Ketersediaan komoditas pangan hewani yang lazimnya hanya ditemukan di pasar tradisional kini merambah ke ranah ritel modern di Sulawesi Utara. Sebuah supermarket di Manado, Indogrosir, menarik perhatian luas setelah kedapatan menyediakan etalase khusus yang memajang berbagai jenis daging hewan liar atau yang dikategorikan sebagai "daging ekstrem". Fenomena ini mencuat ke publik setelah seorang pembuat konten kuliner, Novi, mengunggah pengalaman belanjanya melalui platform media sosial TikTok pada 4 Juli 2026. Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas deretan produk daging beku yang meliputi kelelawar (paniki), ular, hingga tikus hutan, lengkap dengan label harga dan kemasan yang standar bagi produk ritel.
Pergeseran pola distribusi ini menandai transformasi budaya konsumsi pangan lokal di Sulawesi Utara, di mana hewan-hewan yang sebelumnya dianggap sebagai konsumsi khas daerah kini dikemas dengan standar sanitasi supermarket. Meski demikian, kehadiran daging-daging tersebut di rak supermarket memicu perdebatan mengenai batasan konsumsi pangan, aspek legalitas, hingga standar kesehatan masyarakat.
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran visual yang dibagikan, pengambilan gambar dilakukan pada 4 Juli 2026. Novi menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak disembunyikan, melainkan dipajang secara terbuka di dalam mesin pendingin (freezer) yang berlokasi di area daging supermarket. Kondisi daging yang telah melalui proses pembersihan dan pembekuan (frozen food) membuat tampilan produk tersebut jauh lebih bersih dibandingkan dengan apa yang biasanya ditemukan di pasar tradisional seperti Pasar Tomohon.
Beberapa komoditas yang ditemukan meliputi:
- Paniki (kelelawar): Dijual dengan harga Rp125.000 per kilogram, atau Rp45.000 per ekor untuk ukuran tertentu.
- Daging Babi Hutan: Disimpan dalam kemasan beku.
- Daging Ular: Dijual dalam kondisi potongan beku.
- Tikus Hutan: Spesies khusus yang berbeda dari tikus got, umum dikonsumsi oleh masyarakat tertentu di Sulawesi Utara sebagai sumber protein.
Dalam percakapan yang terekam di lokasi, seorang informan menyebutkan bahwa daging ular memiliki tekstur dan cita rasa yang menyerupai daging ayam, namun dengan serat yang sekilas menyerupai ikan. Pengemasan ini secara tidak langsung mencoba mengubah citra "makanan ekstrem" menjadi komoditas pangan yang lebih mudah diakses oleh kelas menengah perkotaan.
Konteks Budaya dan Tradisi Pangan di Sulawesi Utara
Sulawesi Utara, khususnya Minahasa, memiliki tradisi kuliner yang sangat beragam dan unik. Konsumsi hewan-hewan liar seperti paniki, ular, dan tikus hutan telah menjadi bagian dari warisan budaya yang berlangsung selama bergenerasi. Secara historis, konsumsi ini berkaitan dengan kedekatan masyarakat lokal dengan alam dan hutan di sekitar pemukiman mereka.
Dalam perspektif antropologi pangan, konsumsi hewan liar di wilayah ini tidak sekadar memenuhi kebutuhan kalori, melainkan juga simbol identitas budaya. Namun, seiring dengan urbanisasi dan modernisasi, konsumsi ini mengalami pergeseran. Jika dahulu hewan-hewan ini diperoleh langsung dari perburuan, kini permintaan pasar menciptakan rantai pasok yang lebih terorganisir. Masuknya daging-daging tersebut ke dalam jaringan supermarket menunjukkan adanya permintaan yang stabil, bahkan di kalangan konsumen yang lebih memilih kenyamanan berbelanja di tempat yang berpendingin ruangan dibandingkan harus mengunjungi pasar tradisional yang becek.
Implikasi Kesehatan dan Keamanan Pangan
Kehadiran produk-produk ini di supermarket menimbulkan pertanyaan kritis mengenai regulasi keamanan pangan di Indonesia. Secara teknis, setiap produk daging yang dijual secara komersial harus melalui pengawasan ketat, termasuk sertifikasi veteriner dan pengecekan kesehatan hewan (antemortem dan postmortem).

