Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Studi & Edukasi Budaya Yogya

Ratifikasi ILO Convention No. 188 Menjadi Tonggak Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia

badge-check


					Ratifikasi ILO Convention No. 188 Menjadi Tonggak Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia Perbesar

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 yang menandai ratifikasi International Labour Organization (ILO) Convention No. 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Langkah strategis ini menjadi jawaban atas tuntutan panjang terhadap lemahnya tata kelola ketenagakerjaan di sektor maritim, yang selama ini dikenal sebagai industri dengan risiko kerja sangat tinggi. Ratifikasi ini menempatkan Indonesia pada posisi krusial untuk memperbaiki standar kesejahteraan, keselamatan, dan hak hukum bagi ribuan pekerja yang selama ini berada di zona abu-abu hukum ketenagakerjaan nasional.

Urgensi dan Latar Belakang Ratifikasi

Sektor perikanan merupakan salah satu pilar ekonomi utama Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, di balik besarnya kontribusi devisa, awak kapal perikanan sering kali menghadapi kondisi kerja yang jauh dari standar layak. Eksploitasi, jam kerja yang tidak manusiawi, minimnya fasilitas keselamatan di atas kapal, hingga keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum menjadi potret buram yang terjadi bertahun-tahun.

Sebelum ratifikasi ini disahkan, perlindungan bagi pekerja sektor perikanan masih bersifat fragmentaris. Sebagian besar pengaturan perjanjian kerja laut masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sebuah produk hukum kolonial yang belum cukup adaptif terhadap dinamika hak asasi manusia modern di dunia kerja. Akibatnya, terjadi dualisme aturan yang sering kali membuat Kementerian Ketenagakerjaan kesulitan melakukan intervensi atau pengawasan terhadap praktik eksploitatif di atas kapal.

Pandangan Pakar Hukum Ketenagakerjaan

Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M (Adv), Ph.D., Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa selama ini pekerja kapal perikanan belum sepenuhnya terjamah oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, posisi hukum pekerja kapal berada di wilayah yang terpisah dari mekanisme ketenagakerjaan pada umumnya.

"Situasi ini menciptakan ruang yang rawan terhadap pelanggaran hak kerja. Karena skema perjanjian kerja laut diatur dalam KUHD, banyak pekerja tidak mendapatkan perlindungan normatif yang seharusnya mereka terima layaknya pekerja sektor darat. Ratifikasi ILO 188 bukan sekadar instrumen simbolik, melainkan upaya menutup celah hukum tersebut agar pemerintah memiliki legitimasi kuat dalam menegakkan standar kerja yang layak," ujar Nabiyla dalam diskusi di Yogyakarta, 7 Mei 2026.

Perlindungan Hukum Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188 Perlu Dikawal

Lebih lanjut, Nabiyla menyoroti bahwa kehadiran konvensi ini memberikan acuan internasional yang komprehensif. ILO 188 mencakup aspek keselamatan kerja, kesehatan, serta hak-hak dasar awak kapal. Standar ini akan menjadi payung hukum baru yang memaksa pemilik kapal untuk mengubah tata kelola operasionalnya agar sesuai dengan norma internasional.

Tantangan Pengawasan di Wilayah Kelautan

Salah satu tantangan terbesar pasca-ratifikasi adalah implementasi di lapangan. Berbeda dengan pabrik atau kantor di daratan, kapal perikanan beroperasi di tengah laut yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan. Kondisi geografis ini sering dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk mengabaikan kewajiban mereka.

Dalam konteks penegakan hukum, diperlukan sinergi antara otoritas pengawasan ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak kepolisian. Pengawasan yang "robust" atau kuat menjadi syarat mutlak. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di atas gelombang laut.

Relasi kuasa yang timpang antara pemilik kapal dan awak kapal juga menjadi isu krusial. Banyak pekerja takut melaporkan pelanggaran karena ketergantungan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membentuk mekanisme pengaduan yang aman dan aksesibel bagi pekerja di tengah laut, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan kondisi kerja secara berkala.

Implikasi Internasional bagi Pekerja Migran

Ratifikasi ini juga membawa implikasi besar bagi pekerja migran sektor perikanan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing. Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum formal untuk mengadvokasi hak-hak pekerja tersebut dengan menggunakan standar ILO 188 sebagai pijakan.

Selama ini, kasus-kasus kekerasan atau perbudakan modern di atas kapal asing sering kali menemui jalan buntu karena lemahnya posisi tawar negara asal. Dengan meratifikasi konvensi ini, posisi tawar Indonesia di forum internasional menjadi lebih kuat. Pemerintah dapat mendesak negara-negara lain untuk menghormati standar yang sama, sehingga menciptakan ekosistem kerja yang adil bagi awak kapal Indonesia, baik di perairan domestik maupun internasional.

