Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan resmi terkait putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap empat oknum personel TNI dalam kasus penganiayaan berat terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Yusril menegaskan bahwa rangkaian persidangan hingga putusan akhir yang dibacakan majelis hakim merupakan manifestasi nyata dari independensi peradilan di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari pemerintah.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas putusan pengadilan yang dinilai progresif, terutama karena adanya vonis yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan dari Oditur Militer. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi korban sebagai aktivis HAM yang kerap mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan negara.
Rincian Vonis dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bervariasi bagi keempat terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana menggunakan cairan kimia berbahaya. Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko: Divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
- Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi: Divonis dua tahun enam bulan penjara dan dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
- Kapten Nandala Dwi Prasetya: Divonis dua tahun penjara.
- Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka: Divonis satu tahun enam bulan penjara.
Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa disparitas hukuman tersebut menunjukkan ketelitian majelis hakim dalam membedah peran, intensi, dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Penekanan pada sanksi pemecatan bagi dua terdakwa, yakni Serda Edi dan Lettu Budhi, dipandang sebagai langkah tegas institusi militer dalam melakukan pembersihan internal terhadap prajurit yang melanggar disiplin dan hukum pidana.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hukum yang digunakan mencerminkan penilaian cermat terhadap tingkat keterlibatan masing-masing individu. Ini adalah bukti bahwa peradilan kita tidak pandang bulu," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kronologi dan Akar Perselisihan
Kasus ini berakar pada ketegangan antara aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan institusi militer yang memuncak pada Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, insiden penyiraman air keras merupakan akumulasi dari kekesalan para terdakwa terhadap sikap dan aksi-aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus.
Garis waktu peristiwa dimulai pada 16 Maret 2025, ketika Andrie Yunus melakukan aksi interupsi dan memaksa masuk ke dalam ruang rapat revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Jakarta. Tindakan tersebut dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara. Ketegangan kemudian meningkat seiring dengan aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie, di antaranya:
- Pengajuan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap menghambat agenda strategis TNI.
- Pernyataan publik Andrie yang menuduh adanya praktik intimidasi dan teror oleh oknum militer di kantor KontraS.
- Narasi yang dilontarkan Andrie terkait keterlibatan unsur militer sebagai dalang di balik tragedi kerusuhan sosial pada akhir Agustus 2025.
- Gencarnya kampanye antimiliterisme yang dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat.
Para terdakwa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras dengan motivasi untuk memberikan "pelajaran" dan menciptakan "efek jera" bagi korban agar tidak lagi melancarkan kritik tajam terhadap institusi TNI. Namun, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat, mengingat cairan kimia yang digunakan dapat mengakibatkan luka bakar permanen dan cacat fisik.
Analisis Hukum dan Pelanggaran Pasal
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penggunaan Pasal 467 yang berkaitan dengan penganiayaan berat menunjukkan bahwa hakim melihat adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang dalam tindakan tersebut.

Sifat putusan yang ultra petita pada salah satu terdakwa menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan militer. Awalnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman lebih berat bagi Serda Edi Sudarko menjadi tiga tahun penjara. Keputusan ini dinilai oleh para pengamat hukum sebagai pesan keras agar anggota TNI tidak merasa kebal hukum ketika melakukan tindakan di luar koridor disiplin militer.
Implikasi Terhadap Institusi TNI dan Reformasi Hukum
Vonis ini dipandang memiliki implikasi luas, baik bagi internal TNI maupun dinamika kebebasan sipil di Indonesia. Bagi TNI, kasus ini menjadi momen refleksi terkait pentingnya profesionalisme prajurit dan batasan dalam menghadapi kritik publik.
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelajaran berharga bagi seluruh prajurit TNI. Ia menegaskan bahwa setiap anggota TNI harus mampu mengendalikan diri dalam menghadapi kritik dari masyarakat sipil. "Ini harus menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain agar tidak mengulangi tindak pidana serupa. Negara kita adalah negara hukum, di mana setiap tindakan yang melanggar aturan akan diproses melalui jalur peradilan yang adil," tegasnya.
Secara sosiopolitik, putusan ini dapat meredakan ketegangan antara kelompok aktivis HAM dan institusi keamanan. Dengan adanya sanksi yang nyata, kepercayaan publik terhadap proses peradilan militer diharapkan dapat meningkat. Namun, para pakar hukum tetap menyarankan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi putusan, terutama terkait eksekusi sanksi pemecatan dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi narapidana militer selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan militer.
Respons dari Berbagai Pihak
Hingga saat ini, pihak keluarga Andrie Yunus dan perwakilan KontraS belum memberikan pernyataan resmi pasca pembacaan vonis. Namun, dalam persidangan sebelumnya, mereka sempat menuntut agar proses hukum tidak hanya menyasar para pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap adanya kemungkinan aktor intelektual di balik perencanaan aksi tersebut.
Di sisi lain, pengamat militer berpendapat bahwa TNI telah menunjukkan komitmen untuk berbenah. Keputusan hakim untuk memecat dua terdakwa merupakan langkah signifikan yang menunjukkan bahwa pelanggaran pidana yang melibatkan kekerasan fisik terhadap warga sipil tidak dapat ditoleransi dalam struktur militer modern.
Kesimpulan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar perkara penganiayaan biasa, melainkan sebuah ujian bagi independensi sistem peradilan militer di Indonesia. Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra yang mengapresiasi putusan hakim menunjukkan adanya dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang objektif.
Dengan vonis yang bervariasi hingga mencapai hukuman tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan, pesan yang disampaikan cukup jelas: tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri oleh oknum aparat, terlepas dari apa pun latar belakang perselisihannya. Publik kini menanti langkah selanjutnya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan jaminan keamanan bagi para aktivis HAM agar dapat menjalankan fungsinya dalam sistem demokrasi tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan fisik.
Kasus ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi peradilan militer di masa depan, menegaskan bahwa kedaulatan hukum tetap berada di atas kepentingan institusional apa pun. Langkah selanjutnya bagi otoritas hukum adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian vonis ini dilaksanakan secara transparan hingga masa hukuman para terdakwa berakhir.









