Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan ambang batas penghasilan bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penetapan batas gaji yang mencapai angka Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan ini sempat memicu diskursus di ruang publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan indikator baru kemiskinan di Indonesia. Namun, para pakar ekonomi menegaskan bahwa angka tersebut harus dipahami secara kontekstual sebagai instrumen administratif untuk memetakan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan dukungan pemerintah dalam akses kepemilikan hunian.
Definisi dan Konteks Regulasi Perumahan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 hadir sebagai respons atas dinamika ekonomi domestik yang terus berubah. Secara teknis, regulasi ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah guna mencerminkan realitas biaya hidup (cost of living) yang sangat variatif di Indonesia. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas penghasilan MBR ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi individu lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Di sisi lain, kawasan dengan beban ekonomi lebih tinggi seperti Jabodetabek memiliki ambang batas yang lebih longgar, yakni mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan. Perbedaan angka ini bukan menunjukkan bahwa masyarakat dengan gaji Rp10 juta di Jakarta lebih miskin daripada mereka yang berpenghasilan Rp8 juta di daerah lain, melainkan sebuah pengakuan pemerintah bahwa akses terhadap rumah layak huni memiliki harga pasar yang berbeda di setiap wilayah.
Meluruskan Persepsi: MBR versus Garis Kemiskinan
Dosen Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, PhD, memberikan catatan kritis mengenai interpretasi publik terhadap kebijakan ini. Menurutnya, terdapat kesalahan logika jika angka MBR disamakan dengan garis kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Garis kemiskinan didefinisikan sebagai tingkat pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang setara dengan 2.100 kkal per hari. Sementara itu, kriteria MBR dalam Permen No. 5 Tahun 2025 adalah instrumen kebijakan untuk menyasar kelompok yang memiliki kapasitas mencicil namun tetap membutuhkan dukungan subsidi pemerintah agar bisa memiliki rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu tergolong miskin secara absolut, dan sebaliknya, mereka yang tidak masuk kriteria MBR belum tentu memiliki kemampuan finansial yang stabil untuk membeli rumah di pasar komersial tanpa bantuan.
Analisis Beban Rumah Tangga dan Daya Beli
Pembedaan batas penghasilan berdasarkan zonasi merupakan langkah progresif pemerintah dalam mempertimbangkan disparitas harga properti. Namun, Khalifany menekankan bahwa pendapatan nominal hanyalah satu sisi dari koin ekonomi rumah tangga. Kompleksitas ekonomi keluarga di Indonesia sangat dipengaruhi oleh variabel lain yang sering kali tidak tertangkap oleh angka pendapatan bruto.
Faktor-faktor seperti jumlah tanggungan anak, biaya pendidikan yang terus meningkat, beban cicilan kendaraan, biaya kesehatan, hingga biaya transportasi publik yang belum merata, menjadi penentu utama apakah sebuah keluarga benar-benar mampu secara finansial. Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan di kota besar sering kali menghadapi tekanan ekonomi yang sama beratnya dengan keluarga berpenghasilan lebih rendah di daerah rural, terutama jika mereka harus menghadapi biaya sewa hunian yang tidak menentu.
Kronologi dan Dinamika Biaya Hidup dalam Satu Dekade
Selama satu dekade terakhir, Indonesia mengalami pergeseran pola konsumsi yang signifikan. Data inflasi tahunan mungkin menunjukkan angka yang stabil di kisaran 2-3 persen, namun inflasi pada komponen kebutuhan pokok (food and shelter) sering kali berada di atas angka tersebut.
- Periode 2015-2019: Pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur masif yang secara langsung memicu kenaikan harga lahan di koridor-koridor strategis.
- Periode 2020-2022: Pandemi COVID-19 mengubah struktur pendapatan rumah tangga. Banyak kelas menengah bawah mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan sumber pendapatan tetap.
- Periode 2023-2025: Pasca pandemi, terjadi fenomena "shrinkflation" dan kenaikan biaya pendidikan serta kesehatan yang memberikan beban tambahan pada daya beli kelas menengah.
Peningkatan biaya hidup ini membuat pendapatan yang dianggap "aman" pada tahun 2015 kini terasa pas-pasan. Inilah yang mendasari pemerintah untuk meninjau kembali batasan MBR agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Pemerintah menghadapi tantangan ganda dalam menjaga stabilitas sosial. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran (targeting accuracy). Di sisi lain, pemerintah harus mencegah fenomena "turun kelas" yang dialami oleh kelompok menengah bawah.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa intervensi pemerintah tidak boleh berhenti pada penyediaan akses kredit perumahan (KPR subsidi). Strategi yang lebih holistik diperlukan, antara lain:
- Stabilitas Harga Pangan: Mengingat proporsi pengeluaran rumah tangga terbesar di Indonesia masih didominasi oleh konsumsi pangan, menjaga stabilitas harga bahan pokok adalah bentuk subsidi tidak langsung yang paling efektif bagi kelas menengah bawah.
- Penguatan Layanan Dasar: Pendidikan dan kesehatan yang terjangkau akan secara drastis mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, sehingga pendapatan yang tersisa dapat dialokasikan untuk pemenuhan hunian.
- Efisiensi Transportasi Publik: Integrasi transportasi publik yang murah dan efisien akan menekan biaya transportasi yang saat ini menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah pangan bagi pekerja di perkotaan.
Menjaga Kelas Menengah dari Kerentanan Ekonomi
Tantangan terbesar Indonesia dalam beberapa tahun ke depan adalah memastikan bahwa kelompok yang berada di ambang batas MBR ini tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan akibat guncangan ekonomi (economic shock). Kelompok ini sangat rentan karena mereka tidak mendapatkan jaring pengaman sosial sebanyak kelompok masyarakat miskin, namun mereka tidak memiliki kekayaan (asset) yang cukup untuk bertahan dalam jangka panjang jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau krisis ekonomi.
Pernyataan dari para ahli ekonomi menegaskan bahwa kebijakan perumahan yang tertuang dalam Permen No. 5 Tahun 2025 hanyalah salah satu instrumen. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada eksekusi di lapangan, termasuk kemudahan proses administratif di perbankan dan ketersediaan lahan yang strategis untuk pembangunan rumah MBR.
Kesimpulan
Secara objektif, kebijakan mengenai batasan MBR dengan nominal Rp8,5 juta hingga Rp14 juta adalah sebuah penyesuaian administratif yang wajar mengingat inflasi biaya hidup dan harga properti. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa angka tersebut bukan label kemiskinan, melainkan batas ambang aksesibilitas. Pemerintah perlu terus memantau apakah angka ini sudah mampu mencakup kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus tetap memperhatikan stabilitas ekonomi makro agar beban biaya hidup tidak terus menggerus daya beli masyarakat.
Ke depannya, fokus kebijakan ekonomi tidak hanya ditujukan pada upaya pengentasan kemiskinan absolut, tetapi juga pada penguatan resiliensi kelas menengah bawah. Dengan menjaga stabilitas harga dan menurunkan beban pengeluaran rumah tangga melalui penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa impian masyarakat untuk memiliki hunian layak dapat terwujud tanpa harus mengorbankan kualitas konsumsi dasar lainnya. Sinergi antara kebijakan perumahan, kebijakan fiskal, dan layanan publik menjadi kunci utama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.









