Jakarta — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026), menjadi saksi momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di hadapan ribuan massa buruh. Pengumuman ini menandai babak baru bagi jutaan pekerja sektor domestik di Indonesia yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian hukum.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan. "Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selama Republik Indonesia berdiri, belum pernah ada perlindungan formal bagi pembantu rumah tangga. Ini adalah pertama kali dalam sejarah bangsa kita," ujar Prabowo di hadapan para pekerja.
Menanti Dua Dekade: Kilas Balik Perjuangan UU PPRT
Pengesahan UU PPRT bukanlah proses yang singkat. Perjalanan regulasi ini tercatat telah memakan waktu sekitar 22 tahun sejak pertama kali diwacanakan oleh aktivis hak pekerja dan organisasi masyarakat sipil pada awal tahun 2000-an. Selama lebih dari dua dekade, draf RUU ini mengalami dinamika politik yang panjang, berulang kali masuk dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta menghadapi tantangan resistensi sosial terkait pola hubungan kerja domestik di Indonesia.
Puncaknya, pada Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, tepat pada momentum Hari Kartini, 21 April 2026, DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan RUU tersebut. Langkah ini dipandang sebagai kado istimewa bagi kaum pekerja domestik, yang mayoritas diisi oleh perempuan, tepat menjelang peringatan Hari Buruh.
Substansi UU PPRT: Menata Hubungan Kerja Domestik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU PPRT dirancang untuk menjadi payung hukum yang menjamin kepastian serta kesejahteraan bagi PRT. Secara garis besar, UU ini mengatur ekosistem kerja domestik yang selama ini bersifat informal dan sangat bergantung pada relasi personal.
Adapun poin-poin krusial yang diatur dalam UU tersebut meliputi:
- Perekrutan dan Lingkup Pekerjaan: Standarisasi prosedur perekrutan melalui jalur yang jelas, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan penempatan.
- Perjanjian Kerja: Kewajiban adanya kesepakatan tertulis mengenai hak dan kewajiban, mencakup upah, jam kerja, hingga hak istirahat yang manusiawi.
- Hak dan Kewajiban: Perlindungan terhadap hak-hak dasar PRT, termasuk akses terhadap kesehatan dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
- Pelatihan Vokasi: Peningkatan kapasitas bagi calon PRT untuk meningkatkan profesionalisme dan daya tawar di pasar kerja.
- Mekanisme Penyelesaian Perselisihan: Pembentukan kanal resmi jika terjadi sengketa antara pemberi kerja dan pekerja, sehingga tidak lagi diselesaikan melalui cara-cara informal yang seringkali tidak adil.
Pemerintah berkomitmen bahwa UU ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Pengawasan terhadap implementasi UU ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di daerah.
Konteks Sosiologis dan Ekonomi Pekerja Rumah Tangga
Data statistik menunjukkan bahwa sektor pekerja rumah tangga di Indonesia menyerap jutaan tenaga kerja, namun kontribusi mereka seringkali tidak tercatat dalam angka produktivitas nasional secara akurat. Selama ini, PRT seringkali tidak memiliki perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan karena status hubungan kerjanya dianggap sebagai "bantuan" atau "kekerabatan" alih-alih hubungan kerja profesional.
Dengan adanya UU ini, pemerintah berupaya memformalkan sektor informal. Implikasi ekonominya cukup luas; PRT kini memiliki kedudukan hukum yang jelas, yang memungkinkan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik. Bagi pemberi kerja, UU ini juga memberikan panduan mengenai batasan kewajiban, sehingga meminimalisir potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menekankan pentingnya menghargai keringat dan kejujuran para pekerja. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada petani, nelayan, dan buruh sebagai kelompok masyarakat yang paling ikhlas dalam berkontribusi bagi negara. "Pengalaman saya, para pekerja, petani, dan nelayan adalah orang-orang yang jujur. Mereka yang hidupnya susah justru menunjukkan dedikasi tinggi," ungkapnya.
Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan
Meskipun disambut baik oleh berbagai kalangan, tantangan besar kini terletak pada tahap implementasi di lapangan. Mengingat sektor ini bersifat privat (berlangsung di dalam rumah tangga), pengawasan pemerintah akan menghadapi tantangan unik. Sosialisasi masif menjadi kunci utama agar masyarakat luas memahami bahwa hubungan kerja rumah tangga kini telah diatur oleh undang-undang negara.
Pihak pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa UU PPRT akan memaksa perubahan budaya kerja di Indonesia. "Ini adalah langkah revolusioner. Kita berpindah dari pola hubungan feodal menuju hubungan kerja yang kontraktual dan profesional," ujar salah seorang pakar hukum ketenagakerjaan.
Dampak positif yang diharapkan adalah penurunan angka kasus kekerasan terhadap PRT serta peningkatan kualitas hidup pekerja domestik secara bertahap. Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan perlindungan bagi PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri, karena posisi tawar Indonesia sebagai negara pengirim kini diperkuat dengan adanya regulasi domestik yang memadai (standardisasi perlindungan).
Peringatan Hari Buruh: Suara di Balik Tuntutan
Selain merayakan pengesahan UU PPRT, peringatan May Day 2026 di Monas juga menjadi wadah bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi lain. Beberapa isu krusial yang diangkat dalam aksi tersebut antara lain:
- Tuntutan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang lebih pro-pekerja.
- Penolakan sistem outsourcing yang dianggap membatasi kesejahteraan jangka panjang.
- Penolakan terhadap kebijakan upah murah di tengah kenaikan biaya hidup.
- Kekhawatiran dampak konflik global yang memicu ketidakpastian ekonomi dan ancaman gelombang PHK.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo menyatakan telah mendengar aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog. Pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki kemauan politik (political will) untuk menyelesaikan masalah-masalah struktural yang telah lama tertunda.
Kesimpulan
Pengesahan UU PPRT adalah tonggak sejarah yang membuktikan bahwa negara hadir di tengah sektor yang paling rentan. Langkah ini tidak hanya memperbaiki citra perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di mata internasional, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi jutaan warga negara yang selama ini bekerja di sektor domestik.
Keberhasilan UU ini nantinya akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan, kesadaran masyarakat sebagai pemberi kerja, dan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan pekerja, dari pabrik hingga ke ruang-ruang rumah tangga.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini mensejajarkan diri dengan negara-negara yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum formal bagi pekerja domestik. Harapan ke depan, kesejahteraan buruh secara keseluruhan—baik sektor formal maupun informal—dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya visi Indonesia Emas yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.









