Pemerintah Indonesia saat ini tengah berada di tengah perdebatan krusial terkait arah kebijakan pertembakauan nasional. Pakta Konsumen Nasional (PakNas) secara tegas menyatakan desakan agar pemerintah melibatkan partisipasi aktif konsumen dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan pertembakauan. Seruan ini mengemuka dalam forum Rembuk Konsumen Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, Minggu (21/6/2026), sebagai respons atas rencana pemberlakuan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Isu sentral yang memicu ketegangan ini adalah rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau yang dikenal sebagai plain packaging. Pihak konsumen menilai bahwa proses perumusan regulasi tersebut hingga saat ini masih tertutup dan minim keterlibatan pihak-pihak yang terdampak langsung secara ekonomi maupun sosial. Ary Fatanen, Ketua Umum PakNas, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang tidak boleh diabaikan demi agenda kebijakan sektoral semata.
Kronologi dan Latar Belakang Regulasi Pertembakauan
Diskusi mengenai regulasi pertembakauan di Indonesia telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari otoritas kesehatan, pelaku industri, hingga kelompok masyarakat sipil. PP Nomor 28 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum yang lebih komprehensif, namun detail teknis implementasinya, khususnya terkait penyeragaman kemasan, menjadi titik tekan baru dalam perdebatan hukum dan kebijakan publik tahun ini.
Dalam konteks hukum nasional, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi rujukan utama. UU tersebut menjamin hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. PakNas berargumen bahwa kewajiban negara untuk menjamin kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan hak partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang memengaruhi hak konsumsi warga negara.
Temuan Survei dan Respon Konsumen
Untuk memetakan persepsi publik, PakNas melakukan survei yang melibatkan 1.700 responden berusia 21 tahun ke atas. Data yang terkumpul menunjukkan penolakan signifikan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok. Sebanyak 91,4 persen konsumen menyatakan menolak kebijakan kemasan polos. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat resistensi masyarakat terhadap aturan yang dianggap membatasi kebebasan memilih dan identifikasi produk.
Lebih jauh, 88,8 persen responden menyatakan kekhawatiran yang mendalam mengenai potensi lonjakan peredaran rokok ilegal. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar; konsumen merasa bahwa penyeragaman kemasan yang mencakup bentuk, huruf, hingga gambar akan menghilangkan pembeda visual yang selama ini membantu mereka membedakan antara produk legal yang membayar cukai dan produk ilegal yang tidak terawasi. Tanpa identitas visual yang unik pada kemasan, konsumen menjadi lebih sulit memverifikasi keaslian produk, yang pada akhirnya dapat menguntungkan peredaran barang-barang terlarang di pasar bebas.
Perspektif Hukum: Tantangan Mindset Regulator
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, menyoroti adanya krisis partisipasi dalam proses legislasi. Menurutnya, sering kali pelibatan masyarakat hanya dipenuhi secara administratif untuk menggugurkan kewajiban prosedural, namun substansi aspirasi masyarakat yang terdampak langsung justru tidak terserap dengan baik.
"Pembentuk undang-undang harus mengubah mindset-nya. Seringkali masyarakat yang diundang adalah unsur yang tidak tahu pokok permasalahan, sekadar mengundang saja. Yang terdampak justru tidak diajak," ujar Ayub dalam forum yang sama. Ia menambahkan bahwa dalam lingkup perlindungan konsumen, negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya memandang kebijakan dari sudut pandang kesehatan atau penegakan hukum saja, tetapi juga menimbang dampak sosial dan ekonomi secara holistik.

Kebijakan kemasan polos, menurut pandangan hukum, berisiko bertentangan dengan prinsip transparansi informasi produk. Jika konsumen tidak dapat membedakan produk melalui kemasan, maka hak dasar konsumen untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dapat tereduksi. Oleh karena itu, kebijakan yang bijaksana harus menyeimbangkan antara tujuan kesehatan masyarakat dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Ancaman Rokok Ilegal dan Kontribusi Penerimaan Negara
Dalam skala nasional, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro, menegaskan bahwa identitas kemasan merupakan instrumen krusial dalam pengawasan peredaran rokok.
"Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan ciri rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal itu 90 persen berkontribusi terhadap penerimaan negara," ungkap Soma. Hingga pertengahan tahun 2026, otoritas Bea Cukai tercatat telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Adanya rencana penyeragaman kemasan dikhawatirkan akan menyulitkan upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Ketika semua kemasan terlihat serupa, pengawasan di lapangan akan menjadi jauh lebih kompleks. Hal ini berpotensi memberikan celah bagi pelaku industri rokok ilegal untuk beroperasi dengan lebih leluasa, yang secara otomatis akan menggerus potensi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi ke Depan
Implikasi dari ketidakseimbangan regulasi ini sangat luas. Jika kebijakan dipaksakan tanpa partisipasi yang bermakna, maka akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap otoritas pengambil kebijakan. Selain itu, potensi kerugian ekonomi negara akibat peningkatan rokok ilegal akan menjadi beban baru bagi fiskal nasional.
PakNas merekomendasikan agar pemerintah melakukan tinjauan ulang terhadap RPMK tersebut dengan pendekatan yang lebih inklusif. Pendekatan yang komprehensif tidak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan juga harus mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa poin penting yang diajukan sebagai usulan antara lain:
- Dialog Inklusif: Pemerintah diharapkan membuka ruang dialog formal yang melibatkan perwakilan konsumen, pelaku industri, serta ahli hukum dan ekonomi secara transparan sebelum aturan disahkan.
- Keseimbangan Kebijakan: Regulasi harus dibuat dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, di mana tujuan kesehatan masyarakat tetap dapat dicapai tanpa harus mengorbankan hak-hak konsumen dan stabilitas pasar legal.
- Penguatan Edukasi: Daripada sekadar melakukan penyeragaman kemasan, pemerintah disarankan untuk memperkuat edukasi dan penegakan hukum terhadap produk ilegal, guna melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak teruji kualitasnya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam negara hukum yang demokratis, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan moral. Ketika mayoritas konsumen merasa tidak didengar, maka legitimasi kebijakan tersebut akan terus dipertanyakan.
Sebagai penutup, tantangan bagi pemerintah saat ini adalah bagaimana merumuskan aturan yang tidak hanya memenuhi target kesehatan jangka panjang, tetapi juga tetap menjaga kepastian hukum bagi pelaku industri yang patuh pajak dan melindungi hak-hak konsumen di lapangan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata tanpa menimbulkan distorsi yang merugikan stabilitas ekonomi dan perlindungan hak warga negara di masa depan. Pemerintah diharapkan segera merespons aspirasi ini dengan langkah nyata yang lebih terbuka dan akomodatif terhadap masukan dari masyarakat luas.









