Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Siti Zuhro Mendesak Percepatan Pembahasan RUU Pemilu Demi Mewujudkan Kualitas Demokrasi 2029

badge-check


					Siti Zuhro Mendesak Percepatan Pembahasan RUU Pemilu Demi Mewujudkan Kualitas Demokrasi 2029 Perbesar

Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, memberikan peringatan keras terkait urgensi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pandangannya, ketiadaan progres yang signifikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga pertengahan tahun 2026 menjadi sinyal bahaya bagi kesiapan teknis dan kualitas kontestasi elektoral pada tahun 2029. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Siti Zuhro, waktu yang tersisa semakin sempit. Mengingat tahapan krusial Pemilu Legislatif 2029 diproyeksikan akan dimulai pada tahun 2027, maka tahun 2026 seharusnya menjadi titik kulminasi bagi perdebatan substansial di parlemen. Keterlambatan dalam menuntaskan payung hukum ini tidak hanya berdampak pada ketidakpastian regulasi, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Urgensi Revisi dan Proyeksi Tahapan Elektoral

Secara administratif, revisi UU Pemilu telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya stagnasi. Padahal, sebuah regulasi pemilu yang ideal memerlukan waktu sosialisasi yang cukup, terutama jika terdapat perubahan signifikan dalam sistem pemilihan, ambang batas parlemen, atau mekanisme penghitungan suara.

Idealnya, tahun 2026 harus digunakan untuk merampungkan seluruh draf undang-undang, sehingga tahun 2027 dapat difokuskan pada sosialisasi masif kepada para pemangku kepentingan, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat luas. Jika pembahasan baru dimulai atau diselesaikan mendekati tahun 2027, maka risiko terjadinya kendala teknis dan kegaduhan hukum akibat ketidaksiapan aturan akan semakin tinggi. Hal ini berkaca pada beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya di mana regulasi yang "mengejar waktu" kerap menimbulkan ambiguitas interpretasi di tingkat lapangan.

Konteks Historis dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Penting untuk dicatat bahwa RUU Pemilu yang sedang dinantikan ini memikul beban tugas yang berat: mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah terakumulasi selama beberapa tahun terakhir. MK telah melakukan berbagai koreksi fundamental terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, mulai dari sistem pemilihan, syarat pencalonan, hingga masalah teknis kepemiluan lainnya.

Transformasi aturan ini bukan sekadar urusan teknis legislasi, melainkan upaya rekonstruksi sistem elektoral agar lebih demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat. Tanpa adanya sinkronisasi yang cermat antara putusan-putusan MK ke dalam UU yang baru, penyelenggaraan Pemilu 2029 berpotensi menghadapi gugatan konstitusional yang berulang. Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mencakup substansi perbaikan yang diminta oleh konstitusi.

Peran Masyarakat Sipil dan Tekanan Publik

Siti Zuhro menekankan bahwa dalam situasi di mana proses legislasi tampak melambat, peran koalisi masyarakat sipil menjadi sangat vital. Kelompok-kelompok pro-demokrasi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya pembahasan di DPR. Tekanan publik diperlukan untuk memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap berada pada jalur yang benar dan tidak terjebak dalam kepentingan pragmatis jangka pendek dari partai politik tertentu.

Siti Zuhro: RUU Pemilu segera dibahas demi Pemilu 2029 berkualitas

Kualitas pemilu sangat bergantung pada kualitas hukum yang melandasinya. Jika produk hukumnya lemah, maka output politik yang dihasilkan pun cenderung tidak optimal. Kualitas penegakan hukum di Indonesia, yang sering dikritik masih jauh dari harapan masyarakat, harus menjadi pijakan utama dalam menyusun regulasi baru ini. Tanpa penegakan keadilan yang transparan dalam proses elektoral, demokrasi yang berkualitas hanyalah retorika belaka.

