Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

badge-check


					DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo mengambil langkah tegas dengan mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha pariwisata yang belum mengantongi legalitas izin usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya akselerasi penguatan tata kelola industri pariwisata di wilayah tersebut, menyusul temuan bahwa baru 34 entitas usaha yang tercatat memiliki TDUP secara resmi hingga Oktober 2018.

Urgensi Legalitas dalam Ekosistem Pariwisata

Sektor pariwisata merupakan salah satu pilar ekonomi yang terus dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dengan keberadaan destinasi unggulan seperti Pantai Glagah dan berbagai potensi wisata lainnya, keteraturan dalam perizinan menjadi krusial. Ketua Pansus Raperda TDUP, Purwantini, menekankan bahwa minimnya jumlah usaha yang berizin tidak hanya menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha itu sendiri.

TDUP berfungsi sebagai bentuk pengakuan legalitas yang mencakup berbagai lini bisnis, mulai dari daya tarik wisata, jasa transportasi, akomodasi, hingga jasa pramuwisata. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha berada di area abu-abu secara administratif, yang berpotensi menyulitkan mereka dalam mengakses bantuan pemerintah, program pendampingan, maupun perlindungan hukum jika terjadi sengketa di masa depan.

Integrasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Transformasi regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjadi titik balik dalam upaya perbaikan tata kelola ini. Sistem OSS dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh pelaku usaha.

Dalam praktiknya, sistem daring ini memungkinkan pengusaha untuk melakukan pendaftaran dari mana saja tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas terkait. Persyaratan yang dibutuhkan pun kini telah disederhanakan secara signifikan, yakni cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudahan ini diharapkan menjadi daya tarik utama agar pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengurusan izin. Namun, Pansus menyadari bahwa digitalisasi sistem tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pendampingan intensif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada masyarakat pelaku usaha di lapangan yang mungkin belum familiar dengan teknologi informasi.

Cakupan Sektor Usaha Pariwisata

Penting untuk dipahami bahwa ruang lingkup TDUP sangat luas dan tidak terbatas pada hotel atau restoran besar. Berdasarkan klasifikasi standar, cakupan usaha yang wajib memiliki TDUP meliputi:

  1. Daya tarik wisata dan kawasan pariwisata.
  2. Jasa transportasi wisata.
  3. Jasa perjalanan wisata (biro perjalanan).
  4. Jasa penyediaan makanan dan minuman (restoran, kafe, katering).
  5. Penyediaan akomodasi (hotel, vila, penginapan).
  6. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
  7. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
  8. Jasa informasi pariwisata dan konsultasi pariwisata.
  9. Jasa pramuwisata.
  10. Wisata tirta dan spa.

Identifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata nantinya diharapkan mampu memetakan usaha-usaha tersebut ke dalam kategori yang tepat, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah ke depannya menjadi lebih akurat dan terukur.

Pandangan Legislatif Terhadap Harmonisasi Aturan

Anggota Pansus Raperda TDUP, Suharmanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi daerah sangat mendesak dilakukan. Mengingat PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan kebijakan nasional yang bersifat mengikat, maka setiap daerah harus melakukan sinkronisasi aturan di tingkat bawahnya. Kulon Progo, dalam hal ini, berusaha menjadi pionir dengan merancang Raperda yang selaras dengan semangat simplifikasi perizinan yang diusung pemerintah pusat.

Suharmanto menambahkan, penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah instrumen untuk menciptakan model pelayanan yang cepat, murah, dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan iklim investasi di sektor pariwisata Kulon Progo akan semakin kondusif, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.

Tantangan dan Komitmen Pemangku Kebijakan

Meski sistem sudah dipermudah, Pansus menyadari bahwa tantangan utama terletak pada komitmen para pemangku kebijakan di tingkat daerah. Purwantini menekankan bahwa keberhasilan implementasi TDUP sangat bergantung pada sinergi antar-OPD. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menerapkan kebijakan afirmatif, misalnya dengan mewajibkan seluruh kegiatan dinas—seperti rapat, pelatihan, atau penyediaan akomodasi tamu pemerintah—hanya diperbolehkan menggunakan vendor atau fasilitas yang telah memiliki TDUP.

