Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pajak kini telah berevolusi menjadi instrumen utama yang menopang fiskal dan penerimaan negara Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Penekanan pada peran sentral pajak ini muncul seiring dengan ambisi pemerintah untuk mencapai target penerimaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya guna mendanai berbagai agenda pembangunan nasional.
Target Penerimaan Pajak 2026: Sebuah Ambisi yang Signifikan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak yang cukup ambisius untuk tahun anggaran 2026. Jika pada tahun 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917 triliun, maka pada tahun 2026 pemerintah mematok angka Rp2.357,7 triliun. Kenaikan sebesar 22,9 persen ini menuntut kerja keras dan disiplin yang tinggi dari seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk merealisasikan target tersebut, DJP harus mampu menjaga konsistensi kinerja pemungutan pajak dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 23,9 persen setiap bulannya. Angka ini mencerminkan beban kerja yang masif, baik secara month-to-month maupun year-on-year. Bimo Wijayanto menyatakan bahwa langkah yang harus diambil adalah melakukan tuning up atau penyempurnaan pada mesin pemungutan pajak. Fokus utama adalah menciptakan sistem yang lebih bersih, memiliki integritas tinggi, dan mampu melakukan pengumpulan pajak (collecting taxes) secara optimal.
Tantangan Ekonomi Global dan Fragmentasi Geopolitik
Pajak tidak lagi dipandang sekadar sebagai mekanisme pengumpulan dana negara dalam pengertian konvensional. Dalam pandangan otoritas fiskal, pajak kini menjadi bagian integral dari strategi ekonomi nasional dan instrumen untuk menempatkan posisi Indonesia di tengah kompetisi global yang sengit. Fragmentasi global yang semakin nyata serta dinamika geopolitik yang tidak menentu memberikan tekanan langsung pada stabilitas perdagangan, arus investasi, hingga kebijakan fiskal domestik.
Indonesia, sebagai ekonomi yang semakin terbuka, menghadapi dilema dalam menjaga basis pajak di satu sisi, namun harus tetap menarik investasi yang mampu menggerakkan ekonomi nasional di sisi lain. Tantangan nyata yang muncul adalah risiko profit shifting oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan mobilitas modal tinggi. Praktik ini secara langsung berpotensi menggerus penerimaan negara jika tidak dimitigasi dengan kebijakan yang adaptif dan proaktif.
Implementasi Pajak Minimum Global: Tantangan dan Kesiapan
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam seminar KOMPAK adalah implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax). Isu ini menjadi krusial mengingat Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan standar perpajakan internasional yang telah disepakati oleh banyak negara. Pajak minimum global bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, guna mencegah perlombaan menuju dasar (race to the bottom) dalam tarif pajak korporasi.
Wahyu Kusuma Romadhoni, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, menyatakan bahwa program KOMPAK dirancang untuk menjadi ruang kolaborasi bagi berbagai pemangku kepentingan. Tantangan perpajakan modern, menurutnya, tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi pemerintah. Diperlukan dialog terbuka dan pertukaran perspektif antara otoritas pajak, akademisi, pelaku usaha, serta asosiasi profesi.
Membangun Ekosistem Investasi yang Kompetitif

Bimo Wijayanto menekankan bahwa strategi pajak di masa depan tidak boleh lagi terpaku pada pemberian insentif tradisional seperti tax holiday atau tax allowance saja. Pemerintah kini harus mulai membangun ekosistem investasi yang komprehensif. Investor modern lebih mengutamakan kepastian hukum, transparansi, efisiensi administrasi, dan kemudahan dalam melakukan bisnis di Indonesia.
Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi baru adalah output yang diharapkan dari strategi perpajakan yang tepat. Dengan basis pajak yang terjaga, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memberikan stimulus bagi sektor-sektor strategis, seperti hilirisasi industri, ekonomi digital, dan pengembangan energi hijau.
Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan Pajak 2026
Jika menilik kembali perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia, tahun 2026 merupakan tahun krusial di mana sistem perpajakan harus beroperasi dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi pasca-implementasi berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Tahun 2022-2023: Periode awal implementasi UU HPP, termasuk penyesuaian tarif PPN dan penguatan fungsi NIK sebagai NPWP.
- Tahun 2024-2025: Fokus pada digitalisasi layanan perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus memitigasi celah kecurangan.
- Tahun 2026: Tahun di mana target penerimaan menembus angka di atas Rp2.300 triliun, yang membutuhkan stabilitas sistem dan kepatuhan sukarela yang lebih baik dari seluruh sektor ekonomi.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Sektor Bisnis
Implikasi dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat penerimaan pajak adalah meningkatnya pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sektor bisnis diharapkan mulai berbenah dalam hal tata kelola keuangan agar sesuai dengan standar pelaporan yang semakin transparan. Bagi sektor UMKM, tantangan utamanya adalah bagaimana memanfaatkan insentif yang ada tanpa terbebani oleh kompleksitas administrasi. Sementara bagi sektor korporasi besar, implementasi kebijakan pajak minimum global akan menjadi poin krusial dalam perencanaan pajak (tax planning) mereka ke depan.
Analisis: Apakah Target 2026 Realistis?
Secara objektif, target kenaikan 22,9 persen merupakan angka yang sangat menantang. Pertumbuhan ekonomi nasional memang terus menunjukkan tren positif, namun volatilitas harga komoditas global dan fluktuasi nilai tukar tetap menjadi variabel pengganggu. Kunci keberhasilan mencapai target ini terletak pada tiga faktor:
- Efektivitas teknologi informasi (Core Tax System) dalam mendeteksi potensi pajak yang belum tergali.
- Keberhasilan dalam meminimalkan kebocoran pajak melalui pengawasan transaksi lintas negara.
- Tingkat kepercayaan publik terhadap integritas institusi pajak.
Edukasi sebagai Kunci Keberlanjutan
Seminar KOMPAK yang melibatkan akademisi dan praktisi merupakan langkah strategis untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pajak sebagai bentuk kontribusi warga negara. Edukasi perpajakan yang inklusif diyakini dapat meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Tanpa kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat, beban fiskal negara akan semakin sulit dipenuhi di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Sebagai penutup, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Ditjen Pajak tetap berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dengan cara-cara yang berintegritas. Di era ketidakpastian ini, ketahanan fiskal Indonesia bukan hanya soal angka-angka dalam APBN, melainkan soal seberapa tangguh sistem perpajakan kita dalam beradaptasi dengan perubahan zaman, tetap adil bagi wajib pajak, dan konsisten dalam menegakkan aturan demi masa depan bangsa yang lebih kuat dan mandiri secara ekonomi.
Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan di sektor perpajakan. Sinergi antara kebijakan yang adaptif dan partisipasi publik akan menjadi penentu utama apakah Indonesia mampu mencapai kemandirian fiskal di tengah dinamika dunia yang penuh tantangan.









