Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan kini menjadi prioritas utama di parlemen seiring dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pimpinan DPR RI secara terbuka mengajak elemen serikat buruh untuk terlibat aktif dalam proses perumusan aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, inklusif, dan mampu meminimalisir potensi gugatan hukum di masa depan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pelibatan buruh bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan substansial. Menurut Dasco, DPR menginginkan masukan langsung dari para pekerja agar materi muatan dalam RUU tersebut benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil di lapangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak pekerja, pemerintah, dan legislatif agar produk hukum yang dihasilkan tidak mubazir atau berakhir dengan penolakan melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kronologi dan Latar Belakang Putusan MK
Mandat untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru lahir dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan instruksi tegas kepada pembentuk undang-undang—yakni DPR dan pemerintah—untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. MK memberikan waktu maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan undang-undang baru tersebut. Artinya, tenggat waktu final jatuh pada Oktober 2026. Putusan ini juga mengamanatkan agar UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengintegrasikan materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, substansi dari UU Cipta Kerja, serta semangat dari berbagai putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Partisipasi Publik yang Bermakna
Komisi IX DPR RI, yang memegang mandat sebagai garda terdepan dalam pembahasan RUU ini, telah mulai menginisiasi tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh MK berakhir.
Dalam prosesnya, DPR telah mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk duduk bersama. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menambahkan bahwa pihaknya menyadari urgensi untuk menyeimbangkan kepentingan antara kelompok buruh dan kalangan pengusaha. Sejauh ini, asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah menyampaikan masukan resmi. Obon menegaskan bahwa pembahasan tidak mungkin dilakukan secara tertutup atau hanya oleh pihak legislatif semata, mengingat dampak regulasi ini akan bersentuhan langsung dengan stabilitas ekonomi dan iklim investasi nasional.
Aspirasi Serikat Buruh dan Kekhawatiran akan Substansi
Di sisi lain, perwakilan serikat buruh memberikan respons yang berhati-hati. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, menyatakan bahwa keterlibatan buruh harus bersifat nyata dan menentukan. Ia menekankan bahwa jika serikat buruh tidak dilibatkan dalam merumuskan substansi pasal demi pasal, maka RUU yang dihasilkan berisiko kembali memicu gelombang demonstrasi dan penolakan publik.
Bagi kaum buruh, pengalaman masa lalu saat penyusunan UU Cipta Kerja menjadi pelajaran berharga. Buruh berharap undang-undang yang baru tidak hanya sekadar formalitas administratif untuk memenuhi putusan MK, tetapi harus mampu memperbaiki kesejahteraan pekerja, menjamin kepastian kerja, dan memperkuat perlindungan sosial. Sunarno mengingatkan bahwa tanpa pelibatan unsur-unsur serikat buruh, isi undang-undang berpotensi tidak sejalan dengan tuntutan riil kaum buruh yang selama ini telah disuarakan di berbagai forum dialog sosial.

Implikasi Ekonomi dan Hukum
Secara sosiopolitik, penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini memiliki implikasi yang luas bagi lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Pertama, dari sisi hukum, keberadaan UU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi investor dan pekerja. Selama ini, dualisme aturan antara UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja seringkali menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan. Dengan adanya satu UU yang integratif, diharapkan sengketa industrial dapat ditekan.
Kedua, dari sisi ekonomi, regulasi ini akan menjadi instrumen krusial dalam menghadapi tantangan global seperti otomatisasi dan perubahan rantai pasok dunia. Buruh yang berada di pusaran rantai pasok global menuntut perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan globalisasi. Pemerintah dan DPR ditantang untuk merumuskan pasal-pasal yang fleksibel bagi dunia usaha namun tetap menjaga martabat dan hak dasar pekerja.
Ketiga, keberhasilan penyusunan RUU ini akan menjadi tolok ukur kualitas demokrasi deliberatif di Indonesia. Sejauh mana DPR mampu menjembatani perbedaan tajam antara pengusaha dan buruh akan menentukan apakah undang-undang tersebut akan diterima oleh semua pihak atau justru kembali berakhir di meja persidangan Mahkamah Konstitusi.
Tantangan Menuju Akhir 2026
Pemerintah dan DPR telah menargetkan agar RUU Ketenagakerjaan ini dapat disahkan paling lambat akhir tahun 2026. Target waktu yang tersisa kurang dari tujuh bulan ini menuntut ritme kerja yang intensif. Tantangan utamanya terletak pada harmonisasi kepentingan yang seringkali bertolak belakang.
Data menunjukkan bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional. Dengan jumlah tenaga kerja yang besar, setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan akan berdampak pada jutaan rumah tangga di Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahapan pembahasan RUU, mulai dari inventarisasi masalah hingga penyusunan naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah (DIM), menjadi sangat krusial.
Langkah Strategis ke Depan
Untuk memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai harapan, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
- Penyediaan Akses Data: DPR dan pemerintah perlu membuka akses naskah rancangan secara publik agar masyarakat luas dapat memberikan masukan secara objektif.
- Dialog Tripartit yang Intensif: Mengintensifkan forum dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh (tripartit) untuk mencari titik temu (win-win solution) sebelum RUU masuk ke tahap pembahasan tingkat pertama.
- Kajian Akademik yang Komprehensif: Melibatkan akademisi dan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan tidak bertentangan dengan konstitusi dan standar ketenagakerjaan internasional (ILO).
Dengan kolaborasi yang solid, Indonesia diharapkan mampu memiliki UU Ketenagakerjaan yang modern dan adil. Komitmen DPR untuk mendengarkan masukan buruh adalah langkah awal yang positif. Namun, pembuktian nyata akan terlihat pada naskah final RUU yang akan disahkan nanti. Apakah undang-undang tersebut benar-benar mampu mengakomodasi aspirasi buruh atau justru mengabaikannya, akan menjadi ujian bagi legitimasi parlemen di mata rakyat.
Pada akhirnya, Hari Buruh tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi sejarah perburuhan di Indonesia. Harapan besar ditumpukan pada proses legislasi yang tengah berjalan agar mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya sekadar memenuhi perintah MK, tetapi juga membangun fondasi masa depan bagi perlindungan tenaga kerja yang lebih bermartabat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.









