Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Keputusan ini menjadi babak baru dalam rangkaian kasus hukum yang melilit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan institusi perbankan daerah tersebut, yang sebelumnya memicu perhatian publik luas terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp502 miliar.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Supriyatno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya serta nama baiknya.
Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Vonis bebas ini didasarkan pada ketidakterbuktian dakwaan subsideritas yang diajukan jaksa, yakni Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam uraian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua poin krusial yang selama ini menjadi tuduhan utama terhadap Supriyatno. Pertama, terkait dugaan intervensi terdakwa dalam pemecahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti persidangan, tidak ditemukan fakta adanya instruksi atau tekanan dari terdakwa untuk membagi kredit tersebut guna menghindari prosedur pengawasan yang lebih ketat.
Kedua, mengenai tekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Hakim menilai bahwa prosedur pengajuan kredit telah dilakukan secara bertahap dan melalui jalur birokrasi internal yang lazim, termasuk dimintakannya rekomendasi kepada divisi terkait. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan bahwa Supriyatno tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan dalam proses persetujuan fasilitas kredit tersebut.
Majelis hakim juga memberikan catatan kritis mengenai penyebab utama kredit macet pada PT Sritex. Menurut pandangan majelis, kegagalan bayar yang dialami debitur bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan oknum bank, melainkan akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak internal perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab atas kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada Direktur Utama Bank Jateng yang saat itu menjabat.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa
Kasus ini bermula dari temuan adanya kredit bermasalah yang diberikan Bank Jateng kepada PT Sritex, salah satu raksasa tekstil nasional. Kasus ini kemudian diproses oleh aparat penegak hukum setelah audit internal dan eksternal mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana sebesar Rp502 miliar tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa mendalilkan bahwa Supriyatno telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara. Tuntutan berat ini mencerminkan besarnya nilai kerugian negara yang menjadi fokus perhatian publik sejak awal kasus ini bergulir.
Sejak penyidikan dimulai hingga persidangan, Supriyatno secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur pemberian kredit telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dan telah melalui analisis risiko yang memadai pada saat keputusan diambil.

Reaksi dan Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi putusan bebas tersebut, pihak Kejaksaan selaku penuntut umum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut amar putusan tersebut. Sesuai dengan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh pertimbangan hukum sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan yang akan diambil," ujar perwakilan penuntut umum usai persidangan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai bahwa hakim telah bersikap objektif dan cermat dalam melihat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh klien mereka.
Implikasi Terhadap Sektor Perbankan Daerah
Vonis bebas dalam kasus korupsi perbankan berskala besar seperti ini membawa implikasi luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga operasional bagi Bank Jateng dan perbankan daerah lainnya.
- Prinsip Kehati-hatian Perbankan: Kasus ini menjadi pengingat bagi manajemen bank milik pemerintah daerah mengenai pentingnya penguatan fungsi kepatuhan (compliance) dan manajemen risiko. Meskipun putusan pengadilan menyatakan tidak ada intervensi, transparansi dalam setiap pemberian kredit besar menjadi kebutuhan mutlak untuk menghindari jeratan hukum di masa depan.
- Kepercayaan Nasabah: Bank Jateng sebagai entitas yang mengelola dana masyarakat perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik. Stabilitas manajemen dan integritas dalam penyaluran kredit menjadi poin krusial untuk memastikan keberlangsungan bisnis bank.
- Pembedaan antara Risiko Bisnis dan Korupsi: Salah satu isu yang sering muncul dalam peradilan korupsi perbankan adalah batas tipis antara kerugian akibat risiko bisnis (business judgment rule) dengan tindak pidana korupsi. Putusan ini diharapkan dapat memberikan preseden atau setidaknya bahan diskusi hukum mengenai bagaimana hakim membedakan kegagalan bisnis murni dengan kesengajaan melawan hukum.
- Pengawasan Laporan Keuangan: Hakim secara spesifik menyebutkan bahwa rekayasa laporan keuangan oleh debitur adalah penyebab utama kegagalan kredit. Hal ini menyoroti pentingnya peran auditor eksternal dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kesehatan finansial perusahaan sebelum dana talangan atau kredit cair dalam jumlah besar.
Tantangan ke Depan
Perjalanan kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Dengan adanya kemungkinan upaya hukum kasasi, ketidakpastian hukum masih membayangi. Masyarakat kini menanti apakah putusan ini akan tetap bertahan di tingkat kasasi atau akan ada perubahan perspektif dari majelis hakim yang lebih tinggi.
Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi sektor industri tekstil dan manufaktur yang sedang berjuang di tengah dinamika pasar global. Pentingnya keterbukaan dalam pelaporan keuangan bagi perusahaan yang memiliki ketergantungan tinggi pada pendanaan perbankan menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Bagi sistem peradilan di Indonesia, putusan ini kembali menguji integritas dan kemandirian hakim dalam menangani perkara-perkara besar yang melibatkan institusi negara. Dengan menempatkan fakta-fakta persidangan di atas tekanan opini publik, majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang tersedia di ruang sidang.
Sebagai penutup, kasus ini bukan sekadar tentang bebas atau tidaknya seorang mantan Dirut, melainkan cerminan dari dinamika tata kelola perbankan di Indonesia. Ke depan, penguatan pengawasan internal dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat direksi akan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerugian negara di sektor perbankan, sekaligus melindungi para pengambil keputusan dari tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya.
Seluruh pihak kini menanti langkah dari Jaksa Penuntut Umum, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum seadil-adilnya bagi masyarakat, terdakwa, dan institusi yang bersangkutan.









