Jakarta, 4 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menandai babak baru dalam transformasi regulasi sektor keuangan nasional yang dirancang untuk merespons dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan menantang.
Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan yang intensif antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang, mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan kesepakatan bulat terhadap draf final RUU tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan ekosistem keuangan Indonesia tetap tangguh, inklusif, dan adaptif terhadap inovasi teknologi.
Latar Belakang dan Urgensi Revisi UU P2SK
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada awalnya merupakan omnibus law sektor keuangan yang bertujuan membenahi struktur pasar modal, perbankan, hingga asuransi. Namun, dalam perjalanannya selama lebih dari tiga tahun, pemerintah dan DPR memandang perlu adanya penyesuaian regulasi untuk menutupi celah hukum serta mengakomodasi perkembangan baru di lapangan, terutama terkait perlindungan konsumen, pengawasan aset kripto, serta tata kelola kelembagaan keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses harmonisasi RUU ini melibatkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sangat komprehensif. Sebanyak 1.212 DIM dibahas, mencakup aspek batang tubuh hingga penjelasan teknis. Fokus utama dari revisi ini adalah sinkronisasi regulasi guna menciptakan "level playing field" bagi seluruh pelaku industri keuangan, sekaligus memberikan kewenangan yang lebih tegas bagi lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Poin-Poin Strategis Perubahan dalam UU P2SK
Revisi ini mencakup 15 materi muatan krusial yang menyentuh berbagai aspek operasional dan kelembagaan. Beberapa perubahan fundamental meliputi:
Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem
Penguatan status LPS sebagai lembaga negara yang independen dan berbadan hukum menjadi pilar utama. Selain itu, Bank Indonesia diberikan mandat tambahan dalam menjalankan kebijakan bauran yang lebih berorientasi pada pertumbuhan sektor riil, bukan sekadar pengendalian inflasi. Tata kelola anggaran tahunan BI juga disempurnakan untuk meningkatkan akuntabilitas publik.
Transformasi Sektor Perbankan dan Asuransi
Terdapat perluasan cakupan kegiatan usaha bagi bank umum dan bank umum syariah untuk meningkatkan efisiensi. Selain itu, pengaturan mengenai penanganan piutang macet pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibuat lebih fleksibel agar perbankan tetap mampu menyalurkan kredit tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Dalam sektor asuransi, perubahan mekanisme penjaminan polis memberikan opsi bagi LPS untuk menentukan langkah penyelamatan perusahaan asuransi yang mengalami tekanan likuiditas, yang bertujuan mencegah efek domino pada sistem keuangan.
Regulasi Aset Kripto dan Pasar Modal
Salah satu poin paling krusial adalah penguatan industri aset kripto. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan pasar kripto di Indonesia dapat lebih kompetitif dan memiliki mitigasi risiko yang lebih terukur. Selain itu, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) diatur secara spesifik untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan dalam tata kelola pasar modal.

Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Kejahatan Keuangan
UU ini memperkuat wewenang satuan tugas (satgas) dalam menangani entitas keuangan ilegal, termasuk platform teknologi yang terindikasi perjudian daring atau penipuan finansial. Kehadiran keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara jasa keuangan juga menjadi terobosan baru agar penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian masyarakat.
Kronologi Pembahasan RUU P2SK
Proses pengesahan ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Berikut adalah garis waktu singkat perjalanan regulasi ini:
- Awal 2023: Pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagai fondasi reformasi sektor keuangan.
- Pertengahan 2025: Pemerintah mulai mengidentifikasi perlunya revisi seiring munculnya tantangan baru di sektor kripto dan perlunya akselerasi penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah.
- Februari 2026: Pemerintah menyerahkan DIM revisi kepada DPR RI.
- Maret – Mei 2026: Komisi XI DPR RI menggelar serangkaian rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pelaku industri, akademisi, dan asosiasi terkait.
- 4 Juni 2026: Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU P2SK menjadi undang-undang.
Implikasi Terhadap Perekonomian Nasional
Analis ekonomi menilai bahwa pengesahan revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor. Dengan adanya pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, Indonesia berupaya memosisikan diri sebagai hub keuangan regional yang kompetitif.
"Implikasi jangka panjang dari undang-undang ini adalah terciptanya ekosistem keuangan yang lebih tahan banting terhadap guncangan eksternal. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK) yang harus segera disiapkan," ujar salah satu pengamat ekonomi dalam menanggapi pengesahan tersebut.
Selain itu, penyempurnaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas yang kini mencakup kecelakaan tunggal menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat luas. Hal ini mencerminkan transisi dari sekadar regulasi industri menjadi regulasi yang berorientasi pada perlindungan konsumen.
Tantangan Implementasi ke Depan
Meskipun secara teoritis revisi ini menawarkan banyak perbaikan, tantangan di lapangan tetap ada. Koordinasi antar-lembaga (BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan) menjadi kunci utama. Dalam sistem keuangan yang terintegrasi, tumpang tindih kewenangan sering kali menjadi hambatan administratif. Oleh karena itu, mandat pembentukan satuan tugas lintas sektor untuk menangani entitas keuangan ilegal harus segera dioperasionalkan dengan koordinasi yang solid.
Sektor aset kripto, yang selama ini menjadi area abu-abu, kini mendapatkan kerangka hukum yang lebih kokoh. Pemerintah diharapkan dapat segera menerbitkan aturan operasional mengenai bursa kripto agar investor domestik memiliki payung hukum yang memadai.
Penutup
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, Indonesia telah melangkah maju dalam memodernisasi infrastruktur finansialnya. Harapan besar disematkan agar undang-undang ini mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang adil, makmur, dan berkelanjutan. Sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Mohamad Hekal dalam penutup rapat, revisi ini adalah ikhtiar kolektif untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi, perlindungan masyarakat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, publik dan pelaku pasar akan menunggu langkah-langkah konkret pemerintah dalam menyusun aturan turunan agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan efektif sesuai dengan target yang ditetapkan, yakni menciptakan sektor keuangan yang tidak hanya kuat, tetapi juga mampu menopang ambisi Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia pada masa depan.









