Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

Dorong Kepatuhan Sektor Wisata, DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata

badge-check


					Dorong Kepatuhan Sektor Wisata, DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menginstruksikan Dinas Pariwisata setempat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki legalitas formal. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam menata ekosistem pariwisata, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan sektor wisata di wilayah tersebut.

Hingga Oktober 2018, data menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha pariwisata yang telah mengantongi TDUP di Kabupaten Kulon Progo masih sangat minim, yakni hanya tercatat sebanyak 34 entitas. Angka ini dinilai sangat jauh dari potensi riil jumlah pelaku usaha pariwisata yang tersebar di berbagai destinasi unggulan, mulai dari kawasan pesisir pantai seperti Pantai Glagah hingga sektor jasa pendukung lainnya. Ketimpangan antara jumlah pelaku usaha di lapangan dengan data resmi inilah yang memicu kekhawatiran legislatif akan hilangnya potensi pendapatan daerah dan lemahnya pengawasan standar pelayanan.

Konteks Regulasi: Transformasi Perizinan Melalui Sistem OSS

Latar belakang dari desakan ini berakar pada dinamika kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi perizinan. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini dianggap menyulitkan pelaku usaha dalam memperoleh izin operasional.

Dalam kerangka sistem OSS, pelaku usaha tidak lagi harus menempuh proses birokrasi tatap muka yang memakan waktu dan biaya tinggi. Pengurusan TDUP kini dapat dilakukan secara mandiri melalui platform daring dengan persyaratan yang cukup sederhana, yakni hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudahan ini menjadi instrumen utama yang didorong oleh Pansus Raperda TDUP agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha di Kulon Progo.

Ruang Lingkup Sektor Pariwisata yang Wajib Terdaftar

Sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam regulasi pariwisata, terdapat berbagai kategori usaha yang diwajibkan memiliki TDUP. Identifikasi yang diminta oleh DPRD mencakup spektrum yang luas guna memastikan seluruh rantai pasok pariwisata terdata dengan baik. Kategori tersebut meliputi:

  1. Daya Tarik Wisata: Pengelolaan destinasi wisata alam, budaya, maupun buatan.
  2. Kawasan Pariwisata: Pengembangan area terpadu yang memadukan berbagai fasilitas pendukung wisata.
  3. Jasa Transportasi Wisata: Layanan angkutan khusus untuk kebutuhan wisata.
  4. Jasa Perjalanan Wisata: Biro perjalanan, agen wisata, dan penyedia paket wisata.
  5. Jasa Makanan dan Minuman: Restoran, kafe, dan sentra kuliner di kawasan wisata.
  6. Penyediaan Akomodasi: Hotel, homestay, penginapan, dan vila.
  7. Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi: Wahana permainan dan sarana hiburan lainnya.
  8. MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition): Jasa penyelenggara pertemuan dan pameran.
  9. Jasa Pendukung: Meliputi jasa informasi, konsultasi, pramuwisata, wisata tirta, hingga usaha spa.

Pendataan yang komprehensif terhadap sektor-sektor ini menjadi krusial agar pemerintah daerah memiliki database yang akurat sebagai basis perencanaan kebijakan pembangunan pariwisata ke depan.

Urgensi Pendampingan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menegaskan bahwa identifikasi saja tidak cukup. Dibutuhkan peran aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha. Banyak pelaku usaha, khususnya sektor UMKM di destinasi wisata, seringkali mengalami kendala dalam mengoperasikan sistem daring atau memahami alur perizinan yang baru.

"Kami meminta OPD melakukan pendampingan secara masif. Pelaku usaha perlu dijemput bola agar mereka memahami bahwa TDUP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah jaminan perlindungan hukum bagi usaha mereka," ungkap Purwantini.

Lebih lanjut, Pansus menyoroti pentingnya komitmen kolektif dari seluruh pemangku kebijakan. Salah satu usulan yang muncul adalah mewajibkan setiap kegiatan kedinasan maupun acara yang diselenggarakan oleh OPD di Kulon Progo untuk menggunakan jasa vendor atau tempat usaha yang telah memiliki TDUP. Strategi ini dipandang sebagai bentuk reward bagi pelaku usaha yang patuh dan sekaligus menjadi insentif bagi mereka yang belum terdaftar untuk segera melakukan legalisasi.

