Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid tengah menapaki babak baru dalam upaya mendigitalisasi dan menyederhanakan birokrasi pertanahan di Indonesia. Dalam pertemuan strategis bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur pada Sabtu, 18 Juli 2026, Menteri Nusron menegaskan bahwa paradigma pelayanan harus bergeser dari pola administratif konvensional menuju pendekatan yang berorientasi pada kepuasan dan kepastian bagi masyarakat luas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai tantangan yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pelayanan pertanahan, mulai dari durasi penyelesaian dokumen yang panjang hingga persepsi masyarakat terkait transparansi proses administrasi. Fokus utama transformasi ini mencakup tiga pilar fundamental, yaitu penataan ulang organisasi, pembenahan tata laksana atau Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penguatan integritas sumber daya manusia (SDM).
Restrukturisasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Salah satu kebijakan paling krusial yang diumumkan oleh Menteri Nusron adalah perubahan struktur di tingkat Kantor Pertanahan. Selama ini, banyak kantor pertanahan yang masih menerapkan pendekatan tematik dalam pembagian tugas stafnya. Ke depan, struktur tersebut akan dialihkan menjadi pendekatan kewilayahan.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur jabatan, melainkan upaya strategis untuk memastikan setiap Kepala Seksi (Kasi) memiliki penguasaan penuh terhadap masalah pertanahan di wilayah administratifnya masing-masing. Dengan pendekatan kewilayahan, setiap permasalahan pertanahan yang muncul dapat diidentifikasi secara cepat dan diselesaikan di tingkat akar rumput tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa dengan penempatan tanggung jawab berbasis kewilayahan, akuntabilitas setiap pejabat akan lebih mudah diukur. Masyarakat pun diuntungkan karena mereka memiliki titik kontak yang lebih jelas ketika menemui kendala dalam pengurusan sertifikat tanah atau sengketa lahan.
Implementasi Sistem Pelayanan Terukur: First In, First Out
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) dalam setiap alur pelayanan. Prinsip ini sangat vital untuk menghapus praktik "jalur prioritas" yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat karena kurangnya transparansi. Dengan sistem FIFO, berkas yang masuk lebih awal memiliki prioritas untuk diproses lebih dahulu, sehingga menciptakan keadilan dalam antrean pelayanan publik.
Selain itu, sistem Pengukuran Terjadwal menjadi instrumen baru untuk memberikan kepastian waktu. Selama ini, ketidakpastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilaksanakan sering kali menjadi penyebab utama stagnasi proses sertifikasi. Dengan sistem yang terukur, masyarakat dapat memantau progres permohonan mereka secara transparan, yang pada gilirannya akan mengurangi ruang gerak bagi praktik pungutan liar atau calo.
Target ambisius lainnya adalah penyelesaian layanan peralihan hak yang dibatasi maksimal 10 hari kerja. Target ini merupakan tantangan besar bagi aparatur BPN di lapangan, namun Menteri Nusron menegaskan bahwa hal ini adalah keniscayaan dalam upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di sektor properti dan investasi.
Prinsip Fiktif Positif sebagai Jaminan Kepastian Hukum
Dalam pidatonya, Menteri Nusron menyinggung mengenai penerapan prinsip fiktif positif. Secara yuridis, konsep fiktif positif adalah bentuk permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan jawaban atau keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Penerapan prinsip ini di lingkungan ATR/BPN merupakan terobosan besar untuk memaksa aparatur bekerja lebih cepat. Jika sebuah permohonan tidak diproses dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka sistem akan secara otomatis memvalidasi permohonan tersebut. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pemohon dan menjadi instrumen pendisiplinan bagi para pejabat untuk tidak menunda-nunda pekerjaan.
Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko SDM
Transformasi sistemik tidak akan berarti tanpa perubahan mentalitas dari para pelaksananya. Menteri Nusron secara tegas mengingatkan seluruh jajaran pejabat administrator dan pengawas agar mengedepankan integritas di atas segalanya. Beliau menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum daripada mengikuti perasaan atau tekanan pihak luar.
Program pelatihan manajemen risiko akan diwajibkan bagi seluruh pegawai. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai itu sendiri agar mereka tetap bekerja sesuai koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum. Pesan "layani rakyat dengan hati" bukan sekadar slogan, melainkan tuntutan profesionalisme bagi seluruh jajaran ATR/BPN agar mampu berkomunikasi dengan baik, bahkan dalam situasi di mana permohonan masyarakat tidak dapat dipenuhi karena alasan regulasi.
Konteks Latar Belakang dan Tantangan Sektor Pertanahan
Sektor pertanahan di Indonesia memiliki kompleksitas yang tinggi. Berdasarkan data dari berbagai laporan audit internal dan masukan dari Ombudsman Republik Indonesia, beberapa tahun terakhir memang menunjukkan peningkatan jumlah laporan mengenai maladministrasi di kantor pertanahan. Masalah utama biasanya berkutat pada ketidakjelasan durasi penyelesaian dokumen dan transparansi biaya operasional.
Upaya Menteri Nusron untuk melakukan reformasi birokrasi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tantangan utama yang dihadapi adalah resistensi terhadap perubahan budaya kerja di internal instansi yang sudah mapan dengan cara-cara lama. Oleh karena itu, kebijakan untuk menempatkan Kepala Kantor sebagai penanggung jawab utama dalam menghentikan praktik ilegal menjadi krusial.
Implikasi dan Proyeksi ke Depan
Implikasi dari transformasi ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Jika target 10 hari penyelesaian peralihan hak dapat diimplementasikan secara merata di seluruh Indonesia, maka efisiensi ekonomi akan meningkat. Sektor properti, yang sangat bergantung pada kepastian hak atas tanah, akan mendapatkan kepastian yang lebih baik, yang secara langsung akan berdampak pada iklim investasi nasional.
Lebih jauh lagi, digitalisasi dan penyederhanaan SOP akan meminimalkan pertemuan tatap muka antara petugas dan masyarakat, yang secara teoritis akan menurunkan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Penutup
Pernyataan Menteri Nusron Wahid di Jawa Timur ini memberikan sinyal kuat bahwa Kementerian ATR/BPN tidak lagi mentoleransi keterlambatan dan ketidakjelasan dalam pelayanan. Dengan mengombinasikan restrukturisasi organisasi, penerapan sistem FIFO, dan penekanan pada integritas SDM, diharapkan wajah pelayanan pertanahan di Indonesia dapat menjadi lebih ramah, cepat, dan transparan.
Transformasi ini adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya parameter yang jelas, kepastian waktu, dan transparansi yang dijanjikan, publik kini memiliki hak untuk menagih janji tersebut. Langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah nyata menuju tata kelola pertanahan yang lebih modern dan akuntabel di Indonesia, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang inklusif dan transparan.
Tugas berat kini berada di pundak para kepala kantor pertanahan di seluruh wilayah Indonesia untuk mengeksekusi visi tersebut. Keberhasilan transformasi ini akan diukur bukan dari kebijakan yang dikeluarkan di atas kertas, melainkan dari kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat saat mengurus dokumen pertanahan di loket-loket pelayanan setiap harinya.









