Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Peristiwa

Psikolog Klinis Ungkap Bahaya Siklus Kekerasan dalam Hubungan yang Menjerat Korban dalam Ketidakberdayaan

badge-check


					Psikolog Klinis Ungkap Bahaya Siklus Kekerasan dalam Hubungan yang Menjerat Korban dalam Ketidakberdayaan Perbesar

Psikolog klinis Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., memberikan peringatan keras terkait pola hubungan beracun yang kerap tidak disadari oleh banyak individu. Fenomena yang dikenal sebagai siklus kekerasan (cycle of violence) menjadi jebakan psikologis yang membuat korban sulit melepaskan diri dari jeratan pelaku. Dalam relasi romantis, baik itu dalam ikatan pacaran maupun pernikahan, kekerasan seringkali tidak muncul sebagai ledakan tunggal, melainkan sebuah pola sistematis yang berulang dan cenderung meningkat intensitasnya seiring berjalannya waktu.

Kekerasan dalam hubungan bukanlah sekadar peristiwa fisik, melainkan mekanisme kontrol yang melibatkan manipulasi psikologis, intimidasi, hingga isolasi sosial. Gisella menekankan bahwa pemahaman mengenai siklus ini sangat krusial agar masyarakat, khususnya para korban, dapat mengidentifikasi tanda-tanda awal sebelum situasi berujung pada ancaman keselamatan jiwa.

Membedah Fase dalam Siklus Kekerasan

Siklus kekerasan umumnya terdiri dari tiga fase utama yang terus berulang. Pertama adalah fase ketegangan (tension building), di mana komunikasi mulai memburuk, pelaku menunjukkan sikap protektif yang berlebihan, atau mulai membatasi ruang gerak korban. Pada tahap ini, korban sering merasa perlu "berhati-hati" agar tidak memicu kemarahan pasangan.

Fase kedua adalah ledakan kekerasan (acute battering incident). Di sini, pelaku melampiaskan agresivitasnya baik melalui kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun psikis. Bentuk kekerasan ini bisa berupa pelecehan, pemaksaan seksual, hingga intimidasi yang meruntuhkan mental korban.

Fase ketiga yang paling berbahaya adalah fase bulan madu atau rekonsiliasi (honeymoon phase). Setelah melakukan kekerasan, pelaku akan meminta maaf dengan sangat persuasif, mengaku khilaf, berjanji untuk berubah, atau bahkan memberikan perhatian yang berlebihan. Inilah yang membuat korban kembali menaruh harapan dan bertahan dalam hubungan, meskipun secara bawah sadar mereka menyimpan ketakutan mendalam akan terulangnya kekerasan tersebut.

Data dan Konteks Kekerasan Berbasis Gender

Berdasarkan catatan tahunan lembaga pemerhati perempuan di Indonesia, kekerasan dalam relasi intim menempati persentase tertinggi dalam laporan kasus kekerasan berbasis gender. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) secara konsisten menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling sering adalah orang terdekat, yakni pasangan.

Implikasi dari siklus ini sangat masif. Secara medis dan psikologis, korban yang terjebak dalam jangka waktu lama berisiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi berat, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Ketidakberdayaan yang dipelajari (learned helplessness) membuat korban merasa bahwa tidak ada jalan keluar, terutama ketika mereka telah diisolasi dari dukungan keluarga dan teman sebaya.

Psikolog: Siklus kekerasan dalam relasi bisa menjerat korban

Strategi Isolasi dan Kontrol Finansial

Salah satu temuan signifikan dari penjelasan Gisella adalah penggunaan taktik isolasi oleh pelaku. Dengan memutus akses korban terhadap sistem pendukung (support system) seperti keluarga atau sahabat, pelaku menciptakan ketergantungan total. Korban menjadi tidak memiliki tempat untuk mengadu atau mencari bantuan, sehingga persepsi mereka terhadap realitas mulai didominasi oleh narasi pelaku.

