Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta secara resmi menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 April 2026. Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020. Putusan ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum panjang yang menyita perhatian publik di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya warga Kabupaten Sleman.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan bahwa terdakwa Sri Purnomo telah melanggar dakwaan alternatif kesatu subsider. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan dasar hukum Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penggunaan KUHP baru dalam vonis ini mencerminkan transisi hukum nasional yang mulai diterapkan pada perkara-perkara yang diputus setelah pemberlakuan penuh undang-undang tersebut.
Selain hukuman badan selama 6 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Sri Purnomo. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka sebagai gantinya terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan tambahan selama 90 hari atau tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sri Purnomo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Meskipun demikian, hakim tetap memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Latar Belakang dan Kronologi Kasus Hibah Pariwisata 2020
Kasus yang menjerat Sri Purnomo berakar pada program pemulihan ekonomi nasional di sektor pariwisata saat pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2020. Saat itu, Pemerintah Pusat melalui Kemenparekraf mengucurkan dana hibah dalam jumlah besar untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan di tengah pembatasan mobilitas masyarakat. Kabupaten Sleman, sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia, menerima alokasi dana hibah yang cukup signifikan, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY mengungkap adanya ketidakberesan dalam distribusi dan penggunaan dana tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pola penyimpangan yang melibatkan pemotongan dana hibah oleh oknum pejabat serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditemukan fiktif atau harganya telah digelembungkan (mark-up).
Korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Posisi Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman pada periode tersebut dinilai memiliki tanggung jawab secara administratif dan pengawasan terhadap jalannya program hibah. Majelis hakim berpendapat bahwa sebagai kepala daerah, terdakwa memiliki kewenangan untuk memastikan dana tersebut sampai kepada pihak yang berhak tanpa adanya penyimpangan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran dan keterlibatan dalam struktur pengambilan kebijakan yang merugikan negara.
Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim
Dalam menyusun putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, korupsi ini dilakukan pada saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi global, yang seharusnya menjadi momentum bagi kepala daerah untuk menunjukkan integritas tertinggi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta jasa-jasa terdakwa selama memimpin Kabupaten Sleman dalam bidang pembangunan lainnya. Namun, pertimbangan meringankan ini tidak menghapuskan esensi kesalahan dalam pengelolaan dana publik yang berujung pada kerugian negara.
Penerapan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 dalam vonis ini juga menarik perhatian para pakar hukum. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan atau sarana yang ada pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian negara. Hakim menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi secara kumulatif melalui bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan.
Reaksi Terdakwa dan Langkah Hukum Banding
Segera setelah Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda berakhirnya pembacaan putusan, Sri Purnomo yang duduk di kursi terdakwa tampak berkonsultasi sejenak dengan tim kuasa hukumnya. Tak lama kemudian, ia secara langsung menyampaikan keberatannya terhadap vonis tersebut di hadapan majelis hakim.

"Kami akan banding, sudah saya sampaikan langsung pada majelis hakim," tegas Sri Purnomo saat ditemui oleh awak media di lorong Pengadilan Negeri Yogyakarta setelah sidang ditutup. Ia tampak tenang namun tegas dalam menyatakan sikap politik dan hukumnya terhadap putusan tersebut.
Senada dengan kliennya, Soepriyadi selaku ketua tim kuasa hukum Sri Purnomo, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai bahwa putusan hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan secara utuh. Menurut Soepriyadi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya menerima atau menikmati aliran dana dari hasil korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
"Kami sangat menyayangkan putusan ini. Seharusnya Pak Sri Purnomo bebas jika melihat fakta persidangan yang ada. Tidak ada satu pun saksi atau bukti surat yang secara langsung membuktikan adanya aliran dana ke kantong pribadi beliau. Karena kami tidak menemukan keadilan dalam putusan tingkat pertama ini, kami langsung menyatakan banding hari ini juga," jelas Soepriyadi kepada wartawan.
Tim kuasa hukum berencana untuk menyusun memori banding yang berfokus pada pembuktian bahwa kesalahan yang terjadi lebih bersifat administratif di tingkat teknis dinas terkait, bukan merupakan kebijakan yang dirancang secara sengaja oleh Bupati untuk melakukan korupsi.
Sikap Jaksa Penuntut Umum
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan hakim. Meskipun vonis 6 tahun tergolong berat, angka tersebut masih berada di bawah tuntutan awal mereka yang mencapai 8,5 tahun. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau turut mengajukan banding guna mengejar hukuman yang lebih tinggi sesuai tuntutan semula.
Perwakilan JPU menyatakan bahwa mereka akan melaporkan hasil persidangan ini kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Fokus jaksa tetap pada pemulihan kerugian negara dan memastikan bahwa sanksi yang diberikan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.
Implikasi Terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Publik
Vonis terhadap Sri Purnomo ini membawa implikasi luas bagi dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di wilayah Yogyakarta. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat daerah tentang risiko hukum dalam pengelolaan dana bantuan sosial maupun hibah, terutama yang bersumber dari anggaran darurat atau penanggulangan bencana.
Secara sosial, kasus ini sempat memicu mosi tidak percaya dari sebagian pelaku industri pariwisata di Sleman yang merasa hak mereka telah dikebiri oleh praktik korupsi. Beberapa asosiasi hotel dan restoran sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaan mereka karena bantuan yang seharusnya menjadi "napas tambahan" di masa sulit justru menjadi bancakan oknum pejabat.
Pakar hukum tata negara dari universitas setempat menilai bahwa kasus ini juga menjadi ujian bagi penerapan KUHP baru dalam perkara tindak pidana korupsi. Efektivitas Pasal 604 dalam memberikan keadilan dan efek jera akan terus dipantau seiring dengan proses banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dengan diajukannya banding, maka status hukum Sri Purnomo belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, di mana hakim tinggi akan memeriksa kembali berkas perkara dan pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama. Untuk sementara waktu, mantan orang nomor satu di Sleman tersebut akan tetap mendekam di sel tahanan menunggu jadwal persidangan berikutnya.
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di DIY dalam satu dekade terakhir, mengingat posisi strategis terdakwa dan konteks waktu kejadian yang terjadi di tengah krisis kesehatan global. Publik kini menantikan apakah di tingkat banding nanti Sri Purnomo akan mendapatkan keringanan hukuman, atau justru hukuman yang lebih berat sebagaimana tuntutan jaksa. (*)