Tanggapan DPR dan Komitmen Legislatif

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak legislatif sebenarnya telah memberikan indikasi bahwa proses ini sedang berjalan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 akan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan. Puan menegaskan bahwa koordinasi antar-partai politik, baik secara formal di DPR maupun melalui komunikasi informal antar-ketua umum partai, telah dilakukan untuk menyamakan persepsi.

Namun, komunikasi politik di level elit tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam agenda sidang yang konkret. Publik kini menanti apakah "pembicaraan" yang dimaksud akan segera mewujud dalam bentuk pembahasan pasal demi pasal di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Transparansi dalam proses pembahasan ini menjadi kunci utama agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya upaya untuk memanipulasi aturan demi keuntungan kelompok tertentu.

Implikasi dan Dampak Jangka Panjang

Jika pembahasan RUU Pemilu terus tertunda, implikasi yang paling nyata adalah terganggunya tahapan krusial seperti pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu dan pemetaan daerah pemilihan. Keterlambatan ini akan menciptakan efek domino:

  1. Ketidakpastian bagi Peserta Pemilu: Partai politik memerlukan kepastian aturan main yang jelas untuk menyusun strategi internal, termasuk rekrutmen calon legislatif.
  2. Kesiapan Penyelenggara: KPU, Bawaslu, dan DKPP membutuhkan waktu yang memadai untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari UU Pemilu.
  3. Kepercayaan Pemilih: Ketidakpastian hukum dapat memicu skeptisisme di kalangan pemilih, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tingkat partisipasi pemilih (voter turnout).

Analisis para pakar politik menunjukkan bahwa Pemilu 2029 akan menjadi ujian besar bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Setelah melalui berbagai dinamika politik pada periode 2024, publik memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terhadap pemilu yang lebih bersih, efisien, dan adil.

Kesimpulan: Menuju 2029 yang Berkualitas

Peringatan dari Siti Zuhro merupakan refleksi dari keresahan banyak pihak yang peduli pada masa depan demokrasi Indonesia. Waktu adalah komoditas yang paling mahal dalam proses legislasi. Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi, mulai dari isu digitalisasi pemilu, manajemen sengketa, hingga transparansi dana kampanye, maka pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru (kebut semalam) di akhir masa jabatan.

Tahun 2026 harus menjadi tahun "kerja keras" bagi parlemen untuk menuntaskan RUU ini. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyambut Pemilu 2029. Namun, jika kegagalan dalam melakukan pembahasan ini terus berlanjut, maka Indonesia berisiko menghadapi krisis legitimasi politik yang akan berdampak luas bagi stabilitas nasional.

Ke depan, koordinasi yang lebih erat antara pemerintah sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif sangat diperlukan. Sinergi ini tidak boleh lagi terhambat oleh perbedaan kepentingan politik sesaat. Kebutuhan akan UU Pemilu yang responsif, inklusif, dan partisipatif adalah harga mati bagi keberlanjutan demokrasi Indonesia di masa depan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Senayan dalam menjawab tantangan waktu yang semakin mendesak ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Ekosistem Nasional Melalui Sinergi Pengembangan Talenta Muda Bersama Yayasan Kreativitas Pena Bangsa

4 Juli 2026 - 18:45 WIB

Agam dapat 11 titik program padat karya bencana dari Kemenaker guna percepat pemulihan ekonomi lokal

4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Indonesia Perkuat Kepemimpinan Regional dalam Mitigasi Krisis Iklim Melalui Forum ESCAP di Bangkok

4 Juli 2026 - 12:19 WIB

Ekonom Proyeksikan Kinerja Ekspor Indonesia Semester II 2026 Dibayangi Ketidakpastian Tarif Amerika Serikat dan Dinamika Pasar Global

4 Juli 2026 - 06:45 WIB

RI dan Malaysia Capai Kesepakatan Strategis Pemindahan Narapidana untuk Perkuat Perlindungan Warga Negara

4 Juli 2026 - 05:29 WIB

Trending di Ekonomi