Pakar kesehatan masyarakat sering memberikan peringatan mengenai risiko zoonosis—penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia—yang terkait dengan konsumsi hewan liar. Kelelawar, misalnya, sering diidentifikasi sebagai reservoir alami bagi berbagai jenis virus. Proses pembekuan memang dapat mematikan sebagian bakteri, namun tidak menjamin eliminasi total virus atau patogen tertentu yang mungkin ada pada jaringan tubuh hewan liar.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Pertanian dan Peternakan daerah memiliki wewenang untuk mengatur standar keamanan pangan. Masuknya hewan-hewan eksotis ke dalam rantai pasok ritel modern memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa daging tersebut tidak mengandung residu kimia, parasit, atau patogen berbahaya yang berisiko bagi konsumen luas.
Analisis Ekonomi dan Perilaku Konsumen
Secara ekonomi, fenomena ini menunjukkan adanya ceruk pasar (niche market) yang cukup besar. Harga paniki yang mencapai Rp125.000 per kilogram menunjukkan bahwa produk ini dikategorikan sebagai bahan pangan premium atau setidaknya bernilai tinggi. Keputusan pihak ritel untuk menjual produk ini kemungkinan didasarkan pada data permintaan yang kuat di wilayah Manado.
Dari sisi perilaku konsumen, terdapat pergeseran persepsi. Konsumen saat ini cenderung lebih menyukai produk yang "siap olah". Dengan menjual daging hewan ekstrem dalam kondisi beku dan bersih, supermarket menghilangkan "faktor ketakutan" atau ketidaknyamanan visual yang biasanya menyertai proses pemilihan daging di pasar tradisional. Ini adalah strategi pemasaran yang efektif untuk menormalisasi konsumsi hewan liar sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Respon Publik dan Tantangan Regulasi
Unggahan video tersebut memicu reaksi beragam dari netizen. Sebagian besar merasa terkejut karena menganggap produk-produk tersebut seharusnya hanya eksklusif ditemukan di pasar tradisional. Di sisi lain, sebagian masyarakat lokal menganggap hal ini sebagai bentuk penyediaan akses yang lebih higienis terhadap makanan tradisional.
Namun, tantangan utama ke depannya terletak pada regulasi. Apakah ritel modern diizinkan menjual daging dari hewan liar yang status konservasinya perlu diperhatikan? Pemerintah perlu meninjau apakah hewan-hewan yang dijual tersebut termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi atau hewan yang boleh dikonsumsi namun memerlukan izin khusus untuk peredarannya.
Jika pemerintah tidak memberikan panduan atau regulasi yang jelas, maka akan muncul kekhawatiran mengenai eksploitasi berlebihan terhadap satwa liar. Perlindungan ekosistem harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai permintaan yang meningkat di pasar ritel modern justru memicu perburuan liar yang tidak terkendali di hutan-hutan Sulawesi, yang pada akhirnya dapat merusak keseimbangan ekologi.
Langkah ke Depan
Untuk menanggapi fenomena ini, langkah-langkah berikut perlu dipertimbangkan oleh otoritas terkait:
- Audit Keamanan Pangan: Melakukan inspeksi mendadak terhadap ritel yang menjual produk tersebut untuk memastikan daging memenuhi standar kesehatan, bebas dari parasit, dan memiliki surat keterangan asal hewan yang jelas.
- Kajian Konservasi: Memastikan bahwa hewan-hewan yang dijual bukanlah spesies yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Edukasi Publik: Memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi hewan liar, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang berbasis informasi (informed decision).
- Standardisasi Penjualan: Jika penjualan diizinkan, harus ada standar label yang jelas, termasuk peringatan mengenai cara pengolahan yang benar (seperti suhu masak minimal) untuk membunuh patogen potensial.
Fenomena penjualan daging ekstrem di supermarket Manado adalah cerminan dari dinamika budaya masyarakat yang sedang beradaptasi dengan modernitas. Meskipun tradisi adalah bagian tak terpisahkan dari identitas daerah, aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan ekonomi. Keberadaan daging-daging tersebut di etalase modern adalah pengingat bahwa di balik kemajuan ritel, terdapat tantangan besar dalam mengelola tradisi agar tetap selaras dengan tuntutan keamanan pangan masa kini.









