JAKARTA – Transformasi digital yang masif di Indonesia membawa tantangan besar bagi ketahanan keluarga, khususnya dalam aspek perlindungan anak. Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menekankan krusialnya peran orang tua sebagai garda terdepan. Dalam acara bertajuk "Cerdas Digital 2026: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang" yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (22/5/2026), Alexander membedah tiga peran utama orang tua yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem digital nasional yang tidak hanya produktif, tetapi juga aman bagi generasi muda. Kehadiran PP Tunas menjadi tonggak sejarah regulasi digital di Indonesia, yang mewajibkan penyelenggara platform global maupun lokal untuk menyediakan fitur keamanan khusus bagi pengguna di bawah umur. Namun, Alexander mengingatkan bahwa regulasi dan teknologi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari lingkungan domestik.
Tiga Pilar Peran Orang Tua dalam PP Tunas
Alexander Sabar menjelaskan bahwa keterlibatan orang tua harus bersifat proaktif dan kolaboratif, bukan sekadar pengawasan pasif. Tiga peran yang diidentifikasi meliputi penguatan literasi, pembangunan komunikasi berbasis kepercayaan, serta manajemen penggunaan perangkat yang terukur.
Peran pertama adalah membangun literasi digital bersama anak. Alexander menyoroti adanya hambatan psikologis di mana banyak orang tua merasa rendah diri atau takut karena tertinggal dalam penguasaan teknologi dibandingkan anak-anak mereka yang merupakan "digital natives". "Orang tua tidak perlu khawatir atau takut kalau harus belajar dari nol. Kuncinya adalah belajar bersama anak. Jadikan proses mengenal teknologi ini sebagai aktivitas keluarga," ujar Alex.
Untuk mendukung peran ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meluncurkan situs web tunasdigital.id. Platform ini dirancang sebagai pusat sumber daya bagi orang tua untuk mempelajari berbagai risiko digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), konten eksplisit, hingga praktik penipuan daring. Situs tersebut juga memberikan panduan teknis mengenai cara mengaktifkan fitur kontrol orang tua pada berbagai aplikasi populer.
Peran kedua berkaitan dengan aspek psikologis dan relasional, yakni membangun komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan. Menurut Alex, ancaman di ruang digital sering kali bersifat laten dan manipulatif, seperti grooming atau pemerasan seksual daring. Dalam situasi tersebut, anak cenderung menutup diri jika orang tua menerapkan pola asuh yang terlalu otoriter atau menghakimi. "Menciptakan komunikasi yang terbuka dapat membuat anak merasa aman untuk bercerita ketika mereka menemui hal-hal yang mencurigakan atau membahayakan. Kepercayaan adalah benteng terkuat," tambahnya.
Peran ketiga adalah penerapan pengaturan penggunaan gawai dan akses platform digital melalui kesepakatan bersama. PP Tunas mendorong adanya dialog antara orang tua dan anak mengenai durasi dan jenis konten yang boleh diakses. Alex menegaskan bahwa pengaturan ini bukan bertujuan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup. Orang tua didorong untuk menetapkan waktu bebas gawai (gadget-free time) guna memperkuat interaksi fisik dan emosional di dunia nyata.
Konteks Regulasi: Mengapa PP Tunas Diperlukan?
Lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan respons atas meningkatnya angka kerentanan anak di ruang siber Indonesia. Berdasarkan data pemantauan siber tahun 2024-2025, terjadi peningkatan signifikan pada kasus paparan konten negatif dan eksploitasi anak melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
PP Tunas memberikan mandat kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia yang lebih ketat dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh anak maupun orang tua. Selain itu, aturan ini melarang platform untuk menampilkan iklan yang ditargetkan kepada anak berdasarkan profil perilaku (behavioral targeting) yang melanggar privasi.
Implementasi PP Tunas pada tahun 2026 ini menandai fase baru di mana pemerintah tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator konten, tetapi juga sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Penekanan pada peran orang tua dalam acara "Cerdas Digital 2026" menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya celah antara kebijakan makro dan praktik mikro di dalam rumah tangga.

Data dan Fakta Digitalisasi Anak di Indonesia
Urgensi perlindungan anak di ruang digital didukung oleh data statistik yang menunjukkan betapa terintegrasinya kehidupan anak Indonesia dengan internet. Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) awal tahun 2026, tingkat penetrasi internet pada kelompok usia 5-18 tahun telah mencapai lebih dari 92 persen. Rata-rata anak menghabiskan waktu antara 4 hingga 6 jam per hari di depan layar, baik untuk keperluan pendidikan maupun hiburan.
