Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kini mengambil langkah tegas dan komprehensif dalam menata ulang sektor pertanahan di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan aspek pencegahan penyimpangan pemanfaatan tanah yang melibatkan pengawasan berlapis serta penegakan hukum yang konsisten. Kebijakan ini menjadi respons krusial atas maraknya dinamika penyalahgunaan aset tanah, terutama terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan penegak hukum di wilayah Yogyakarta.
Dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/6/2026), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pengelolaan tanah di DIY bukan sekadar masalah administrasi aset semata. Tanah di Yogyakarta memiliki dimensi historis, sosial, budaya, dan konstitusional yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Oleh karena itu, integritas dalam pengelolaan tanah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Akar Permasalahan dan Latar Belakang Kebijakan
Permasalahan pertanahan di Yogyakarta, khususnya terkait penyalahgunaan TKD, telah menjadi isu yang mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Banyak oknum pengembang yang melakukan pembangunan di atas lahan desa tanpa izin pemanfaatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Fenomena ini sering kali luput dari pengawasan di tingkat bawah, yang kemudian berujung pada kerugian negara dan hilangnya hak masyarakat setempat atas lahan yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama.
Secara historis, pengelolaan tanah di DIY memiliki kekhasan. Terdapat Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan Tanah Kadipaten (Paku Alam Ground) yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan Tanah Kalurahan sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan komersialisasi ilegal. Data dari inspektorat daerah menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena adanya alih fungsi lahan tanpa melalui mekanisme sewa yang sah atau perubahan status peruntukan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Strategi Preventif Pemda DIY: Dari Inventarisasi hingga Pengawasan Sistematis
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memaparkan bahwa strategi pencegahan yang kini diperkuat mencakup empat pilar utama. Pertama, yakni melakukan inventarisasi ulang seluruh aset tanah di tingkat kalurahan. Langkah ini penting untuk memetakan luasan, status hukum, dan peruntukan riil tanah tersebut di lapangan.
Kedua, pengawasan yang lebih sistematis dengan melibatkan peran aktif perangkat daerah hingga tingkat kabupaten dan kota. Ketiga, peningkatan transparansi dalam setiap proses perizinan pemanfaatan tanah. Pemda DIY berencana mengintegrasikan sistem perizinan berbasis digital yang dapat diakses oleh publik, sehingga setiap permohonan pemanfaatan tanah dapat dipantau progresnya secara terbuka.
Keempat, pembinaan intensif kepada aparatur kalurahan. Sering kali, penyimpangan terjadi karena ketidaktahuan perangkat desa mengenai regulasi pertanahan yang kompleks. Dengan memberikan edukasi hukum dan manajemen aset yang lebih baik, diharapkan aparatur desa mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga aset wilayahnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sinergi dengan Komisi II DPR RI
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Yogyakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemda DIY. Anggota Komisi II menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda DIY merupakan langkah preventif yang sangat relevan dengan semangat UU Keistimewaan. Dalam diskusi tersebut, DPR RI menekankan pentingnya sinkronisasi antara peraturan daerah (Perda) dengan peraturan pusat terkait pertanahan.
DPR RI juga menyoroti perlunya sanksi administratif yang lebih tajam. Selama ini, sanksi sering kali dianggap tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku pelanggaran lahan. Oleh sebab itu, dorongan untuk memperketat pengawasan administratif melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Dimensi Konstitusional dan Nilai Keistimewaan
Pengelolaan tanah di Yogyakarta tidak bisa dipisahkan dari semangat keistimewaan. Tanah merupakan amanah yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sri Sultan Hamengku Buwono X berulang kali menekankan bahwa setiap penyimpangan pemanfaatan tanah tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga melukai semangat masyarakat yang menempatkan tanah sebagai elemen vital dalam kehidupan sosial-budaya.
Dalam konteks hukum, UU Keistimewaan DIY memberikan legitimasi kepada Kasultanan dan Kadipaten untuk mengelola tanahnya. Namun, amanah ini dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pemanfaatannya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan segelintir investor atau oknum yang mencari keuntungan pribadi. Inilah yang mendasari mengapa Pemda DIY tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan.
