Dunia perikanan Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, para nelayan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa sedang bergelut dengan himpitan ekonomi akibat lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipicu oleh ketegangan geopolitik global. Di sisi lain, pemerintah Indonesia baru saja mengambil langkah strategis dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi awak kapal perikanan, sebuah sektor yang selama ini sering kali luput dari pengawasan ketat.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Suadi, M.Agr.Sc., Ph.D., yang melakukan pengamatan langsung di kawasan Juwana, Pati, mengungkapkan bahwa dampak kenaikan harga BBM telah menyebabkan penurunan aktivitas melaut yang signifikan. Banyak pemilik kapal memilih untuk menambatkan kapal mereka karena biaya operasional yang membengkak tidak sebanding dengan hasil tangkapan. Kondisi ini menegaskan betapa rentannya ekosistem perikanan nasional terhadap fluktuasi kebijakan ekonomi dan stabilitas politik global. Namun, di tengah keterpurukan tersebut, kehadiran regulasi baru terkait perlindungan awak kapal memberikan secercah harapan bagi perbaikan standar kerja di sektor maritim.
Urgensi Konvensi ILO 188 dalam Ekosistem Perikanan
Selama berpuluh-puluh tahun, sektor perikanan tangkap di Indonesia sering diidentikkan dengan risiko tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga praktik perdagangan orang. Sebelum adanya ratifikasi ILO 188, perlindungan bagi pelaut di kapal perikanan dianggap masih jauh dari standar yang memadai. Indonesia memang telah mengadopsi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, namun aturan tersebut secara spesifik ditujukan bagi pelaut di kapal niaga, bukan kapal perikanan.
Perbedaan karakteristik antara kapal niaga yang bersifat logistik dengan kapal perikanan yang bersifat eksploitasi sumber daya alam membuat perlindungan bagi awak kapal perikanan sering kali terabaikan. Prof. Suadi menekankan bahwa kekosongan regulasi ini menciptakan celah besar, terutama bagi pekerja Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing. Mereka sering terjebak dalam kontrak kerja yang samar, minim akses kesehatan, dan jauh dari perlindungan hukum domestik maupun internasional.
Mengingat Kembali Tragedi Benjina
Kasus perbudakan modern di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada tahun 2015, menjadi pengingat pahit bagi Indonesia. Saat itu, dunia internasional menyoroti praktik eksploitasi awak kapal asing yang disekap, dipekerjakan paksa, dan diperlakukan secara tidak manusiawi di perairan Indonesia. Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tengah laut.
Situasi out of sight, out of mind—di mana aktivitas di tengah laut berlangsung jauh dari jangkauan publik dan otoritas—menjadikan sektor ini sebagai lahan subur bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ratifikasi ILO 188 dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat memutus mata rantai eksploitasi tersebut dengan memaksa setiap kapal perikanan untuk memenuhi standar akomodasi, kesehatan, keselamatan, dan perjanjian kerja yang tertulis dengan jelas.
Implikasi Ekonomi dan Daya Saing Produk
Selain aspek kemanusiaan, ratifikasi ILO 188 juga memiliki dimensi ekonomi yang strategis. Di pasar global, konsumen internasional kini semakin sadar akan isu sustainability dan etika kerja. Produk perikanan yang dihasilkan melalui praktik kerja layak (decent work) memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dan daya saing yang lebih baik dibandingkan produk yang terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.
Prof. Suadi menjelaskan bahwa penerapan standar kerja yang lebih ketat akan memaksa industri perikanan untuk bertransformasi ke arah yang lebih profesional. Formalisasi hubungan kerja antara pemilik kapal dan awak kapal, kewajiban memiliki sertifikat medis, serta pemenuhan standar keselamatan kapal adalah langkah-langkah yang akan meningkatkan efisiensi dan transparansi industri. Meskipun hal ini menuntut biaya investasi tambahan bagi pengusaha, dalam jangka panjang, standarisasi ini akan menjaga keberlanjutan bisnis perikanan nasional di pasar ekspor.