Perlindungan Hukum Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188 Perlu Dikawal

Kronologi Menuju Ratifikasi

Upaya ratifikasi ILO 188 di Indonesia melalui proses yang cukup panjang. Sejak beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi buruh, LSM maritim, dan akademisi telah menekan pemerintah untuk segera mengadopsi standar ini. Berikut adalah rangkuman prosesnya:

  1. Desakan Publik dan Akademisi: Advokasi berkelanjutan oleh koalisi masyarakat sipil terkait maraknya kasus perbudakan modern di kapal perikanan.
  2. Harmonisasi Regulasi: Proses peninjauan kesesuaian antara norma internasional dalam ILO 188 dengan hukum nasional seperti UU Cipta Kerja dan KUHD.
  3. Pengesahan Perpres: Pada 1 Mei 2026, Presiden resmi menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026, yang menjadi tonggak formal integrasi aturan internasional ke dalam sistem hukum nasional.
  4. Tahap Implementasi: Pasca-Mei 2026, pemerintah mulai fokus pada penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang lebih teknis.

Langkah Konkret ke Depan

Ratifikasi hanyalah langkah awal dari sebuah perjalanan panjang reformasi ketenagakerjaan maritim. Para ahli berpendapat bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  1. Penyusunan Aturan Turunan: Pemerintah perlu merumuskan regulasi teknis yang mengatur spesifikasi standar keselamatan kapal, durasi kerja maksimal, dan standar upah yang manusiawi.
  2. Koordinasi Lintas Sektor: Perlindungan pekerja perikanan tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan lintas kementerian untuk memantau perizinan dan kepatuhan kapal.
  3. Peningkatan Kapasitas Pengawas: Melatih inspektur ketenagakerjaan agar memiliki kemampuan khusus untuk melakukan audit di sektor maritim, yang memiliki karakteristik berbeda dengan industri darat.
  4. Sistem Pelaporan Digital: Membangun aplikasi atau platform pelaporan berbasis satelit yang memungkinkan awak kapal untuk melaporkan pelanggaran secara anonim atau real-time.

Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial

Secara makro, penerapan standar ILO 188 akan meningkatkan biaya operasional bagi pengusaha perikanan. Namun, hal ini dipandang sebagai investasi jangka panjang. Dengan standar kerja yang baik, produktivitas awak kapal akan meningkat, dan risiko kecelakaan kerja atau kasus hukum internasional yang merugikan citra industri perikanan Indonesia dapat ditekan.

Selain itu, kepatuhan terhadap standar internasional akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Banyak negara pengimpor produk laut, terutama di Eropa dan Amerika Utara, kini menerapkan standar etika ketenagakerjaan yang sangat ketat (due diligence) terhadap produk yang mereka beli. Jika Indonesia mampu membuktikan bahwa produk ikannya dihasilkan melalui proses kerja yang manusiawi, maka hambatan perdagangan dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Perpres Nomor 25 Tahun 2026 adalah manifestasi dari komitmen negara untuk hadir bagi pekerja yang paling rentan. Tantangan ke depan memang besar, terutama dalam hal pengawasan di wilayah laut yang luas dan tertutup. Namun, dengan fondasi hukum yang kini telah diperkuat oleh ratifikasi ILO 188, pemerintah memiliki instrumen yang diperlukan untuk merombak tata kelola ketenagakerjaan maritim secara menyeluruh.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dalam mengawal implementasi di level teknis. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci agar ratifikasi ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, melainkan sebuah perubahan nyata yang mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia. Dengan perlindungan yang lebih baik, sektor perikanan diharapkan tidak hanya menjadi penyumbang devisa yang besar, tetapi juga menjadi lapangan kerja yang bermartabat bagi masyarakat maritim Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Strategis Universitas Gadjah Mada dan Pemerintah Provinsi Papua dalam Akselerasi Pembangunan Daerah dan Peningkatan Kualitas SDM

9 Mei 2026 - 06:37 WIB

Tim Bullseye Consulting FEB UGM Raih Prestasi Gemilang sebagai 1st Runner-up HSBC Indonesia Business Case Competition 2026

9 Mei 2026 - 00:37 WIB

Darurat Pengelolaan Sampah Nasional: Mengurai Benang Kusut Praktik Open Dumping dan Tantangan Infrastruktur Berkelanjutan

8 Mei 2026 - 18:37 WIB

UGM dan Institut Français Yogyakarta Gelar Summer Course Internasional untuk Memperkuat Diplomasi Budaya Melalui Penerjemahan dan Penulisan Kreatif

8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Refleksi 20 Tahun Gempa Yogyakarta: Seni dan Budaya Sebagai Pilar Utama Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana

8 Mei 2026 - 12:12 WIB

Trending di Studi & Edukasi Budaya Yogya