Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi momen krusial dalam perjalanan hukumnya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Usai persidangan yang menguras emosi tersebut, sebuah momen menarik tertangkap kamera. Nadiem Makarim tampak menghampiri sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang sejak pagi telah memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Tanpa sekat, Nadiem memeluk dan merangkul para pengemudi yang mengenakan atribut khas platform transportasi daring yang ia dirikan sebelum menjabat sebagai menteri.
Kronologi Kasus dan Dakwaan JPU
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Fokus utama penyidikan terletak pada pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).
Berdasarkan dakwaan jaksa, korupsi tersebut diduga terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak melalui perencanaan yang semestinya. Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah disebut telah diabaikan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Jaksa merinci total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum, serta sekitar 44,05 juta dolar AS (setara dengan Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki nilai guna atau manfaat yang jelas bagi sistem pendidikan nasional.
Nadiem tidak bertindak sendiri. Ia didakwa melakukan aksi ini bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, sosok kunci lainnya bernama Jurist Tan hingga saat ini masih dalam status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aliran Dana dan Keterkaitan dengan Investasi Asing
Salah satu poin paling krusial dalam surat tuntutan adalah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar oleh Nadiem Makarim. Jaksa menyatakan bahwa dana tersebut mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, penelusuran jaksa mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi raksasa teknologi global, Google, dengan total nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.
Keterkaitan ini diperkuat dengan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat lonjakan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Jaksa meyakini bahwa akumulasi kekayaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dari program pengadaan yang bermasalah tersebut.
Solidaritas Pengemudi Ojol di Tengah Persidangan
Kehadiran para sopir ojol di Pengadilan Tipikor menjadi sorotan publik. Bagi mereka, Nadiem Makarim bukanlah sekadar mantan pejabat, melainkan sosok yang dianggap sebagai "pahlawan ekonomi". Salah satu pengemudi yang sempat dirangkul Nadiem menyatakan kesetiaan mereka meski sang mantan menteri sedang terjerat kasus hukum besar.
"Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," ujar salah satu pengemudi dengan nada haru. Dukungan ini mencerminkan loyalitas yang dibangun sejak Nadiem masih memimpin perusahaan rintisan di sektor transportasi daring sebelum terjun ke dunia politik.

Nadiem sendiri menanggapi kehadiran para pendukungnya dengan apresiasi tinggi. Ia mengakui bahwa dukungan tersebut memberikannya kekuatan di tengah situasi sulit. "Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus," ujar Nadiem singkat sebelum meninggalkan area pengadilan. Menurut kuasa hukumnya, Nadiem memang dijadwalkan untuk menjalani tindakan operasi medis pasca-persidangan terkait kondisi kesehatan yang dialaminya.
Implikasi Hukum dan Konsekuensi Finansial
Tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Secara hukum, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka aset-aset miliknya akan disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
Pakar hukum tata negara menyoroti bahwa kasus ini memiliki implikasi luas, tidak hanya pada aspek personal Nadiem Makarim, tetapi juga terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Kegagalan sistem digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan transformasi belajar selama masa pandemi, kini justru menjadi bumerang bagi kementerian terkait.
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini dikenal sebagai pasal "sapu jagat" dalam tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti dilakukan dalam keadaan tertentu.
Analisis: Tantangan Digitalisasi Pendidikan
Kasus Chromebook ini menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional. Program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan dengan narasi "lompatan besar" untuk sekolah-sekolah di pelosok negeri, justru terjerat dalam praktek mark-up dan pengadaan yang tidak efisien.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa masalah utama dalam kasus ini bukan hanya terletak pada nominal uang yang dikorupsi, melainkan pada hilangnya kepercayaan publik terhadap inisiatif digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan akses yang sama bagi seluruh siswa di Indonesia. Dengan adanya tuntutan 18 tahun penjara, proses hukum ini diperkirakan masih akan berlanjut ke tahap nota pembelaan (pledoi) dari pihak Nadiem Makarim sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan tim hukum Nadiem Makarim masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mematahkan dakwaan jaksa. Fokus utama mereka adalah membantah tuduhan mengenai keterlibatan langsung Nadiem dalam proses teknis pengadaan yang diduga menyimpang tersebut.
Langkah Selanjutnya
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa. Publik menanti apakah argumen hukum yang akan dibangun oleh Nadiem dapat meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
Kasus ini pun kini menjadi tolok ukur bagi independensi peradilan dalam mengadili mantan pejabat tinggi negara yang memiliki pengaruh besar. Di luar ruang sidang, solidaritas pengemudi ojol yang ditunjukkan pada Rabu lalu tetap menjadi perdebatan menarik di media sosial, antara mereka yang melihatnya sebagai loyalitas murni dan mereka yang menganggapnya sebagai bentuk upaya penggiringan opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan total tuntutan yang mencapai angka triliunan rupiah dan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, masa depan Nadiem Makarim kini berada di tangan majelis hakim. Apakah ia akan dinyatakan bersalah sepenuhnya atau justru ada fakta baru yang meringankan, hanya waktu yang akan menjawab. Yang pasti, peristiwa ini telah mencoreng citra reformasi pendidikan yang sempat ia gaungkan selama empat tahun menjabat di Kemendikbudristek.