Analisis Implikasi: Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Langkah penguatan pencegahan ini membawa implikasi besar bagi iklim investasi di Yogyakarta. Meskipun pengetatan aturan mungkin dianggap sebagai hambatan oleh beberapa pihak, bagi Pemda DIY, ini adalah langkah untuk menciptakan kepastian hukum. Investasi yang masuk ke Yogyakarta ke depan diharapkan benar-benar patuh pada aturan tata ruang dan prosedur perizinan yang ada.
Dari sisi sosial, kebijakan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat kalurahan agar tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak luar. Secara jangka panjang, tata kelola pertanahan yang tertib akan meningkatkan nilai aset daerah dan meminimalkan konflik agraria yang kerap terjadi di masa lalu.
Kronologi Upaya Penegakan Hukum (2023-2026)
Untuk memahami urgensi kebijakan ini, perlu dilihat kembali rentetan peristiwa yang mendahului langkah tegas Pemda DIY:
- 2023: Peningkatan intensitas penindakan hukum terhadap penyalahgunaan TKD di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman dan Bantul. Pemda DIY mulai mengidentifikasi adanya pola pelanggaran masif yang dilakukan oleh pengembang perumahan.
- 2024: Pemda DIY menerbitkan instruksi gubernur yang mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk melaporkan status pemanfaatan tanah mereka secara berkala melalui sistem informasi terpadu.
- 2025: Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sewa menyewa tanah desa. Ditemukan banyak kontrak sewa yang tidak sesuai dengan nilai pasar dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
- 2026 (Juni): Pertemuan strategis dengan Komisi II DPR RI untuk memantapkan payung hukum pencegahan dan penindakan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tantangan di Masa Depan
Meskipun sistem pencegahan telah diperkuat, tantangan di lapangan masih tetap ada. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah tenaga pengawas yang harus memantau ribuan bidang tanah di seluruh pelosok DIY. Selain itu, tekanan ekonomi sering kali membuat oknum di tingkat desa rentan terhadap praktik suap atau iming-iming dari pihak pengembang.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemda DIY berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penggunaan teknologi pengawasan, seperti pemanfaatan citra satelit dan drone untuk memantau perubahan penggunaan lahan secara real-time. Penggunaan teknologi diharapkan dapat memangkas ketergantungan pada pengawasan manual yang cenderung lambat dan memiliki celah subjektivitas.
Kesimpulan: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Kebijakan Pemda DIY dalam memperkuat aspek pencegahan penyimpangan pemanfaatan tanah adalah cerminan dari komitmen untuk menjaga integritas wilayah dan martabat Keistimewaan Yogyakarta. Dengan menyeimbangkan antara tindakan hukum yang tegas dan pembenahan sistem yang preventif, Pemda DIY berupaya menciptakan tatanan agraria yang lebih adil dan berkelanjutan.
Tanah, sebagai aset yang tidak bertambah luas namun terus meningkat nilainya, harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Langkah yang diambil oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran pemerintahannya diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola aset tanah dengan mengedepankan kearifan lokal tanpa mengesampingkan kepastian hukum nasional. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari seberapa besar manfaat tanah yang dikelola dapat dirasakan oleh masyarakat Yogyakarta dalam jangka panjang, memastikan bahwa warisan tanah tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sinergi antara pemerintah pusat melalui DPR RI, Pemda DIY, dan partisipasi aktif masyarakat desa menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi praktik-praktik penyimpangan. Dengan transparansi yang terus ditingkatkan dan pengawasan yang tak kenal kompromi, masa depan tata kelola pertanahan di Yogyakarta diharapkan akan lebih akuntabel, tertib, dan mampu meminimalisir segala bentuk potensi kerugian negara maupun masyarakat. Langkah berani ini menegaskan kembali bahwa di Yogyakarta, aturan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga kesejahteraan rakyat yang berlandaskan pada semangat keistimewaan.









