Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kembali Tekankan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Memiskinkan Koruptor

badge-check


					Wapres Gibran Rakabuming Raka Kembali Tekankan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Memiskinkan Koruptor Perbesar

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pernyataan resmi yang diunggah ulang di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 25 Juli 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tetap memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan integritas negara. Dengan menggaungkan kembali narasi bahwa koruptor harus dimiskinkan, Wapres Gibran menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, terutama jika harta hasil kejahatan tetap bisa dinikmati oleh pelaku atau kerabatnya setelah masa hukuman berakhir.

Konteks Urgensi: Memutus Rantai Keuntungan Korupsi

Pernyataan Wapres tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan respons atas semakin canggihnya modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di era digital. Dalam video yang sebelumnya dirilis pada Februari 2026 dan diangkat kembali pada Juli 2026, Gibran menekankan bahwa negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menarik kembali aset hasil tindak pidana.

Korupsi saat ini tidak lagi hanya melibatkan suap tunai, melainkan telah berkembang menjadi skema lintas batas (transnasional) yang memanfaatkan instrumen keuangan kompleks, mata uang kripto, hingga perusahaan cangkang. Tanpa adanya regulasi perampasan aset yang mumpuni, negara akan terus berada dalam posisi yang dirugikan karena aset-aset tersebut tidak dapat dijangkau oleh hukum.

Data Kerugian Negara yang Mengkhawatirkan

Pemerintah memiliki alasan kuat untuk menaruh perhatian besar pada isu ini. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti periode 2013 hingga 2022, akumulasi potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai angka fantastis, yakni Rp238 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya sumber daya publik yang diselewengkan dari sektor-sektor pembangunan vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Situasi menjadi lebih kritis jika merujuk pada data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024. Dalam kurun waktu tersebut, potensi kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp310 triliun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang lebar: hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset yang seharusnya menjadi hak rakyat justru menguap dan tetap dinikmati oleh para pelaku korupsi. Rasio pengembalian aset (asset recovery) yang sangat rendah ini menjadi indikator bahwa mekanisme hukum yang ada saat ini belum mampu mengimbangi kecepatan pelaku dalam menyembunyikan aset mereka.

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Salah satu poin krusial dalam RUU Perampasan Aset yang didorong oleh pemerintah adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Berbeda dengan sistem perampasan aset konvensional yang harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht), mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus memidanakan pemiliknya terlebih dahulu.

Pendekatan ini diadopsi dari standar internasional, yakni United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Keunggulan utama dari mekanisme ini adalah efektivitasnya dalam menangani kasus di mana pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri (buron), atau ketika proses pembuktian pidana sulit dilakukan namun bukti asal-usul aset yang tidak sah sangat kuat.

Di dunia internasional, keberhasilan model ini telah terbukti di berbagai negara maju dan berkembang. Italia, misalnya, telah lama menerapkan perampasan aset dari kelompok mafia dan mengonversinya menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Belanda, Singapura, dan Kolombia juga tercatat sebagai negara yang berhasil mengamankan aset negara melalui regulasi serupa, yang secara langsung memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Menjawab Keraguan Publik dan Prinsip Hukum

Wapres Gibran menyadari sepenuhnya adanya resistensi dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat maupun pakar hukum terkait RUU ini. Kritik yang paling sering muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh penegak hukum dan potensi pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset

Dalam menanggapi hal tersebut, Wapres menginstruksikan agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan komprehensif. Pelibatan praktisi hukum, akademisi, dan profesional menjadi syarat mutlak agar undang-undang yang dihasilkan nantinya memiliki "taring" yang tajam untuk menindak pelaku kejahatan, namun tetap memiliki pagar pembatas yang ketat guna melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini tidak menjadi alat untuk menekan pihak-pihak tertentu, melainkan sebagai instrumen murni untuk pemulihan keuangan negara. Pengawasan yang ketat dari lembaga legislatif, yudikatif, dan partisipasi publik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dampak Luas: Melampaui Kasus Korupsi

Penting untuk dipahami bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi. Cakupan undang-undang ini juga meliputi tindak pidana lain yang merugikan keuangan dan hajat hidup orang banyak, seperti:

  1. Narkotika: Perampasan harta hasil perdagangan barang haram.
  2. Pertambangan Liar: Pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
  3. Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing): Melindungi kedaulatan sumber daya laut.
  4. Pembalakan Liar (Illegal Logging): Menjaga kelestarian ekosistem hutan.
  5. Judi Online: Memutus aliran dana terlarang yang meresahkan masyarakat.
  6. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Menindak pelaku eksploitasi manusia.

Dengan memperluas cakupan ini, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi "payung hukum sapu jagat" yang akan memperkuat posisi tawar negara di mata para pelaku kejahatan.

Analisis Implikasi Jangka Panjang

Secara makro, pengesahan RUU Perampasan Aset akan memberikan dampak signifikan bagi fiskal negara. Dengan kembalinya aset-aset yang selama ini "disandera" oleh para koruptor, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program-program prioritas nasional. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Selain itu, secara internasional, keberhasilan Indonesia menerapkan regulasi ini akan memperkuat citra negara sebagai partisipan aktif dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Hal ini dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi dan memberikan sinyal positif bagi investor bahwa Indonesia memiliki kepastian hukum yang kuat dalam melindungi aset dari praktik-praktik ilegal.

Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada fase implementasi. Selain membutuhkan dukungan politik yang solid dari DPR RI, kesiapan infrastruktur kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melacak aset (asset tracing) menjadi kunci keberhasilan. Penegak hukum harus dibekali dengan kemampuan teknologi terkini untuk memetakan aset yang tersebar di berbagai instrumen keuangan global.

Menuju Harapan Baru

Langkah Wapres Gibran yang kembali mengangkat urgensi RUU ini di pertengahan 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin isu pemberantasan korupsi kehilangan momentum. Dukungan dari masyarakat sipil dan kelompok pegiat antikorupsi akan menjadi bahan bakar penting untuk mendorong percepatan pembahasan RUU ini di parlemen.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan dan dijalankan dengan penuh integritas, maka Indonesia akan memiliki "senjata" baru yang jauh lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman kurungan badan. Pada akhirnya, tujuan utama dari undang-undang ini adalah kembalinya kedaulatan negara atas aset-asetnya, yang kemudian dapat dikelola sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia secara luas. Komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi penentu apakah aset yang dirampas dari tangan koruptor benar-benar bisa kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil atau justru tetap terjebak dalam birokrasi yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fluktuasi Harga Pangan Nasional: Telur Ayam Rp29.600 dan Bawang Merah Tembus Rp42.150 per Kilogram

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Anggota DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Dana Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya

26 Juli 2026 - 06:19 WIB

Proyek smelter Amman berkapasitas 900 ribu ton siap dukung hilirisasi

26 Juli 2026 - 00:45 WIB

Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Guna Pacu Daya Saing Industri Nasional

25 Juli 2026 - 18:45 WIB

RI-AS Perkuat Sinergi Zeni Militer untuk Mitigasi Bencana dan Ketahanan Infrastruktur Nasional

25 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Ekonomi