Tantangan Implementasi di Lapangan
Peralihan dari regulasi di atas kertas menuju praktik di lapangan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah dihadapkan pada tantangan infrastruktur dan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mensinergikan pengawasan di wilayah perairan yang sangat luas.
Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan inspektur kapal yang berkompeten dan tersebar di berbagai pelabuhan perikanan di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan bagi awak kapal di daerah terpencil juga menjadi catatan penting. Implementasi konvensi ini harus dilakukan secara bertahap agar tidak mematikan pelaku usaha perikanan skala kecil. Fleksibilitas yang diberikan dalam ILO 188 memungkinkan pemerintah untuk menyusun peta jalan yang menyesuaikan dengan kondisi lokal, sehingga nelayan kecil tidak terbebani secara berlebihan oleh standar yang terlalu rigid.
Peran Teknologi dalam Pengawasan Maritim
Dalam menghadapi tantangan pengawasan, pemanfaatan teknologi menjadi kunci. Penggunaan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) harus dioptimalkan untuk memantau pergerakan kapal secara real-time. Dengan integrasi data berbasis teknologi, pemerintah dapat melacak aktivitas kapal, durasi melaut, hingga kepatuhan kapal terhadap zona penangkapan.
Teknologi ini tidak hanya berguna bagi keamanan maritim, tetapi juga menjadi alat bukti jika terjadi pelanggaran hak-hak pekerja. Prof. Suadi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemilik kapal, dan organisasi pekerja nelayan untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara efektif untuk melindungi awak kapal, bukan sekadar instrumen administratif.
Kontribusi Akademisi dan Masa Depan Sektor Perikanan
Perguruan tinggi memegang peranan krusial dalam menjembatani transisi ini. Sebagai institusi yang memiliki kapasitas riset dan pengabdian masyarakat, kampus dapat membantu dalam beberapa hal:
- Penyusunan modul pelatihan dan sertifikasi: Memberikan bekal keterampilan bagi awak kapal agar memenuhi standar internasional.
- Pendampingan hukum: Memberikan advokasi bagi nelayan yang menghadapi perselisihan kontrak kerja.
- Pengembangan teknologi tepat guna: Membantu nelayan kecil dalam mengadopsi teknologi navigasi dan keselamatan yang terjangkau.
- Analisis kebijakan: Memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah mengenai dampak ekonomi dari penerapan ILO 188.
Keterlibatan perguruan tinggi memastikan bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya menjadi seremoni politik, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan awak kapal perikanan di seluruh penjuru Indonesia.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola yang Manusiawi
Ratifikasi ILO 188 merupakan langkah berani Indonesia untuk menyejajarkan diri dengan standar perlindungan tenaga kerja internasional di sektor maritim. Di tengah dinamika harga BBM yang menekan nelayan, kehadiran regulasi ini adalah momentum untuk menata ulang industri perikanan agar lebih adil, transparan, dan manusiawi.
Meskipun jalan menuju implementasi penuh masih panjang dan penuh tantangan, komitmen pemerintah, dukungan pelaku usaha, serta keterlibatan aktif elemen akademisi akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan standar kerja yang layak, sektor perikanan Indonesia tidak hanya akan menjadi penopang ekonomi nasional, tetapi juga menjadi contoh bagi dunia internasional bagaimana negara dapat melindungi para pahlawan maritimnya yang selama ini berjuang di tengah kerasnya gelombang laut.
Ke depan, fokus utama harus diarahkan pada penegakan hukum yang konsisten, edukasi berkelanjutan bagi awak kapal, dan pembaruan infrastruktur perikanan secara bertahap. Jika semua elemen ini berjalan selaras, impian akan sektor perikanan Indonesia yang tangguh, berdaya saing global, dan menjunjung tinggi harkat martabat pekerja bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dapat dinikmati oleh generasi nelayan mendatang.









