Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor secara tegas menyerukan perlunya pembaruan mendasar terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan industri modern saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang berlangsung di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Afriansyah menyoroti bahwa ketergantungan pada hukum warisan era kolonial Belanda menghambat optimalisasi perlindungan pekerja dan efektivitas pengawasan industri di tanah air.
Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Wamenaker adalah Undang-Undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930). Regulasi ini merupakan instrumen hukum peninggalan era Hindia Belanda yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan penggunaan mesin-mesin uap di sektor pertambangan dan manufaktur. Menurut Afriansyah, penggunaan regulasi berusia hampir satu abad tersebut menciptakan celah ketidakpastian hukum, mengingat perkembangan teknologi industri saat ini telah jauh melampaui standar teknis yang diatur pada tahun 1930.
Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan
Langkah revisi ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan standar global yang lebih modern. Dalam pandangan pemerintah, ketertinggalan regulasi seringkali menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional. Afriansyah mengambil contoh proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang memakan waktu hingga dua dekade untuk disahkan. Ia berharap, revisi aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya tidak mengalami hambatan birokrasi serupa, mengingat perubahan iklim industri dan pasar tenaga kerja berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya.
Selain UU UAP 1930, perhatian pemerintah juga tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Wamenaker menilai ketentuan sanksi yang dimuat dalam aturan tersebut—di mana pelanggaran berat hanya dikenakan denda maksimal Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan—sudah sangat tidak proporsional. Dalam skala ekonomi modern dan risiko operasional industri saat ini, sanksi tersebut dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect) yang cukup bagi perusahaan yang mengabaikan standar K3. Reformasi sanksi menjadi krusial agar kepatuhan terhadap norma K3 tidak lagi dianggap sebagai beban biaya, melainkan kewajiban fundamental bagi setiap pelaku usaha.
Konteks Historis dan Tantangan Era Globalisasi
Sejak kemerdekaan, Indonesia memang telah melakukan berbagai upaya kodifikasi hukum. Namun, beberapa regulasi sektoral—khususnya yang bersifat teknis seperti K3 dan perizinan instalasi industri—masih mempertahankan substansi hukum kolonial. Hal ini terjadi karena kompleksitas dalam menyusun regulasi teknis yang memerlukan kesepakatan multipihak, mulai dari pelaku industri, serikat pekerja, hingga akademisi.
Dalam Kongres III KPBI tersebut, hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan betapa isu ketenagakerjaan telah menjadi agenda lintas sektoral. Pemerintah menyadari bahwa persoalan buruh tidak bisa diselesaikan secara parsial di Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan harus melibatkan penegakan hukum yang kuat, dukungan regulasi dari legislatif, serta koordinasi kebijakan ekonomi dengan kementerian terkait lainnya.
Sinergi Antar-Lembaga: Proteksi Industri Dalam Negeri
Tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan saat ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga eksternal. Wamenaker menekankan adanya kolaborasi strategis dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memitigasi dampak banjirnya barang impor. Fenomena barang impor yang dijual dengan harga jauh di bawah harga produksi dalam negeri telah memicu tekanan bagi industri domestik, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan lapangan kerja.
Jika industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga produk impor yang masif, maka potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan perdagangan dan ketenagakerjaan menjadi sangat vital. Pemerintah saat ini berupaya memberikan input kepada Kementerian Perindustrian agar regulasi pendukung sektor manufaktur diperkuat, guna memastikan bahwa ruang gerak bagi produk lokal tetap terjaga di tengah keterbukaan pasar global.

Dampak Geopolitik dan Rantai Pasok Global
Kondisi ekonomi global saat ini yang penuh ketidakpastian, terutama terkait volatilitas harga bahan baku, turut memberikan tekanan besar pada sektor ekspor. Banyak perusahaan manufaktur Indonesia yang masih sangat bergantung pada bahan baku impor. Ketika harga komoditas global melonjak atau rantai pasok terganggu, biaya produksi membengkak secara signifikan. Perusahaan seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: mengurangi margin keuntungan secara drastis atau melakukan efisiensi tenaga kerja melalui PHK.
Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi potensi gelombang PHK ini. Ia mendorong peran aktif serikat pekerja dan buruh untuk terus memberikan data dan informasi terkini terkait situasi di lapangan. Dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dianggap sebagai kunci untuk merumuskan langkah mitigasi yang paling efektif tanpa merugikan salah satu pihak.
Analisis Implikasi bagi Dunia Industri
Revisi regulasi ketenagakerjaan, jika terealisasi, akan membawa implikasi besar bagi lanskap bisnis di Indonesia. Pertama, dari sisi kepatuhan (compliance), perusahaan akan dituntut untuk meningkatkan standar K3 secara lebih ketat. Hal ini mungkin memerlukan investasi tambahan di awal, namun akan mengurangi risiko kecelakaan kerja yang secara jangka panjang justru dapat menekan biaya operasional.
Kedua, adanya pembaruan hukum akan menciptakan kepastian iklim usaha. Regulasi yang modern dan jelas akan memudahkan perusahaan untuk melakukan perencanaan jangka panjang, karena aturan main yang berlaku tidak lagi multitafsir atau merujuk pada standar masa lampau yang sudah usang.
Ketiga, bagi pekerja, penguatan regulasi memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif. Dengan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar aturan, diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti upah, jam kerja, dan standar keselamatan, akan meningkat secara signifikan.
Langkah ke Depan: Menuju Industrialisasi yang Berkeadilan
Pemerintah menargetkan agar kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dapat menghasilkan kerangka kerja yang lebih adaptif. Sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Polri, misalnya, diperlukan untuk memastikan penegakan hukum terkait hak-hak buruh berjalan objektif dan adil. Sementara itu, keterlibatan DPR RI sangat krusial untuk mempercepat proses legislasi yang akan menggantikan UU kolonial tersebut dengan undang-undang yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman (lex modern).
Secara makro, apa yang disampaikan oleh Wamenaker Afriansyah Noor dalam Kongres III KPBI merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah sedang menata ulang fondasi hukum ketenagakerjaan nasional. Transformasi ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri nasional di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Dengan melibatkan serikat pekerja sebagai mitra dialog, diharapkan kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan mampu membawa kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Ke depannya, publik akan terus menantikan bagaimana narasi revisi regulasi ini diterjemahkan ke dalam draf undang-undang atau peraturan pemerintah yang konkret. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi indikator sejauh mana Indonesia mampu bertransformasi dari negara yang masih mengandalkan warisan regulasi masa lalu menjadi negara dengan sistem hukum ekonomi yang tangguh, modern, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja secara berkelanjutan.









