Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menegaskan peran strategis Program Manajemen Risiko (PMR) dalam memperkokoh posisi industri pangan olahan Indonesia di pasar domestik maupun global. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menggeser paradigma pengawasan pangan dari yang bersifat konvensional menuju pendekatan yang berbasis pada manajemen risiko yang komprehensif. Dalam acara bertajuk "PMR: Akselerasi Pertumbuhan Sarana Produksi Pangan Steril Komersial Berdaya Saing" yang diselenggarakan di Jakarta, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa keamanan pangan adalah instrumen krusial bagi perlindungan konsumen sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Evolusi dan Cakupan Program Manajemen Risiko
Program Manajemen Risiko (PMR) yang digulirkan oleh BPOM telah melalui perjalanan panjang selama satu dekade terakhir. Awalnya, program ini dirancang sebagai kewajiban khusus bagi produsen pangan yang bergerak di sektor gizi khusus, terutama untuk bayi dan anak-anak. Fokus utamanya adalah memastikan standar keamanan yang sangat ketat mengingat kelompok konsumen tersebut sangat rentan terhadap cemaran pangan.
Namun, seiring dengan dinamika industri dan kebutuhan pasar, BPOM melakukan perluasan cakupan penerapan PMR. Saat ini, kewajiban tersebut mencakup kategori pangan berisiko tinggi, dengan fokus utama pada produk pangan steril komersial yang diproses melalui sterilisasi panas. Perluasan ini didasari oleh meningkatnya permintaan masyarakat akan produk pangan yang praktis, memiliki masa simpan panjang, namun tetap menjaga nilai gizi serta keamanan tanpa bergantung pada bahan pengawet kimiawi.
Mengapa Pangan Steril Komersial Menjadi Fokus Utama?
Pangan steril komersial kini telah bertransformasi menjadi tulang punggung dalam berbagai sektor strategis nasional. Teknologi sterilisasi termal memungkinkan produk pangan tetap aman dan layak konsumsi dalam jangka waktu lama, yang sangat krusial dalam berbagai kondisi.
Penggunaan pangan steril komersial kini telah meluas, mulai dari kebutuhan logistik perjalanan, persediaan cadangan pangan rumah tangga, hingga penyediaan makanan darurat saat terjadi bencana alam. Selain itu, sektor logistik pangan untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi menjadi bukti nyata betapa pentingnya standar keamanan pangan yang diatur melalui PMR. Produk-produk tradisional seperti rendang kemasan, gudeg siap santap, hingga sup ayam steril kini tidak lagi dipandang sebagai produk sampingan, melainkan sebagai komoditas strategis yang bernilai ekonomi tinggi.
Dengan penerapan teknologi ini, produk UMKM lokal kini memiliki kesempatan yang setara dengan industri besar. Mereka dapat memperluas jangkauan distribusi hingga ke pasar modern dan menembus pasar ekspor tanpa harus khawatir mengenai degradasi mutu produk selama dalam perjalanan.
Paradigma Baru: Pelaku Usaha sebagai Penanggung Jawab Utama
Perubahan mendasar yang diusung oleh BPOM melalui PMR adalah pergeseran tanggung jawab. Dalam sistem pengawasan konvensional, BPOM seringkali berperan sebagai pihak yang terus-menerus melakukan verifikasi di akhir proses. Namun, dengan PMR, BPOM menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan produk yang dihasilkannya.
Pelaku usaha diwajibkan untuk mengendalikan titik-titik kritis dalam rantai produksi. Hal ini mencakup penerapan sistem manajemen mutu secara konsisten, mulai dari pemilihan bahan baku, proses sterilisasi, hingga pengemasan kedap udara. Pendekatan ini tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga menuntut kompetensi teknis dari setiap pelaku industri.

Untuk mendukung transisi ini, BPOM telah mengembangkan skema fasilitasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (IP PMR) dan penyusunan pedoman teknis, pelaku usaha kecil diberikan ruang untuk melakukan pemenuhan standar secara bertahap. Tujuannya adalah agar aturan ini tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan bisnis kecil, melainkan menjadi tangga untuk naik kelas.
