Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tanggal 10 Juni 2026 sebagai jadwal pembacaan vonis atau putusan majelis hakim bagi empat oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah serangkaian agenda persidangan yang intensif, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga agenda tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Rabu (3/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak yang berperkara. Sebelum mencapai titik akhir, persidangan akan terlebih dahulu mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada 4 Juni 2026, yang kemudian akan diikuti oleh agenda replik dari Oditur Militer dan duplik dari pihak terdakwa.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko. Dalam persidangan tuntutan, Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan bagi masing-masing terdakwa. Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan menggunakan cairan kimia berbahaya yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Kronologi Peristiwa dan Motif Serangan
Kasus ini berakar pada ketegangan yang meningkat antara pihak-pihak tertentu di internal TNI dengan Andrie Yunus, seorang aktivis yang kerap mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan nasional. Puncak dari friksi tersebut terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus melakukan aksi interupsi dan memaksa masuk ke dalam ruang rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Tindakan tersebut dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan institusi militer.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, motif di balik serangan air keras tersebut tidak hanya didasari oleh insiden interupsi rapat. Para terdakwa merasa gerah dengan serangkaian aktivitas Andrie Yunus yang dinilai merugikan citra TNI. Beberapa poin yang menjadi pemicu kekesalan para terdakwa di antaranya adalah:
- Gugatan Andrie Yunus terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap menghambat operasional dan kewenangan institusi.
- Tuduhan terbuka yang dilayangkan oleh Andrie mengenai keterlibatan oknum TNI dalam aksi intimidasi dan teror di kantor KontraS.
- Narasi yang sering disampaikan Andrie terkait tuduhan bahwa aktor di balik kerusuhan akhir Agustus 2025 adalah pihak-pihak dari kalangan militer.
- Konsistensi Andrie dalam mengampanyekan narasi antimiliterisme di ruang publik.
Atas dasar akumulasi kekesalan tersebut, para terdakwa merencanakan aksi penyiraman air keras. Penggunaan cairan kimia ini, yang terbukti menyebabkan luka bakar serius pada korban, dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui batas kewajaran dan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik serta hukum militer.
Dasar Hukum dan Tuntutan Oditur Militer
Oditur Militer dalam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tindakan penyiraman air keras dengan perencanaan matang memenuhi unsur pidana dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) yang disandingkan dengan Pasal 20 huruf C.
Tuntutan penjara selama 2,5 tahun dinilai oleh Oditur sebagai hukuman yang proporsional mengingat dampak fisik dan psikologis yang diderita oleh korban. Meskipun pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, Oditur tetap berpegang pada fakta bahwa perencanaan tindakan tersebut merupakan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk mencederai seseorang secara permanen.
Reaksi Publik dan Perspektif Lembaga HAM
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, terutama organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM). KontraS, sebagai institusi tempat korban bernaung, secara konsisten mengawal jalannya persidangan. Mereka menekankan bahwa serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Banyak pemerhati hukum menilai bahwa sidang di Pengadilan Militer ini menjadi ujian bagi transparansi TNI dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya sendiri. Publik berharap bahwa vonis majelis hakim nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, terlepas dari apa pun perbedaan pendapat yang terjadi.
Beberapa ahli hukum pidana berpendapat bahwa hukuman 2,5 tahun yang dituntut oleh Oditur mungkin dirasakan belum mencukupi oleh sebagian kalangan masyarakat sipil, mengingat dampak luka berat yang dialami korban. Namun, di sisi lain, proses peradilan militer yang berjalan terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan komitmen institusi untuk memproses anggotanya yang melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Implikasi dan Dampak Jangka Panjang
Kasus ini membawa implikasi signifikan terhadap hubungan antara TNI dan masyarakat sipil. Pertama, kasus ini menyoroti pentingnya ruang dialog yang sehat dalam perdebatan mengenai kebijakan publik, seperti revisi undang-undang, tanpa harus berakhir pada kekerasan fisik. Kedua, peristiwa ini menjadi pengingat bagi institusi pertahanan mengenai pentingnya pengendalian diri dan profesionalisme bagi setiap anggota, terutama dalam merespons kritik.
Jika merujuk pada sejarah hubungan sipil-militer di Indonesia, insiden ini mengingatkan kembali pentingnya supremasi hukum dalam menjaga stabilitas nasional. Kepercayaan publik terhadap TNI sangat bergantung pada bagaimana institusi tersebut merespons pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Putusan hakim pada 10 Juni mendatang akan menjadi penentu penting dalam menjaga marwah dan kepercayaan tersebut.
Di sisi lain, bagi kalangan aktivis, perlindungan terhadap pembela HAM tetap menjadi isu krusial. Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap individu yang menjalankan fungsi pengawasan sosial. Tanpa adanya jaminan keamanan, risiko bagi para aktivis untuk diserang oleh pihak-pihak yang merasa terancam oleh kritik mereka akan terus menghantui.
Penutup dan Harapan ke Depan
Sembari menanti putusan majelis hakim, masyarakat luas tetap memantau jalannya persidangan dengan harapan terciptanya keadilan yang seadil-adilnya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel di Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan mampu menuntaskan kasus ini dengan memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan para terdakwa.
Penting untuk dicatat bahwa keadilan bagi Andrie Yunus bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga tentang pemulihan hak-hak korban dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang kembali di masa depan. Integritas institusi militer dipertaruhkan dalam bagaimana mereka mengawal proses hukum ini hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Agenda sidang pleidoi pada 4 Juni 2026 akan menjadi momen krusial untuk melihat argumentasi yang akan dibangun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Apakah mereka akan mengakui perbuatan tersebut sebagai aksi spontanitas atau tetap pada dalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga martabat institusi, akan menjadi poin penting bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan vonis akhir.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, masyarakat diingatkan untuk tetap mengawal kasus ini dengan cara yang elegan, yakni dengan terus menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap HAM dan hukum nasional, sehingga sistem peradilan kita benar-benar dapat menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap sengketa, termasuk yang melibatkan aparat negara.