Namun, tingginya aksesibilitas ini tidak dibarengi dengan tingkat literasi digital yang mumpuni. Studi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan anak menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di Indonesia pernah mengalami pengalaman tidak menyenangkan di internet, mulai dari menerima pesan bernada kasar hingga melihat konten yang tidak sesuai usia.
Dalam forum yang sama, perwakilan dari Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan fitur-fitur mereka dengan mandat PP Tunas. Meta telah memperkenalkan "Pusat Keluarga" (Family Center) yang memungkinkan orang tua mengawasi akun anak mereka dengan tetap menghormati privasi remaja. Kerja sama antara sektor publik dan swasta ini dianggap krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang berlapis.
Kronologi Penguatan Ruang Digital Indonesia (2024-2026)
Langkah pemerintah dalam mengamankan ruang digital bagi anak melalui PP Tunas tidak terjadi secara instan. Berikut adalah garis waktu kebijakan yang mendahuluinya:
- Januari 2024: Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) memulai draf awal revisi aturan perlindungan data pribadi dengan fokus khusus pada anak-anak.
- Juni 2024: Peluncuran kampanye nasional "Literasi Digital Keluarga" yang menyasar 10 juta orang tua di seluruh Indonesia.
- Maret 2025: Presiden menandatangani PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Januari 2026: Masa transisi bagi PSE untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan PP Tunas berakhir, dan pengawasan ketat mulai diberlakukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
- Mei 2026: Penyelenggaraan "Cerdas Digital 2026" sebagai ajang evaluasi dan sosialisasi berkelanjutan mengenai peran orang tua dalam ekosistem yang baru.
Analisis Implikasi dan Dampak Jangka Panjang
Penekanan Alexander Sabar terhadap tiga peran orang tua ini memiliki implikasi sosiologis yang mendalam. Secara fundamental, pemerintah sedang mencoba menggeser paradigma dari "pengawasan berbasis pelarangan" menjadi "pendampingan berbasis literasi". Analisis para ahli komunikasi digital menunjukkan bahwa pelarangan total terhadap gawai justru sering kali memicu perilaku pemberontakan atau pencarian akses secara sembunyi-sembunyi oleh anak, yang justru lebih berbahaya karena luput dari pantauan.
Dengan mendorong orang tua untuk belajar bersama anak, PP Tunas secara tidak langsung memperkecil "digital divide" atau kesenjangan digital antar-generasi. Hal ini berdampak positif pada ketahanan keluarga secara keseluruhan, di mana orang tua menjadi sosok yang relevan bagi anak dalam mendiskusikan tren atau masalah yang terjadi di dunia maya.
Dari sisi ekonomi dan masa depan bangsa, perlindungan anak di ruang digital adalah investasi terhadap kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan digital yang sehat akan memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu membedakan informasi benar dan hoaks, serta terhindar dari trauma psikologis akibat kejahatan siber.
"Melindungi anak di ruang digital bukan hanya soal hari ini, melainkan menentukan kualitas Indonesia di masa depan," tegas Alexander dalam penutup pernyataannya. Hal ini menggarisbawahi bahwa keamanan digital adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan sinergi antara pemerintah, industri, sekolah, dan yang paling utama, keluarga.
Tantangan dalam Implementasi
Meski regulasi telah tersedia dan panduan telah diberikan, tantangan di lapangan tetap nyata. Salah satu kendala utama adalah keragaman tingkat ekonomi dan pendidikan orang tua di Indonesia. Di daerah pelosok, akses terhadap informasi mengenai PP Tunas dan situs tunasdigital.id mungkin belum merata. Selain itu, beban kerja orang tua di sektor informal terkadang membatasi waktu mereka untuk melakukan pendampingan intensif terhadap aktivitas digital anak.
Menanggapi tantangan ini, Alexander Sabar menyatakan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas lokal, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan literasi digital hingga ke tingkat desa. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi privilese masyarakat perkotaan, tetapi menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dengan implementasi PP Tunas yang konsisten dan partisipasi aktif orang tua, Indonesia berpeluang menjadi pemimpin di kawasan Asia Tenggara dalam hal tata kelola digital yang ramah anak. Ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bukan lagi sekadar impian, melainkan target yang sedang diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang dimulai dari meja makan dan ruang keluarga di setiap rumah.









