Langkah strategis dalam pembenahan tata kelola ekonomi kerakyatan nasional resmi diambil oleh Pemerintah melalui penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI. Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Momentum ini menandai babak baru dalam upaya modernisasi koperasi di Indonesia yang dinilai sudah tertinggal jauh dari dinamika ekonomi global dan perkembangan sektor keuangan modern.
Revisi undang-undang ini menjadi urgensi nasional mengingat UU Nomor 25 Tahun 1992 telah berusia 34 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah mengalami transformasi besar, terutama dengan munculnya ekonomi digital, sistem keuangan yang semakin kompleks, serta kebutuhan akan perlindungan anggota koperasi yang lebih kuat pasca berbagai kasus gagal bayar yang sempat mengguncang kepercayaan publik pada tahun 2020.
Kronologi dan Latar Belakang Reformasi Perkoperasian
Upaya pembaruan regulasi koperasi bukanlah proses yang instan. Perjalanan revisi UU Perkoperasian memiliki akar sejarah yang panjang, yang dipicu oleh berbagai tuntutan perubahan zaman dan dinamika hukum. Berikut adalah garis waktu utama yang melatarbelakangi pengajuan DIM RUU Perkoperasian:
- Tahun 2013-2014: Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Putusan ini mengharuskan pemerintah untuk kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 sembari menyusun kerangka hukum baru yang lebih sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
- Tahun 2020: Pemerintah memasukkan revisi terbatas terkait perkoperasian dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja guna merespons tantangan perizinan dan ekosistem bisnis di tengah pandemi COVID-19.
- Tahun 2023: Melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), beberapa aspek mengenai pengawasan koperasi simpan pinjam diperketat, namun belum menyentuh substansi menyeluruh mengenai penjaminan simpanan.
- Juni 2026: Pemerintah secara resmi menyerahkan DIM RUU Perkoperasian ke DPR, yang mencakup 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melakukan perombakan total terhadap sistem perkoperasian nasional.
Poin Krusial: LPS Koperasi sebagai Garda Perlindungan Anggota
Salah satu substansi paling fundamental dalam DIM yang diserahkan pemerintah adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Selama ini, simpanan anggota di koperasi tidak memiliki jaring pengaman setara dengan simpanan nasabah di perbankan yang dijamin oleh LPS (untuk bank umum).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa kehadiran LPS Koperasi sangat vital untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dalam skema yang diusulkan, lembaga ini nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi. Meski demikian, Ferry mengakui bahwa pembentukan lembaga ini tidak bisa berdiri sendiri. Koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan menjadi syarat mutlak karena adanya implikasi anggaran yang bersumber dari APBN.
LPS Koperasi nantinya akan memiliki wewenang penuh dalam merumuskan kebijakan teknis penjaminan simpanan serta melakukan fungsi penjaminan secara langsung. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko gagal bayar yang kerap terjadi akibat tata kelola yang buruk pada beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dengan adanya jaminan, diharapkan koperasi dapat bersaing lebih sehat dalam menghimpun dana masyarakat.
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
Selain isu penjaminan simpanan, pemerintah juga memasukkan agenda pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam RUU ini. Konsep KDMP dirancang sebagai model koperasi yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi lokal di tingkat tapak.

KDMP ditujukan untuk menggerakkan sektor UMKM di tingkat desa dan kelurahan, termasuk sektor kreatif seperti kerajinan batik dan produksi pangan lokal. Dengan masuknya KDMP ke dalam regulasi formal, pemerintah berharap koperasi tidak lagi hanya menjadi badan usaha yang bersifat administratif, melainkan menjadi pusat inkubasi ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan secara signifikan.
Analisis Implikasi: Membangun Koperasi yang Adaptif
Revisi UU Perkoperasian yang sedang digodok ini membawa implikasi luas bagi ekosistem koperasi di Indonesia. Berdasarkan draf yang ada, beberapa perubahan strategis yang akan berdampak bagi para pelaku koperasi antara lain:
- Digitalisasi dan Teknologi: RUU ini mendorong adopsi teknologi digital secara masif di setiap lini koperasi. Hal ini penting agar koperasi tidak tertinggal oleh kemajuan fintech yang saat ini mendominasi akses pembiayaan masyarakat.
- Penegakan Hukum dan Sanksi: Ketentuan mengenai sanksi pidana akan dipertegas untuk melindungi kepentingan anggota. Selama ini, sanksi bagi pengurus koperasi yang melanggar dianggap kurang memberikan efek jera, sehingga seringkali merugikan anggota koperasi.
- Profesionalisme Pengurus: Standar kompetensi bagi pengurus dan pengawas koperasi akan ditingkatkan. Koperasi tidak lagi dapat dikelola dengan pola kekeluargaan tradisional tanpa dibarengi dengan prinsip manajemen profesional dan akuntabilitas keuangan yang transparan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa 118 angka perubahan dalam RUU ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan upaya untuk menghadirkan koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing global. "Tujuan akhir dari RUU ini adalah menempatkan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yang mampu menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi," ujar Eko dalam rapat kerja tersebut.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Tantangan utama dalam pembahasan RUU ini adalah menyeimbangkan antara kebutuhan pengawasan yang ketat dengan karakteristik koperasi yang bersifat demokratis dan dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi baru tidak justru membunuh koperasi kecil akibat beban administratif yang terlalu berat, namun di sisi lain harus cukup kuat untuk menindak koperasi "nakal" yang menyalahgunakan izin usaha.
Sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi kunci sukses implementasi RUU ini, terutama terkait integrasi pengawasan sektor keuangan koperasi. Publik kini menanti hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR yang diharapkan dapat menyerap aspirasi dari pegiat koperasi di seluruh pelosok tanah air.
Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, Indonesia diharapkan segera memiliki payung hukum yang lebih relevan untuk menghadapi tantangan ekonomi masa depan. Jika berhasil, transformasi ini akan menjadi warisan berharga bagi penguatan ekonomi kerakyatan, di mana koperasi bukan lagi dipandang sebagai entitas sekunder, melainkan aktor utama dalam pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Proses pembahasan DIM ini kini menjadi perhatian utama berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi ekonomi, hingga masyarakat luas yang masih menaruh harapan besar pada model bisnis koperasi sebagai pilar keadilan sosial ekonomi. Harapannya, hasil akhir dari RUU Perkoperasian ini mampu menciptakan ekosistem yang inklusif, melindungi simpanan masyarakat, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa hingga nasional.









