Desakan tegas datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, Esti mendesak pihak universitas tempat dosen berinisial CD bernaung untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan akademik. CD diketahui menduduki posisi sebagai penasihat di yayasan pengelola daycare tersebut. Langkah penonaktifan ini dianggap krusial sebagai bentuk tindakan preventif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.
Konteks dan Kronologi Kasus Little Aresha
Kasus kekerasan di Little Aresha telah memicu kemarahan publik setelah munculnya bukti-bukti terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di fasilitas tersebut. Daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, justru berubah menjadi lokasi trauma bagi para korban. Berdasarkan data awal, terdapat sejumlah anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.
Investigasi awal menunjukkan bahwa struktur organisasi yayasan tersebut melibatkan tokoh-tokoh dengan latar belakang profesional yang cukup menonjol. Selain keterlibatan seorang dosen PTN, ditemukan pula nama seorang hakim yang tercatat dalam struktur organisasi daycare tersebut. Fakta ini menambah dimensi kompleksitas dalam kasus ini, mengingat posisi mereka sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pengurus yayasan. Apakah terdapat kelalaian sistematis, pembiaran, atau keterlibatan aktif dalam praktik kekerasan tersebut menjadi fokus utama penyidik. Masyarakat menanti transparansi proses hukum, mengingat posisi strategis para pengurus yayasan yang diduga memiliki pengaruh sosial yang kuat.
Urgensi Penonaktifan Akademisi dan Penegak Hukum
Dalam kacamata Komisi X DPR RI, keterlibatan seorang dosen dalam kasus ini adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan. Esti Wijayanti menegaskan bahwa seorang akademisi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual yang lebih besar dibandingkan masyarakat awam. Sebagai pengajar, dosen diharapkan memiliki pemahaman mendalam mengenai etika, hak asasi manusia, dan perlindungan anak.
"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat, maka mau tidak mau dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain. Akademisi seharusnya lebih memahami aturan dan implikasi dari tindakannya," tegas Esti.
Lebih lanjut, DPR juga menyoroti keterlibatan seorang hakim dalam struktur daycare tersebut. Status hakim yang melekat pada pengurus yayasan menuntut adanya penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Esti menekankan bahwa hukum tidak boleh memandang status sosial atau jabatan seseorang. Jika dalam proses hukum nantinya terbukti ada pelanggaran, maka sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, bahkan sepatutnya diperberat karena pelaku adalah pihak yang seharusnya memahami hukum.
Dampak Psikologis dan Hak Pemulihan Korban
Kasus kekerasan di daycare bukan sekadar persoalan hukum pidana yang berakhir di balik jeruji besi. Dampak trauma yang dialami oleh anak-anak korban kekerasan memerlukan penanganan jangka panjang yang melibatkan ahli psikologi anak, pekerja sosial, dan dukungan keluarga. Komisi X DPR RI secara konsisten menekankan bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada penghukuman pelaku, melainkan harus hadir secara aktif dalam proses pemulihan (trauma healing) korban.

Negara, melalui instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta dinas sosial setempat, diinstruksikan untuk memberikan pendampingan psikologis yang intensif. Trauma pada usia dini dapat memengaruhi perkembangan kepribadian anak di masa depan. Oleh karena itu, jaminan pemulihan korban menjadi poin krusial yang harus dipastikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Tantangan Pengawasan Daycare di Indonesia
Kasus Little Aresha membuka tabir mengenai lemahnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak di Indonesia. Banyak daycare beroperasi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang minim pengawasan dari dinas terkait. Seringkali, daycare lebih menitikberatkan pada aspek bisnis dan ketersediaan tempat tanpa dibarengi dengan sertifikasi tenaga pengasuh yang mumpuni serta audit berkala terhadap lingkungan pengasuhan.
Berdasarkan data dari berbagai lembaga perlindungan anak, kasus kekerasan di fasilitas pengasuhan sering kali tidak terdeteksi karena adanya pola relasi kuasa antara pengelola dan orang tua korban. Sering kali, orang tua merasa sungkan atau takut untuk melapor karena pengelola daycare memiliki latar belakang jabatan yang disegani. Hal ini menyebabkan kekerasan terjadi secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Implikasi Hukum dan Etika Profesi
Tindakan hukum terhadap dosen yang terlibat akan berujung pada sidang etik di perguruan tinggi tempatnya bekerja. Jika terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka dosen tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai perguruan tinggi. Hal yang sama juga berlaku bagi hakim yang terlibat, di mana Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
Analisis hukum menunjukkan bahwa keterlibatan mereka dalam yayasan pengelola dapat dikategorikan sebagai bentuk "tanggung jawab korporasi" atau kelalaian dalam pengawasan (negligence). Jika mereka mengetahui adanya tindakan kekerasan namun tidak mengambil langkah pencegahan, maka mereka dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Langkah Strategis ke Depan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah konkret dari berbagai pihak:
- Audit Berkala oleh Pemerintah: Pemerintah daerah perlu melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayahnya, memastikan standar keamanan, kesehatan, dan kualifikasi tenaga pengasuh terpenuhi.
- Standardisasi Tenaga Pengasuh: Pelatihan wajib bagi staf daycare mengenai psikologi perkembangan anak dan penanganan konflik harus menjadi syarat mutlak perizinan.
- Sistem Pengaduan Terbuka: Setiap daycare wajib memiliki mekanisme pengaduan yang transparan dan dapat diakses oleh orang tua, sehingga setiap perilaku yang mencurigakan dapat dilaporkan tanpa takut intimidasi.
- Pengawasan Etika Profesi: Perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum harus lebih ketat dalam memantau kegiatan luar kampus (side job) yang dilakukan oleh stafnya, terutama jika kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik yang sensitif seperti pengasuhan anak.
Penutup
Kasus Little Aresha di Yogyakarta menjadi pengingat pahit bahwa status pendidikan tinggi dan jabatan mentereng tidak menjamin moralitas seseorang dalam mengelola fasilitas publik. Komisi X DPR RI telah memberikan sinyal kuat bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku kekerasan anak, apalagi mereka yang memiliki kapasitas untuk memahami hukum dan etika.
Proses hukum yang transparan, penonaktifan segera bagi pihak yang terlibat, dan jaminan pemulihan bagi para korban adalah harga mati yang harus dipenuhi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari otoritas universitas terkait dosen CD dan langkah dari lembaga pengawas hakim dalam merespons keterlibatan anggotanya. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum di Indonesia dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus ini. Harapannya, kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pengasuhan anak di Indonesia yang lebih aman, terpantau, dan manusiawi.









