Pemerintah daerah di seluruh Indonesia saat ini tengah berada dalam titik nadir pengelolaan fiskal. Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat sebagai respons atas ketidakpastian ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta dampak perubahan geopolitik, telah memicu guncangan serius pada stabilitas anggaran di tingkat lokal. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan potensi ekonomi dan ruang fiskal yang semakin menyempit.
Fenomena ini memicu perdebatan panjang mengenai efektivitas desain otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Di satu sisi, pemerintah pusat mulai menunjukkan kecenderungan melakukan resentralisasi kewenangan dengan dalih standardisasi nasional dan efisiensi birokrasi. Namun, di sisi lain, langkah tersebut dikhawatirkan akan mematikan inovasi lokal serta melemahkan prinsip akuntabilitas yang selama ini menjadi napas utama otonomi daerah.
Menakar Ulang Relasi Pusat dan Daerah
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., memberikan catatan kritis terkait dinamika ini. Menurutnya, otonomi daerah sejatinya bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan negara yang lebih dekat dengan rakyat melalui pelayanan publik yang reliabel dan kebijakan yang responsif.
"Desain kewenangan dan fiskal di era otonomi saat ini harus diuji melalui dua parameter utama: tingkat kesejahteraan rakyat dan kualitas layanan publik. Selain itu, harus dilihat sejauh mana demokrasi lokal, yang mencakup aspek akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, tetap terjaga. Jika kedua aspek ini membaik, maka desain tersebut dapat dikatakan benar, terlepas dari bagaimana pembagian kewenangannya diatur," ujar Gaffar dalam diskusi mengenai tata kelola pemerintahan.
Gaffar menekankan bahwa wacana resentralisasi yang belakangan menguat harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi. Meski resentralisasi dapat dipahami sebagai koreksi atas penyimpangan atau upaya penyeragaman program lintas wilayah, tindakan tersebut berisiko menjadi kemunduran demokrasi jika dilakukan secara berlebihan tanpa desain kolaborasi yang jelas.
Kronologi dan Latar Belakang Pergeseran Kebijakan
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Indonesia telah menempuh perjalanan panjang desentralisasi. Awal era otonomi daerah ditandai dengan pelimpahan kewenangan besar-besaran kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dalam perjalanannya, terjadi fluktuasi kebijakan yang sering kali dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi nasional.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat pola yang berulang: ketika ekonomi nasional mengalami tekanan eksternal—seperti pandemi COVID-19 dan fluktuasi harga komoditas global—pemerintah pusat cenderung memperketat kendali fiskal melalui pemangkasan TKD. Hal ini menciptakan efek domino di daerah, di mana belanja modal dan pelayanan dasar sering kali menjadi korban pertama dari efisiensi anggaran yang dipaksakan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, porsi transfer ke daerah memang terus mengalami penyesuaian untuk menjaga kesehatan APBN nasional. Namun, bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah, ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai lebih dari 70-80 persen. Ketika kran transfer ini tersendat, ruang gerak daerah untuk berinovasi hampir tertutup sepenuhnya.
Prinsip Subsidiaritas dan Model Co-Governance
Dalam pandangan akademisi, hubungan antara pusat dan daerah seharusnya diletakkan dalam kerangka kemitraan, bukan komando sepihak. Gaffar mengusulkan model co-governance atau tata kelola bersama sebagai jalan tengah. Dalam model ini, pemerintah pusat bertindak sebagai penentu standar dan penyedia kerangka pendanaan, sementara pemerintah daerah memiliki diskresi untuk melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi ekosistem lokal.
Prinsip subsidiaritas harus ditegakkan secara konsisten. Urusan publik yang bersentuhan langsung dengan warga seharusnya dikelola oleh level pemerintah yang paling dekat dengan mereka. Pusat hanya perlu melakukan intervensi ketika daerah menunjukkan ketidakmampuan administratif atau kegagalan dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
"Sebagai contoh, dalam program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pusat memang harus menetapkan standar gizi, monitoring, dan tata kelola rantai pasok. Namun, pelaksanaannya wajib melibatkan pemerintah daerah karena mereka yang memiliki data riil mengenai kondisi keluarga, rantai pasok pangan lokal, kondisi infrastruktur sekolah, dan dinamika sosial masyarakat setempat," jelasnya.
