Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai titik balik krusial dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar instrumen hukum untuk memberikan kepastian kerja, melainkan manifestasi nyata dari upaya pemerintah untuk menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan, khususnya Pancasila, ke dalam kebijakan publik yang inklusif. Bersamaan dengan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (care economy) 2025-2045, kebijakan ini diproyeksikan menjadi tulang punggung baru dalam struktur pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sebuah diskusi daring bertajuk "UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia" pada Rabu (17/6/2026), menekankan bahwa UU ini mengubah paradigma lama mengenai kerja domestik. Selama berpuluh-puluh tahun, sektor kerja domestik di Indonesia dipandang sebagai ranah privat yang informal dan sering kali tidak tersentuh oleh perlindungan hukum. Kini, melalui UU PPRT, negara hadir untuk melakukan formalisasi atas pekerjaan tersebut, menggeser narasi dari sekadar "pembantu" menjadi profesi yang memiliki nilai ekonomi dan martabat yang setara.
Secara ideologis, langkah ini merupakan pengejawantahan sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, melalui upaya memanusiakan pekerja. Selain itu, implementasi UU ini juga merefleksikan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal yang selama ini paling rentan terhadap eksploitasi.
Kronologi Perjuangan dan Pengesahan UU PPRT
Perjalanan menuju pengesahan UU PPRT bukanlah proses yang singkat. Selama hampir dua dekade, berbagai elemen masyarakat sipil, serikat pekerja, dan aktivis hak perempuan telah melakukan advokasi tiada henti. Penantian panjang ini berakhir pada kuartal kedua tahun 2026, ketika DPR RI dan pemerintah mencapai konsensus final.
Berikut adalah garis waktu perkembangan krusial terkait isu ini:
- 2004-2024: Advokasi intensif dari masyarakat sipil untuk memasukkan RUU PPRT ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- 2025: Penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan sebagai respons terhadap tren penuaan penduduk (aging population) dan kebutuhan produktivitas nasional.
- Januari-Maret 2026: Pembahasan intensif aturan turunan dan harmonisasi regulasi antara Kemenaker, KPPPA, dan Komisi IX DPR RI.
- 21 April 2026: Pengesahan UU PPRT yang secara resmi memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
- Juni 2026: Diskusi publik mengenai integrasi UU PPRT ke dalam sistem ekonomi perawatan nasional.
Empat Pilar Ekonomi Perawatan: Recognition, Redistribution, Reduction, Reward
Dalam kerangka care economy yang sedang digodok pemerintah, UU PPRT menjadi instrumen utama yang menerapkan pendekatan empat pilar. Pendekatan ini diakui secara global sebagai standar untuk mengintegrasikan sektor perawatan ke dalam ekonomi makro.
Pertama, Recognition (Pengakuan), yaitu pengakuan formal bahwa pekerjaan perawatan—seperti mengasuh anak, mendampingi lansia, dan pekerjaan rumah tangga lainnya—adalah kerja produktif. Kedua, Redistribution (Redistribusi), yaitu upaya membagi beban kerja perawatan agar tidak hanya dibebankan pada perempuan di ranah domestik, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, negara, dan swasta.
Ketiga, Reduction (Pengurangan beban), yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan pendukung agar waktu yang dihabiskan untuk perawatan dapat lebih efisien. Keempat, Reward (Penghargaan), yakni memastikan bahwa pekerja di sektor perawatan mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa formalisasi ini menempatkan kerja perawatan sebagai investasi strategis. "Ini bukan sekadar kerja domestik. Ini adalah bagian vital dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," ujarnya.
Urgensi Ekonomi Perawatan dalam Visi Indonesia Emas 2045
Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas menempatkan sektor ekonomi perawatan sebagai salah satu variabel penentu dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 6-7 persen. Pungkas Bahjuri Ali, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada pada fase krusial sebelum menghadapi ledakan jumlah penduduk lansia.

"Peta jalan care economy 2025-2045 diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia secara menyeluruh. Kita perlu memastikan bahwa sektor pendidikan, kesehatan, dan peran perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas terintegrasi dalam ekosistem perawatan yang tangguh," jelas Pungkas.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan. Menurut Endang Yuniastuti, Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, data ini menjadi bukti bahwa sektor domestik adalah penyerap tenaga kerja yang masif. Transformasi dari sektor informal ke formal akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) karena adanya perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas pekerja.
Tantangan Implementasi dan Harapan Publik
Meski regulasi telah disahkan, tantangan besar kini berpindah pada aspek implementasi. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan bahwa undang-undang yang baik akan menjadi tidak bermakna tanpa mekanisme eksekusi yang kuat.
Terdapat tiga tantangan utama yang harus segera diselesaikan:
- Aturan Turunan: Pemerintah harus segera merampungkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri agar pasal-pasal dalam UU PPRT dapat diaplikasikan di lapangan.
- Harmonisasi Regulasi: Perlunya sinkronisasi antara UU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Mekanisme Pengaduan: Pentingnya membangun sistem pelaporan yang aksesibel, aman, dan mudah dijangkau oleh PRT yang bekerja di rumah-rumah tangga, mengingat karakteristik pekerjaan ini yang tertutup.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Amurwani Dwi Lestariningsih, menekankan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen untuk menghapus diskriminasi. "Perlindungan hukum bagi jutaan PRT adalah tonggak sejarah. Namun, kita harus memastikan bahwa budaya kerja di dalam rumah tangga juga berubah, dari relasi patron-klien yang timpang menjadi relasi kerja profesional yang berbasis kontrak dan saling menghormati," tegasnya.
Implikasi Luas bagi Masyarakat
Dampak dari pengesahan UU ini diperkirakan akan meluas hingga ke sektor-sektor lainnya. Pertama, meningkatnya standar kesejahteraan PRT akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di tingkat akar rumput. Kedua, formalisasi sektor perawatan akan memicu lahirnya lembaga-lembaga pelatihan kerja domestik yang tersertifikasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan perawatan di Indonesia.
Selain itu, bagi banyak keluarga di Indonesia, keberadaan PRT yang terlindungi secara hukum memberikan ketenangan dan kepastian dalam menjalankan rutinitas. Bagi perempuan pekerja di luar rumah, adanya sistem perawatan yang terstandarisasi memungkinkan mereka untuk tetap produktif dalam karier profesional tanpa harus mengabaikan tanggung jawab pengasuhan keluarga.
Secara makro, Indonesia sedang menapaki jalan untuk menyetarakan diri dengan negara-negara maju yang telah lebih dulu mengintegrasikan ekonomi perawatan ke dalam kebijakan nasional mereka. Langkah ini tidak hanya memperbaiki citra perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di mata internasional, tetapi juga memberikan fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan manusiawi.
Sebagai penutup, pengesahan UU PPRT dan penyusunan peta jalan care economy bukan sekadar peristiwa legislatif. Ini adalah sebuah pernyataan sikap nasional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh meninggalkan aspek kemanusiaan. Dengan menempatkan pekerja rumah tangga dan sektor perawatan sebagai subjek pembangunan yang bernilai, Indonesia sedang membangun fondasi bagi masyarakat yang lebih adil, produktif, dan berkeadaban dalam menyongsong tantangan masa depan.
Kesuksesan kebijakan ini kini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, majikan, serikat pekerja, dan masyarakat luas dalam mengawal transisi menuju era baru perlindungan tenaga kerja domestik yang lebih bermartabat.









