Surabaya – Upaya menciptakan ruang pendidikan tinggi yang inklusif, aman, dan beradab terus menjadi prioritas nasional. Dalam sebuah diskusi panel strategis yang diselenggarakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Sabtu (9/5/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengeliminasi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi kolaborasi lintas kementerian dalam menjaga marwah perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban bangsa.
Kampus sebagai Laboratorium Peradaban
Dalam pandangan Arifah Choiri Fauzi, perguruan tinggi memegang posisi sentral dalam mencetak pemimpin masa depan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh. Menurutnya, kampus bukan sekadar tempat untuk mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), melainkan tempat persemaian nilai-nilai empati dan penghormatan terhadap sesama.
Arifah menekankan bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak bisa hanya diukur dari pencapaian teknologi tinggi atau kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Tolok ukur yang lebih mendasar adalah kemampuan sebuah institusi, termasuk universitas, dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Tanpa jaminan keamanan, potensi akademik mahasiswa tidak akan berkembang optimal. Budaya kampus yang membiarkan kekerasan terjadi adalah bentuk kegagalan institusional yang harus segera diperbaiki melalui regulasi yang tegas dan implementasi yang konsisten di lapangan.
Urgensi Data: Tantangan yang Nyata
Pernyataan Menteri PPPA tersebut didasarkan pada data faktual yang mengkhawatirkan. Merujuk pada Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, prevalensi kekerasan terhadap perempuan masih berada pada angka yang memprihatinkan, yakni satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
Data serupa juga ditemukan dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, yang mencatat bahwa satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun telah menjadi korban salah satu bentuk kekerasan, baik itu kekerasan fisik, emosional, maupun seksual. Data ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Jika di level remaja saja angka kekerasan sudah mencapai 50 persen, maka transisi mereka ke jenjang perguruan tinggi memerlukan sistem pendampingan yang lebih komprehensif agar siklus kekerasan tidak terus berlanjut.
Perspektif Mendiktisaintek: Kampus sebagai Ruang Aman
Sejalan dengan Arifah, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyoroti bahwa kekerasan seksual merupakan ancaman serius terhadap otonomi akademik. Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi mitra strategis negara dalam membangun peradaban. Jika kampus tidak mampu menjamin keamanan civitas akademikanya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan merosot.
Brian menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih proaktif. Langkah konkret yang didorong adalah penyediaan informasi yang mudah diakses di titik-titik strategis kampus mengenai prosedur pelaporan kekerasan. Selain itu, pimpinan universitas diwajibkan untuk memastikan bahwa dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memahami panduan etika serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa setiap warga kampus berhak merasa terlindungi dan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung di balik status atau jabatan.
Kronologi dan Langkah Strategis Penanganan
Pemerintah sebenarnya telah membangun fondasi hukum yang kuat, salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, diskusi di Unesa ini menjadi upaya penguatan kembali implementasi kebijakan tersebut agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Beberapa langkah yang kini didorong oleh kementerian terkait meliputi:
- Penguatan Satuan Tugas (Satgas) PPKS di setiap universitas dengan personel yang memiliki perspektif korban.
- Integrasi kurikulum anti-kekerasan dalam masa orientasi mahasiswa baru.
- Peningkatan kapasitas dosen pembimbing dalam mendeteksi tanda-tanda awal kekerasan seksual.
- Digitalisasi sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower protection).
Sinergi Lingkungan: Unesa sebagai Role Model
Selain membahas isu kekerasan, kunjungan menteri tersebut juga menyoroti aspek keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembentukan karakter mahasiswa yang peduli pada kemanusiaan dan alam. Mendiktisaintek Brian Yuliarto secara khusus meninjau pengelolaan sampah di Direktorat Smart Eco Campus Unesa.
Langkah Unesa dalam melakukan pemilahan, pengolahan, hingga daur ulang sampah secara mandiri dianggap sebagai contoh bagaimana institusi pendidikan dapat menjadi solusi atas masalah lingkungan. Puncak dari kunjungan tersebut adalah pembacaan deklarasi "Unesa Go Zero Waste" oleh Rektor Unesa, Prof. Nurhasan. Deklarasi ini bukan sekadar simbolis, melainkan komitmen nyata untuk menekan jejak karbon sekaligus mendidik mahasiswa untuk memiliki tanggung jawab sosial yang lebih luas.
Analisis Implikasi: Membangun Budaya Zero Tolerance
Implikasi dari kebijakan pemerintah ini sangat luas. Pertama, adanya dorongan untuk menciptakan budaya zero tolerance terhadap kekerasan seksual akan memaksa setiap perguruan tinggi untuk lebih transparan dalam menangani laporan pelanggaran. Selama ini, banyak kasus kekerasan di kampus yang berakhir dengan penyelesaian di bawah tangan atau penutupan kasus karena alasan nama baik institusi. Dengan keterlibatan aktif kementerian, pola ini diharapkan dapat diputus.
Kedua, secara sosiologis, ini akan mengubah pola relasi kuasa di kampus. Dosen dan staf tidak lagi bisa menggunakan posisi mereka untuk memanipulasi atau menekan mahasiswa. Ketiga, peningkatan kesadaran di lingkungan kampus akan berdampak pada penurunan angka kekerasan di tingkat masyarakat secara lebih luas, karena lulusan universitas adalah calon pemimpin yang akan membawa nilai-nilai kesetaraan tersebut ke dunia kerja dan kehidupan berkeluarga.
Tantangan ke Depan
Meskipun kebijakan telah ada, tantangan implementasi tetap besar. Perbedaan budaya di berbagai daerah di Indonesia memerlukan pendekatan yang adaptif. Selain itu, keterbatasan anggaran di beberapa perguruan tinggi swasta dalam menyediakan fasilitas pendukung keamanan, seperti CCTV dan unit konseling psikologis, menjadi kendala yang perlu dicarikan solusinya oleh Kemendiktisaintek.
Pemerintah juga dituntut untuk memastikan bahwa sistem pelaporan tidak hanya sekadar menerima aduan, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban hingga kasus tuntas. Sinergi antara Kementerian PPPA dan Kemendiktisaintek diharapkan menjadi motor penggerak utama agar kampus di seluruh Indonesia tidak lagi menjadi tempat yang mencekam bagi perempuan dan anak, melainkan menjadi ruang yang benar-benar memerdekakan potensi intelektual dan kemanusiaan bagi seluruh civitas akademika.
Dengan langkah konkret yang ditunjukkan di Unesa, diharapkan model ini dapat direplikasi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Membangun kampus yang aman adalah investasi jangka panjang untuk Indonesia Emas 2045, di mana peradaban bangsa tidak hanya ditopang oleh kecerdasan otak, tetapi juga oleh kelembutan hati dan ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi mereka yang rentan.









