Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2017–2019 kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa tersebut adalah Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar yang menjabat sebagai anggota Pokja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp39,4 miliar. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan temuan bahwa terdapat manipulasi sistematis dalam proses lelang yang seharusnya berjalan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Modus Operandi: Rekayasa Dokumen dan Persekongkolan Lelang
Berdasarkan berkas dakwaan, skandal ini berakar pada pengaturan lelang yang dilakukan sejak tahap awal. Pada September 2018, Bani Ikhsan diduga menyetujui permintaan dari Putu Indra Wijaya, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permintaan tersebut berisi instruksi untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia agar dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh pihak tertentu, yakni Bambang Widianto dan Mashur.
Target utama dari pengaturan ini adalah memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) dalam pengadaan gerobak tahun 2018. Jaksa memaparkan bahwa Bani, sebagai ketua pokja, secara sadar mengabaikan prinsip independensi dan objektivitas yang diwajibkan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam upaya memuluskan rencana tersebut, Bani dan Ryno melakukan serangkaian pertemuan rahasia dengan Putu tanpa melibatkan anggota pokja lainnya. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas penyusunan ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil tinjauan (review). Isi KAK hasil tinjauan ini sengaja dibuat berbeda dari hasil rapat kajian ulang resmi guna mengakomodasi persyaratan yang lebih longgar bagi PT PDM dan PT APB.
Rekayasa KAK ini krusial karena perusahaan pemenang sebenarnya tidak memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan, seperti kepemilikan workshop, peralatan industri, serta pengalaman kerja yang memadai. Dengan mengubah syarat kualifikasi, perusahaan tersebut dapat lolos dalam evaluasi administrasi dan teknis yang seharusnya menggugurkan mereka sejak awal.
Kelalaian yang Disengaja dalam Evaluasi Teknis
Selain manipulasi KAK, jaksa menyoroti kegagalan sistematis dalam proses evaluasi penawaran. Bani Ikhsan diduga mengabaikan indikasi persekongkolan berupa kesamaan alamat IP (Internet Protocol) yang digunakan oleh peserta lelang. Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, kesamaan alamat IP antarpeserta merupakan "bendera merah" (red flag) yang wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi mendalam.
Namun, Bani secara sengaja memilih untuk tidak melakukan klarifikasi tersebut dan terus memproses evaluasi. Tidak hanya itu, dokumen penawaran PT PDM dan PT APB yang cacat secara metodologi pelaksanaan pekerjaan—terutama terkait detail aksesoris seperti kompor gas, tabung gas, dan selang regulator—tetap diloloskan oleh pokja. Faktanya, perusahaan tersebut hanyalah "perusahaan bendera" yang tidak memiliki kapasitas produksi mandiri.

Akibat rangkaian manipulasi ini, PT PDM KSO PT APB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor 85,65. Kontrak pengadaan pun ditandatangani dengan nilai fantastis sebesar Rp49,69 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dalam jangka waktu 75 hari kalender.
Analisis Kerugian Negara dan Aliran Dana
Kerugian negara sebesar Rp39,4 miliar yang didakwakan oleh jaksa didapatkan dari selisih mencolok antara nilai kontrak yang dibayarkan negara dengan biaya produksi riil. Berdasarkan audit investigatif, biaya produksi yang sebenarnya dikeluarkan untuk pengadaan 7.200 unit gerobak tersebut hanya berkisar Rp5,09 miliar. Sementara itu, negara telah menggelontorkan pembayaran sebesar Rp44,5 miliar kepada penyedia.
Selain kerugian finansial negara, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana suap sebagai bentuk imbalan atas peran para terdakwa. Bani Ikhsan disebut menerima uang secara bertahap dengan total Rp680 juta melalui perantara, meskipun dalam pembelaannya Bani hanya mengakui menerima Rp80 juta. Aliran dana ini menjadi bukti konkret adanya motivasi pribadi dalam menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Konteks dan Implikasi Hukum
Kasus ini merupakan peringatan keras bagi para ASN di lingkungan kementerian mengenai integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan bantuan sarana usaha, seperti gerobak dagang, sejatinya ditujukan untuk memberdayakan pelaku UMKM. Namun, ketika proses pengadaannya dinodai oleh praktik korupsi, tujuan mulia pemerintah justru terhambat dan sumber daya negara terbuang sia-sia.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana penjara yang berat serta kewajiban untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Secara implikatif, kasus ini juga menyoroti kerentanan pada sistem pengadaan elektronik (e-procurement) jika individu yang menjalankannya tidak memiliki komitmen pada etika profesi. Meskipun sistem sudah terdigitalisasi, intervensi manusia dalam penyusunan KAK dan evaluasi teknis tetap menjadi titik lemah yang sering dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tanggapan dan Langkah Ke Depan
Hingga saat ini, pihak Kemendag belum mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut terkait langkah internal terhadap para oknum ASN tersebut pasca-pembacaan dakwaan. Namun, kasus ini diprediksi akan terus bergulir dengan pemanggilan saksi-saksi kunci lainnya, termasuk PPK dan pihak swasta yang terlibat dalam pengondisian lelang.
Pakar hukum pidana menilai bahwa keberhasilan penuntutan dalam kasus ini sangat bergantung pada pembuktian hubungan kausalitas antara perbuatan rekayasa dokumen oleh pokja dengan kerugian negara yang terjadi. Jika terbukti, putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi seluruh aparatur pemerintah agar lebih waspada dalam mengawal proses pengadaan publik yang menggunakan uang rakyat.
Proses persidangan berikutnya dijadwalkan akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli pengadaan barang/jasa. Masyarakat luas diharapkan tetap memantau jalannya persidangan ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.