Implikasi Fiskal dan Tantangan Kapasitas Daerah
Ketimpangan kapasitas fiskal antar-daerah merupakan tantangan struktural yang belum terpecahkan. Ada daerah yang sangat kaya akan sumber daya alam, namun di sisi lain, banyak daerah yang tidak memiliki basis ekonomi kuat untuk dipajaki. Pemangkasan TKD tanpa skema transisi yang adil berisiko menyebabkan kolapsnya pelayanan dasar di daerah-daerah tersebut.
Gaffar mengingatkan bahwa transfer fiskal tidak boleh hanya dilihat sebagai bagi-bagi uang, melainkan sebagai mekanisme untuk menutup ketimpangan antardaerah. "Jika pusat menambah program prioritas di daerah, harus dibarengi dengan skema pendanaan seperti Dana Alokasi Khusus yang memadai. Jangan sampai daerah dibebani target nasional yang ambisius, namun anggarannya tidak mengikuti kewenangan yang diberikan," tambahnya.
Masalah Administratif vs Kualitas Kepemimpinan
Salah satu kritik tajam yang muncul adalah terjebaknya pemerintah daerah dalam rutinitas administratif. Kerumitan regulasi dan tumpang tindih kewenangan yang sering berubah dari pusat membuat birokrasi lokal lebih sibuk mengurus prosedur laporan daripada melakukan inovasi pelayanan publik.
Di sinilah peran kepemimpinan menjadi krusial. Struktur fiskal dan regulasi memang merupakan fondasi, namun kepemimpinan adalah faktor pembeda. Pemimpin daerah yang inovatif mampu memanfaatkan diskresi yang ada untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakatnya. Namun, tanpa kapasitas manajerial dan integritas yang kuat, diskresi tersebut justru berpotensi memicu mismanajemen dan praktik korupsi.
Menuju Evaluasi yang Berbasis Kinerja
Evaluasi otonomi daerah ke depan tidak boleh lagi terjebak pada penilaian kepatuhan administratif semata. Penilaian harus bergeser pada indikator yang menyentuh kesejahteraan warga secara langsung, seperti:
- Indikator Layanan Dasar: Tingkat capaian pendidikan, kesehatan, angka kemiskinan, dan kualitas infrastruktur publik.
- Indikator Demokrasi Lokal: Kualitas transparansi, partisipasi publik dalam musyawarah perencanaan pembangunan, serta responsivitas pemerintah terhadap keluhan warga.
- Kemandirian Ekonomi: Kemampuan daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Kesimpulan: Menghindari Kemunduran Demokrasi
Perdebatan mengenai resentralisasi seharusnya tidak berhenti pada isu tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pelosok daerah.
Resentralisasi memang tidak selalu buruk, terutama untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan strategis nasional atau standardisasi layanan lintas wilayah. Namun, jika penarikan kewenangan dilakukan secara masif tanpa skema kolaborasi yang jelas, hal itu akan menjadi lonceng kematian bagi inovasi lokal. Kunci keberhasilan otonomi daerah di masa depan terletak pada pembagian urusan yang jelas, dukungan fiskal yang adil, dan kepemimpinan yang mampu menerjemahkan kebijakan pusat menjadi solusi nyata bagi masyarakat lokal.
Pemerintah pusat perlu menahan diri untuk tidak melakukan sentralisasi berlebihan yang justru akan melemahkan kapasitas daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas manajerial dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap otonomi daerah tetap terjaga. Pada akhirnya, otonomi yang sehat adalah otonomi yang mampu menghadirkan pelayanan publik prima sekaligus menjaga marwah demokrasi lokal yang akuntabel.