Tantangan Implementasi di Tengah Proyek Strategis Nasional

Kabupaten Kulon Progo saat ini tengah mengalami transformasi ekonomi yang signifikan dengan hadirnya mega proyek strategis nasional, seperti pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Pertumbuhan infrastruktur skala besar ini diprediksi akan memicu lonjakan investasi dan pertumbuhan usaha baru di sektor pariwisata dan jasa pendukung.

Anggota Pansus, Suharmanto, menekankan bahwa Raperda TDUP yang sedang dirancang harus mampu mengakomodasi perkembangan dinamis tersebut. "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengharuskan adanya penyesuaian aturan di tingkat daerah. Kulon Progo menjadi inisiator dalam merancang Raperda ini agar tercipta kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha lokal di tengah pesatnya pembangunan," jelasnya.

Tanpa adanya regulasi yang kuat dan sinkronisasi dengan aturan pusat, dikhawatirkan akan muncul kesenjangan antara pelaku usaha besar yang memiliki akses perizinan dengan pelaku usaha kecil yang tertinggal. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang inklusif, memberikan kemudahan bagi usaha kecil, sekaligus menegakkan kepatuhan bagi usaha skala menengah dan besar.

Analisis Dampak Ekonomi dan Tata Kelola

Dampak dari tertibnya pendataan TDUP ini memiliki implikasi jangka panjang yang positif bagi daerah. Secara ekonomi, terdaftarnya seluruh pelaku usaha akan memperluas basis pajak daerah yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan PAD. Dana tersebut nantinya dapat dialokasikan kembali untuk perbaikan infrastruktur wisata, promosi destinasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata.

Secara tata kelola, data yang akurat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan potensi wisata. Pemerintah dapat menentukan skala prioritas dalam memberikan hibah, pelatihan, atau bantuan teknis berdasarkan data pelaku usaha yang kredibel. Selain itu, aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan juga akan lebih terjaga karena setiap usaha yang memiliki TDUP telah memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam konteks persaingan global, destinasi yang memiliki ekosistem usaha yang legal dan terstandardisasi akan memiliki daya tawar yang lebih tinggi di mata investor maupun wisatawan mancanegara. Kepercayaan pasar meningkat ketika pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas, yang pada gilirannya akan menstabilkan iklim investasi pariwisata di Kulon Progo.

Langkah Strategis ke Depan: Menuju Digitalisasi Pariwisata

Menghadapi era industri 4.0, integrasi antara pendataan TDUP dengan sistem informasi pariwisata daerah menjadi langkah yang tak terelakkan. Pansus mendorong agar setelah pendataan selesai, pemerintah daerah mampu membangun sistem dashboard yang memantau perkembangan usaha pariwisata secara real-time.

Dengan sistem tersebut, setiap ada pelaku usaha baru yang muncul di kawasan strategis pariwisata, pemerintah dapat segera memfasilitasi mereka untuk masuk ke dalam ekosistem perizinan yang resmi. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, murah, dan transparan.

Sebagai kesimpulan, desakan DPRD Kulon Progo untuk melakukan pendataan pelaku usaha pariwisata bukan sekadar agenda administratif rutin. Ini adalah upaya krusial dalam menata fondasi ekonomi daerah agar lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan global. Sinergi antara kebijakan pusat (OSS), regulasi daerah (Raperda TDUP), dan implementasi di lapangan (pendampingan OPD) akan menentukan keberhasilan Kulon Progo dalam mengoptimalkan potensi wisatanya bagi kesejahteraan masyarakat luas. Keberhasilan dalam merealisasikan aturan ini akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas pemerintahan dalam mengelola aset pariwisata yang kini menjadi tumpuan ekonomi masa depan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sleman Gelar Pelangi Budaya Bumi Merapi Rayakan Keberagaman Seni dan Dorong Ekonomi Pariwisata Daerah

14 Juni 2026 - 00:39 WIB

Pelangi Budaya Bumi Merapi 2018: Merayakan Keberagaman Budaya dalam Bingkai Pariwisata Sleman

13 Juni 2026 - 18:39 WIB

Sleman Menjadi Tuan Rumah Indonesia Creative Cities Festival 2018 Memperkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

13 Juni 2026 - 00:39 WIB

Sektor Pariwisata Menjadi Prioritas Utama Strategi Pengembangan Ekonomi Daerah Kabupaten Bantul

12 Juni 2026 - 18:39 WIB

Dinas Pariwisata Sleman Perketat Regulasi Rute Jeep Wisata Merapi demi Keselamatan Pengunjung

12 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di Wisata