Langkah "mewajibkan diri sendiri" ini dipandang sebagai katalisator yang efektif untuk memaksa pasar bergerak ke arah legalitas. Ketika permintaan terhadap usaha berizin meningkat, pelaku usaha akan terdorong secara ekonomi untuk segera mengurus TDUP. Tanpa adanya kebijakan integratif seperti ini, dikhawatirkan sektor pariwisata akan tetap didominasi oleh pelaku usaha informal yang tidak memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.

Analisis Implikasi Jangka Panjang

Implikasi dari pendataan dan penertiban TDUP ini sangat luas bagi masa depan ekonomi Kulon Progo. Pertama, dari sisi fiskal, peningkatan jumlah usaha berizin akan meningkatkan basis data wajib pajak daerah. Pajak hotel, restoran, dan hiburan merupakan komponen penting dalam PAD yang dapat digunakan kembali untuk membiayai infrastruktur wisata lainnya.

Kedua, dari sisi standar kualitas, kepemilikan izin merupakan langkah awal untuk standarisasi pelayanan. Pemerintah daerah dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan pembinaan, pelatihan sertifikasi kompetensi, dan pengawasan kualitas layanan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, citra pariwisata Kulon Progo di mata wisatawan domestik maupun mancanegara akan terjaga dengan baik.

Ketiga, keberadaan mega proyek nasional yang ada di Kulon Progo menuntut kesiapan industri lokal. Tanpa adanya legalitas yang kuat, pengusaha lokal berisiko tersisih oleh pemain luar yang lebih siap secara administratif. Oleh karena itu, percepatan pendataan ini juga merupakan bentuk perlindungan ekonomi bagi warga lokal agar mampu bersaing dalam ekosistem pariwisata yang lebih modern dan profesional.

Kesimpulan dan Harapan

Langkah DPRD Kulon Progo melalui Pansus Raperda TDUP menunjukkan keseriusan dalam menata industri pariwisata dari hulu ke hilir. Pendataan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk memberikan payung hukum dan jaminan operasional yang lebih pasti.

Ke depannya, keberhasilan program ini akan diukur dari seberapa banyak pelaku usaha yang berhasil "terjamah" oleh sistem pendataan dan beralih status menjadi usaha berizin. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap pendataan, tetapi juga proaktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis. Dengan sinergi antara kemudahan sistem OSS, dukungan regulasi daerah yang kuat, dan komitmen para pelaku usaha, pariwisata Kulon Progo diharapkan mampu menjadi tulang punggung ekonomi yang tangguh, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Proses transisi ini mungkin memerlukan waktu, terutama dalam hal mengubah pola pikir pelaku usaha mikro dan kecil yang terbiasa beroperasi tanpa izin. Namun, dengan narasi bahwa izin adalah bentuk "pemberdayaan" dan bukan "pemajakan", diharapkan target peningkatan jumlah pelaku usaha berizin di Kulon Progo dapat segera tercapai sebelum akhir tahun fiskal berikutnya. Kesuksesan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan penataan sektor pariwisata di era disrupsi digital saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelangi Budaya Bumi Merapi 2018 Perkuat Identitas Sleman Sebagai Destinasi Wisata Multikultural

26 Juli 2026 - 06:39 WIB

Sleman Menjadi Tuan Rumah Indonesia Creative Cities Festival 2018 Memperkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

26 Juli 2026 - 00:39 WIB

Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas Sebagai Akselerator Ekonomi Kabupaten Bantul

25 Juli 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Sleman Perketat Regulasi Rute Jeep Wisata Merapi Demi Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kesenjangan Sinergi Tata Kelola Pariwisata Kulon Progo di Balik Transformasi Menoreh

25 Juli 2026 - 06:39 WIB

Trending di Wisata