Selain isolasi sosial, kontrol finansial menjadi senjata utama. Ketika korban tidak memiliki kemandirian ekonomi, mereka menjadi sangat rentan. Pelaku sering kali membatasi akses keuangan atau melarang korban untuk bekerja, yang pada akhirnya mengunci korban dalam situasi yang memaksa mereka untuk tetap bertahan meski berada di bawah ancaman kekerasan.

Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku

Penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab utama atas kekerasan selalu berada di tangan pelaku, bukan korban. Narasi yang menyalahkan korban (victim blaming) seringkali memperburuk trauma dan membuat korban semakin enggan melapor ke pihak berwajib. Secara hukum, tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maupun pacaran telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Namun, hambatan utama dalam penegakan hukum seringkali berasal dari ketidakmampuan korban untuk melaporkan diri karena adanya ancaman mematikan atau manipulasi emosional. Pelaku yang agresif cenderung akan meningkatkan eskalasi kekerasan setiap kali korban berusaha melawan atau mencoba untuk memutuskan hubungan.

Langkah Preventif dan Dukungan bagi Korban

Para ahli psikologi dan aktivis kemanusiaan menyarankan beberapa langkah strategis untuk memutus rantai kekerasan ini:

  1. Edukasi Dini: Memahami karakteristik hubungan yang sehat dan tidak sehat sejak dini.
  2. Pembangunan Kembali Jejaring Sosial: Korban didorong untuk perlahan-lahan membuka kembali akses komunikasi dengan orang-orang yang mereka percayai, sebagai langkah awal memutus isolasi.
  3. Intervensi Profesional: Melibatkan psikolog atau konselor untuk membantu korban memulihkan harga diri dan membangun keberanian untuk membuat keputusan.
  4. Perlindungan Hukum: Memanfaatkan layanan publik seperti hotline pengaduan kekerasan perempuan dan anak yang tersedia di berbagai wilayah untuk mendapatkan pendampingan hukum dan keamanan.

Analisis Implikasi Sosial

Kekerasan dalam relasi bukan lagi sekadar masalah domestik yang bersifat privat. Dampak yang ditimbulkan menyentuh ranah publik, mulai dari penurunan produktivitas korban di tempat kerja hingga beban biaya kesehatan mental bagi negara. Jika siklus ini dibiarkan terus berputar tanpa intervensi, eskalasi kekerasan berpotensi berujung pada tindak pidana berat, seperti pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen.

Masyarakat memiliki peran penting untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Sensitivitas sosial untuk memberikan dukungan tanpa menghakimi dapat menjadi kunci bagi korban untuk keluar dari siklus kekerasan. Dukungan komunitas sangat krusial karena seringkali, hanya melalui dukungan eksternal inilah korban menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan relasi yang aman dan penuh hormat.

Kesimpulannya, fenomena siklus kekerasan adalah tantangan serius yang memerlukan pendekatan multidisiplin. Mulai dari edukasi psikologis, pemberdayaan ekonomi korban, hingga ketegasan aparat penegak hukum. Mengingat bahwa pelaku cenderung semakin agresif saat korban mencoba melepaskan diri, maka upaya perlindungan bagi korban harus dilakukan dengan sistematis, terukur, dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang perlindungan perempuan dan anak. Tanpa upaya kolektif untuk memutus rantai ini, korban akan terus terjebak dalam lingkaran ketakutan yang tidak berujung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Usulkan Perubahan Skema Pembiayaan Haji 2027 untuk Ringankan Beban Finansial Jamaah

2 Juli 2026 - 12:51 WIB

BPOM Perkuat Daya Saing Industri Pangan Nasional Melalui Transformasi Program Manajemen Risiko

2 Juli 2026 - 00:51 WIB

Kanwil BPN DIY Tekankan Urgensi Legalitas dan Pengawasan Fisik Tanah untuk Tekan Sengketa Lahan

1 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polri Targetkan Pembangunan 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Mendukung Program Makanan Bergizi Gratis Tahun 2026

1 Juli 2026 - 06:51 WIB

Libur Sekolah 2026 RedDoorz Luncurkan Kampanye Trip Tipis Tipis Solusi Wisata Hemat dan Berkualitas

1 Juli 2026 - 00:51 WIB

Trending di Peristiwa