Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menginstruksikan Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha di sektor pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa jumlah pelaku usaha yang telah memiliki TDUP masih sangat minim dibandingkan dengan potensi pertumbuhan destinasi wisata yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan data terkini, tercatat baru 34 entitas usaha pariwisata yang telah mengantongi TDUP. Angka ini dinilai sangat timpang jika disandingkan dengan masifnya perkembangan destinasi wisata, mulai dari kawasan pesisir pantai seperti Pantai Glagah, hingga berbagai atraksi wisata berbasis komunitas yang tersebar di wilayah perbukitan Menoreh. Ketidaksesuaian antara jumlah pelaku usaha di lapangan dengan data resmi perizinan ini menjadi perhatian serius bagi legislatif dalam upaya meningkatkan tata kelola pariwisata daerah.
Latar Belakang dan Urgensi Legalisasi Usaha
Pariwisata merupakan salah satu pilar ekonomi utama di Kulon Progo, terutama dengan keberadaan proyek strategis nasional seperti Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang menjadi pintu gerbang aksesibilitas wisatawan mancanegara maupun domestik. Seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan, berbagai sektor pendukung mulai dari kuliner, akomodasi, hingga jasa transportasi wisata pun menjamur. Namun, pertumbuhan ini belum dibarengi dengan kesadaran legalitas yang memadai.
TDUP bukan sekadar dokumen administratif. Dalam kacamata regulasi, TDUP berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan usaha tersebut. Tanpa adanya TDUP, pelaku usaha tidak memiliki kepastian hukum, yang pada gilirannya dapat menyulitkan mereka dalam mengakses akses permodalan perbankan, bantuan hibah pemerintah, maupun perlindungan hukum jika terjadi sengketa usaha di kemudian hari.
Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menegaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan mendata pelaku usaha, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang akurat mengenai potensi pajak dan retribusi yang dapat diserap, yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Kulon Progo.
Adaptasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan pelaku usaha di masa lalu adalah prosedur perizinan yang dianggap rumit, memakan waktu, dan birokratis. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan terobosan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia.
Melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pertemuan tatap muka yang intensif di kantor dinas terkait. Seluruh proses, mulai dari pengisian data, pemenuhan persyaratan, hingga penerbitan tanda daftar, dapat dilakukan secara daring dari tempat usaha masing-masing. Syarat utama yang diperlukan pun terbilang sangat minimalis, yakni hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilik usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pansus DPRD Kulon Progo menyoroti bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme penggunaan sistem OSS ini. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didesak untuk tidak hanya sekadar mendata, tetapi juga memberikan pendampingan teknis (coaching clinic) agar pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi ini dengan maksimal.
Cakupan Sektor Usaha yang Wajib Mendaftar
Sesuai dengan regulasi pariwisata yang berlaku, jenis usaha yang diwajibkan untuk memiliki TDUP mencakup spektrum yang sangat luas. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk dalam objek pendaftaran. Cakupan tersebut meliputi:
- Daya Tarik Wisata: Pengelolaan destinasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat.
- Kawasan Pariwisata: Pengembangan kawasan terpadu.
- Jasa Transportasi Wisata: Penyedia angkutan khusus untuk kebutuhan wisata.
- Jasa Perjalanan Wisata: Biro perjalanan atau travel agent.
- Jasa Makanan dan Minuman: Restoran, kafe, hingga usaha kuliner berbasis lokal.
- Penyediaan Akomodasi: Hotel, homestay, penginapan, dan vila.
- Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: Tempat-tempat atraksi wisata.
- Penyelenggaraan Pertemuan, Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE).
- Jasa Informasi dan Konsultasi Pariwisata.
- Jasa Pramuwisata.
- Wisata Tirta dan Spa.
Setiap sektor tersebut memiliki standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan. Dengan mendaftarkan usaha, pelaku usaha juga berkomitmen untuk mematuhi standar tersebut.
Tantangan dan Harapan akan Komitmen Bersama
Anggota Pansus Raperda TDUP, Suharmanto, menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk respons cepat daerah terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 menuntut adanya harmonisasi aturan di tingkat kabupaten agar tercipta model pelayanan yang cepat, murah, dan pasti. Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang proaktif merancang regulasi ini agar tidak tertinggal dalam peta persaingan industri pariwisata nasional.
Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada komitmen lintas sektor. DPRD Kulon Progo mendorong agar seluruh pemangku kebijakan, termasuk dinas-dinas teknis lainnya, menerapkan kebijakan yang mendukung ekosistem usaha berizin. Salah satu usulan konkret adalah mewajibkan setiap kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hanya menggunakan vendor atau penyedia jasa yang sudah memiliki TDUP.
Kebijakan "wajib berizin" ini diharapkan menjadi efek kejut sekaligus stimulan bagi pelaku usaha untuk segera melegalkan bisnis mereka. Jika pemerintah daerah sendiri memberikan prioritas kepada pelaku usaha yang berizin, maka akan tercipta kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha bahwa memiliki TDUP adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Implikasi Ekonomi dan Masa Depan Pariwisata Kulon Progo
Secara makro, legalisasi usaha pariwisata akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Kulon Progo. Investor cenderung lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di wilayah yang memiliki kepastian hukum dan basis data usaha yang terstruktur. Ketika pelaku usaha pariwisata memiliki TDUP, mereka secara otomatis masuk ke dalam database pemerintah, yang memungkinkan dilakukannya pemetaan kualitas layanan dan standardisasi operasional.
Lebih jauh lagi, bagi wisatawan, keberadaan usaha yang berizin memberikan rasa aman. Wisatawan akan lebih memilih menggunakan jasa transportasi, menginap di akomodasi, atau menyantap hidangan di tempat yang memiliki standar resmi, karena hal tersebut menjadi jaminan atas kualitas layanan yang diberikan.
Namun, tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah mentalitas pelaku usaha kecil yang mungkin merasa terbebani dengan prosedur administratif. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci. Pemerintah harus memposisikan diri sebagai mitra, bukan sebagai pihak yang hanya menuntut kewajiban. Pendampingan dalam pengurusan OSS harus dilakukan secara jemput bola, terutama bagi pelaku usaha pariwisata di pedesaan yang mungkin memiliki keterbatasan akses informasi maupun teknologi.
Langkah Strategis ke Depan
DPRD Kulon Progo menargetkan bahwa melalui pendataan dan penyempurnaan Raperda TDUP ini, jumlah pelaku usaha yang berizin dapat meningkat secara signifikan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Fokus utama tidak hanya pada angka kuantitatif, tetapi juga kualitas dari usaha-usaha tersebut.
Dengan sinergi antara regulasi yang sederhana melalui sistem OSS, pengawasan yang terukur dari Dinas Pariwisata, serta komitmen dari para pelaku usaha, diharapkan pariwisata Kulon Progo dapat naik kelas. Transformasi dari sektor informal menjadi sektor formal yang berdaya saing akan menjadi pondasi kuat bagi kemandirian ekonomi daerah di tengah dinamika perkembangan kawasan Bandara YIA dan sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini berada di persimpangan jalan untuk menata ulang wajah pariwisatanya. Langkah tegas dari Pansus Raperda TDUP ini merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pariwisata tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional yang tidak memiliki basis data. Transparansi, legalitas, dan kepastian hukum adalah tiga pilar utama yang akan menentukan seberapa jauh pariwisata Kulon Progo mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan sekadar menjadi tontonan tanpa memberikan dampak ekonomi yang terukur bagi daerah.