Sinergi Lintas Sektor dan Dukungan Pemangku Kepentingan
Keberhasilan implementasi PMR tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektoral. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan dukungannya terhadap pendekatan berbasis risiko ini. Menurutnya, relevansi PMR sangat tinggi bagi sektor perikanan yang produknya sangat rentan terhadap kerusakan. Komitmen untuk mengintegrasikan pendekatan ini dalam pengawasan produk ikan segar maupun olahan diharapkan mampu meningkatkan standar keamanan produk perikanan Indonesia di mata internasional.
Dari sisi akademisi dan praktisi, Ketua Pengurus Harian Forum Proses Termal Pangan Indonesia (FPTPI), Feri Kusnandar, menyoroti aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ia menekankan bahwa pengembangan pangan steril komersial memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, FPTPI berkomitmen untuk terus menjembatani kebutuhan antara industri dan regulator dengan menyediakan pelatihan serta ekosistem yang kondusif bagi pengembangan kompetensi teknis di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menegaskan bahwa kepercayaan konsumen adalah mata uang utama dalam industri pangan. Perluasan PMR dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan adanya sistem yang terukur, kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada penguatan daya saing produk Indonesia di tengah serbuan produk impor.
Implikasi Ekonomi dan Masa Depan Pangan Nasional
Penerapan PMR secara luas diproyeksikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi ekonomi nasional dalam lima tahun ke depan. Beberapa implikasi utama dari kebijakan ini meliputi:
- Peningkatan Nilai Tambah Produk Lokal: Produk pangan khas Nusantara yang sebelumnya hanya dikenal secara lokal kini dapat dikemas dengan standar internasional, meningkatkan potensi ekspor secara drastis.
- Efisiensi Logistik: Dengan masa simpan yang lebih panjang, biaya logistik pangan dapat ditekan, yang berkontribusi pada penurunan inflasi harga pangan di daerah-daerah terpencil atau saat terjadi gangguan rantai pasok.
- Standarisasi Global: Penerapan sistem manajemen risiko yang setara dengan standar internasional (seperti HACCP atau ISO 22000) memudahkan produk Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor yang sangat ketat aturannya, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat.
- Pemberdayaan UMK: Fasilitasi dari BPOM bagi UMK memungkinkan pelaku usaha kecil untuk mengadopsi teknologi sterilisasi, yang selama ini hanya dikuasai oleh industri besar.
Analisis: Tantangan dan Langkah ke Depan
Meskipun potensi yang ditawarkan sangat besar, tantangan di lapangan tetap ada. Kesenjangan teknologi antara pelaku usaha besar dan UMK memerlukan perhatian khusus. BPOM harus memastikan bahwa skema fasilitasi tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan teknis pelaku usaha di lapangan.
Selain itu, edukasi kepada konsumen juga menjadi faktor penting. Keamanan pangan bukan hanya soal proses di pabrik, tetapi juga bagaimana produk tersebut disimpan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Sosialisasi mengenai keunggulan pangan steril komersial dan bagaimana cara membacanya pada label kemasan harus terus dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat.
Secara keseluruhan, inisiatif BPOM dalam memperkuat Program Manajemen Risiko merupakan langkah progresif yang mencerminkan kedewasaan regulasi di Indonesia. Dengan mengedepankan tanggung jawab pelaku usaha dan berbasis pada data serta risiko, Indonesia sedang membangun fondasi industri pangan yang lebih tangguh, berdaya saing, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, kesinambungan antara pengawasan yang ketat dan fasilitasi yang inklusif akan menjadi kunci utama keberhasilan transformasi ini. Jika seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan konsumen—dapat bersinergi, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pemain kunci dalam industri pangan steril komersial di kawasan Asia Tenggara bahkan dunia. Keamanan pangan bukan lagi menjadi beban biaya, melainkan aset strategis bagi kemajuan bangsa.









