Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Harga emas Antam naik jadi Rp2,614 juta per gram pada perdagangan Sabtu 18 Juli 2026

badge-check


					Harga emas Antam naik jadi Rp2,614 juta per gram pada perdagangan Sabtu 18 Juli 2026 Perbesar

Pasar logam mulia domestik kembali mencatatkan dinamika harga pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (18/7/2026). Berdasarkan pantauan terkini pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan signifikan. Harga emas murni 24 karat tersebut kini dipatok pada level Rp2.614.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp2.606.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp8.000 per gram ini mencerminkan fluktuasi yang terus membayangi aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik pada pertengahan tahun 2026.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengikuti tren kenaikan. Investor yang berniat menjual kembali kepemilikan emasnya kini mendapatkan harga Rp2.349.000 per gram. Perubahan harga ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang lazim terjadi, di mana harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dunia (LBMA) serta pergerakan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS.

Dinamika Harga dan Struktur Pajak yang Berlaku

Investasi emas batangan di Indonesia memiliki aturan perpajakan yang spesifik, yang menjadi komponen krusial bagi para investor untuk diperhatikan. Setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada pihak Antam, terdapat ketentuan pajak yang cukup ketat. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap transaksi dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak ini bersifat langsung, artinya nominal yang diterima investor akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi pada saat proses penyelesaian di gerai atau kantor layanan Antam.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, terdapat regulasi berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Beban pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Bagi investor yang memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi investor yang tidak memiliki NPWP, beban pajaknya dua kali lipat lebih tinggi, yakni 0,9 persen dari harga dasar emas. Selain itu, harga dasar yang tertera di situs resmi juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen. Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan wajib disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (Per 18 Juli 2026)

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan investor, berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai satuan berat sebelum dikenakan pajak pembelian:

  • Satuan 0,5 gram: Rp1.357.000
  • Satuan 1 gram: Rp2.614.000
  • Satuan 2 gram: Rp5.168.000
  • Satuan 3 gram: Rp7.727.000
  • Satuan 5 gram: Rp12.845.000
  • Satuan 10 gram: Rp25.635.000
  • Satuan 25 gram: Rp63.962.000
  • Satuan 50 gram: Rp127.845.000
  • Satuan 100 gram: Rp255.612.000
  • Satuan 250 gram: Rp638.765.000
  • Satuan 500 gram: Rp1.277.320.000
  • Satuan 1.000 gram: Rp2.554.600.000

Daftar harga di atas menunjukkan bahwa semakin besar satuan emas yang dibeli, harga per gramnya cenderung menjadi lebih murah. Hal ini sering kali menjadi strategi bagi investor skala besar untuk menekan biaya perolehan (cost of acquisition) dalam portofolio investasi jangka panjang mereka.

Konteks Ekonomi dan Faktor Pendorong Harga

Kenaikan harga emas yang terjadi pada pertengahan Juli 2026 ini tidak terlepas dari sentimen pasar global. Emas secara historis dianggap sebagai pelindung nilai (hedging) yang efektif terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Sepanjang tahun 2026, berbagai analis pasar keuangan mencatat bahwa ketidakpastian geopolitik di beberapa kawasan serta kebijakan moneter bank sentral dunia menjadi motor penggerak utama harga emas.

Harga emas Antam naik jadi Rp2,614 juta

Di Indonesia, permintaan akan emas batangan tetap stabil meskipun harga mengalami kenaikan. Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk diversifikasi aset. Selain karena likuiditasnya yang tinggi, kemudahan dalam proses jual-beli di gerai-gerai resmi Antam di berbagai kota besar di Indonesia membuat komoditas ini tetap primadona.

Penting untuk dipahami bahwa harga emas Antam yang dipublikasikan setiap hari merupakan harga dasar. Dalam praktiknya, harga yang dibayarkan oleh konsumen di gerai bisa sedikit berbeda bergantung pada ketersediaan stok di cabang tersebut dan biaya administrasi tambahan jika ada. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi, disarankan untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia dan mengonfirmasi ketersediaan barang di gerai terdekat.

Analisis Implikasi bagi Investor

Bagi investor ritel, tren kenaikan harga ini membawa dua sisi mata uang. Bagi mereka yang sudah memiliki emas dalam jangka waktu lama, kenaikan harga ini memberikan peluang untuk merealisasikan keuntungan (profit taking). Namun, bagi calon investor baru, kenaikan harga ini menuntut strategi dollar cost averaging atau mencicil pembelian secara rutin untuk meminimalisir risiko fluktuasi harga di puncak.

Pajak yang dikenakan pada emas batangan, baik PPh 22 untuk buyback maupun pembelian, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor investasi fisik. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor, karena setiap transaksi resmi dilengkapi dengan dokumen legalitas yang jelas, termasuk sertifikat emas batangan Antam yang diakui secara internasional.

Proyeksi ke Depan dan Saran Investasi

Melihat pola pergerakan harga sepanjang tahun 2026, volatilitas emas diperkirakan masih akan berlanjut. Faktor-faktor seperti suku bunga acuan dan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah akan terus memainkan peran sentral. Para ahli menyarankan agar investor tidak terjebak dalam aksi spekulasi jangka pendek. Investasi emas paling efektif dilakukan untuk tujuan jangka panjang, yakni minimal lima tahun ke atas, guna mengimbangi selisih harga jual dan beli (spread) serta biaya pajak yang menyertainya.

Selain itu, diversifikasi menjadi kunci utama dalam manajemen risiko keuangan. Menempatkan seluruh aset dalam satu instrumen, termasuk emas, tidak disarankan. Investasi emas sebaiknya hanya menjadi bagian dari portofolio yang seimbang, bersama dengan aset lain seperti surat berharga negara, reksadana, atau saham yang memiliki profil risiko berbeda.

Penting bagi investor untuk selalu bertransaksi di gerai resmi atau mitra yang terpercaya untuk menghindari peredaran emas palsu atau emas dengan sertifikasi yang tidak diakui. Antam sendiri telah menyediakan sistem pelacakan melalui aplikasi atau situs web untuk memastikan keaslian setiap keping emas batangan yang beredar di pasar.

Penutup

Perubahan harga emas menjadi Rp2.614.000 per gram pada 18 Juli 2026 menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya literasi finansial. Memahami kapan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas, serta memahami aturan perpajakan yang mengikutinya, adalah langkah cerdas dalam mengelola kekayaan. Meskipun harga emas Antam terus bergerak, nilai intrinsik dari logam mulia sebagai penyimpan nilai tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang dinamis. Dengan tetap bersikap waspada dan menggunakan strategi investasi yang terukur, masyarakat dapat memanfaatkan emas sebagai instrumen perlindungan aset yang andal di masa depan.


Catatan: Informasi ini disadur berdasarkan data resmi Logam Mulia per 18 Juli 2026. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Disarankan bagi para investor untuk melakukan verifikasi harga terkini melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fluktuasi Harga Pangan Nasional: Telur Ayam Rp29.600 dan Bawang Merah Tembus Rp42.150 per Kilogram

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Anggota DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Dana Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya

26 Juli 2026 - 06:19 WIB

Proyek smelter Amman berkapasitas 900 ribu ton siap dukung hilirisasi

26 Juli 2026 - 00:45 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kembali Tekankan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Memiskinkan Koruptor

26 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Guna Pacu Daya Saing Industri Nasional

25 Juli 2026 - 18:45 WIB

Trending di Ekonomi