Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan dukungan penuh terhadap tujuh langkah strategis yang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas dan memperkuat nilai tukar rupiah. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas tekanan depresiasi mata uang domestik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, yang dipicu oleh dinamika pasar keuangan global serta fluktuasi arus modal portofolio.
Langkah koordinatif ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam keterangan pers resmi yang berlangsung di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) malam. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rapat terbatas Presiden bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang secara intensif memantau volatilitas pasar uang domestik maupun global.
Tujuh Pilar Strategi BI dalam Menjaga Stabilitas Rupiah
Strategi yang disusun Bank Indonesia mencakup spektrum yang luas, mulai dari intervensi pasar langsung hingga pengetatan regulasi pembelian valuta asing. Berikut adalah rincian tujuh langkah strategis tersebut:
- Intensifikasi Intervensi Pasar Valas: BI berkomitmen untuk terus berada di pasar melalui intervensi ganda, baik di pasar spot maupun pasar domestik non-deliverable forward (DNDF), untuk menjaga keseimbangan penawaran dan permintaan valuta asing.
- Optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI): BI mengarahkan instrumen SRBI untuk menarik aliran modal masuk (inflow) guna mengompensasi potensi aliran keluar (outflow) pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan saham.
- Koordinasi Fiskal-Moneter melalui SBN: BI memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan pasar SBN, termasuk melalui pembelian SBN di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas pasar.
- Manajemen Likuiditas Perbankan: Menjamin ketersediaan likuiditas yang memadai di pasar uang untuk mendukung stabilitas sektor perbankan nasional.
- Pengetatan Regulasi Pembelian Dolar AS: Penurunan batas maksimal pembelian valas tanpa underlying (aset fisik/transaksi riil) bagi individu di pasar domestik.
- Intervensi di Pasar Offshore: Melibatkan perbankan domestik dalam transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri untuk meningkatkan pasokan valas.
- Pengawasan Ketat dan Sinergi dengan OJK: Peningkatan pengawasan terhadap korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam volume tinggi guna mencegah spekulasi yang merugikan stabilitas sistem keuangan.
Konteks Ekonomi: Mengapa Rupiah Mengalami Tekanan?
Dalam beberapa pekan terakhir, pasar keuangan domestik menghadapi tantangan eksternal yang cukup berat. Ketidakpastian kebijakan moneter di negara maju, terutama terkait arah suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed), telah memicu fenomena risk-off di pasar negara berkembang (emerging markets). Hal ini menyebabkan investor cenderung menarik modal dari aset berisiko menuju aset yang lebih aman, yang secara langsung menekan nilai tukar mata uang termasuk rupiah.
Selain faktor eksternal, dinamika musiman terkait pembayaran dividen perusahaan multinasional dan kebutuhan impor energi juga turut memberikan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia. Namun, BI menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid, ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan cadangan devisa yang berada pada level yang mencukupi untuk membiayai kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Peran SRBI dan Koordinasi Fiskal-Moneter
Salah satu poin krusial dalam pernyataan Gubernur BI adalah efektivitas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai daya tarik bagi investor asing. Sejak awal tahun 2026 hingga Mei, data mencatat masih terjadi inflow portofolio asing yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen moneter yang diterbitkan BI cukup kompetitif di tengah kondisi pasar global yang menantang.

Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi kunci dalam strategi ini. Data menunjukkan bahwa BI telah melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebesar Rp123,1 triliun secara year-to-date. Langkah ini merupakan bentuk komitmen BI dalam mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus menjaga agar yield SBN tetap dalam level yang wajar, sehingga biaya utang pemerintah tetap terkendali.
Pengetatan Regulasi Transaksi Valas sebagai Langkah Preventif
Langkah yang paling signifikan dalam paket kebijakan ini adalah pembatasan pembelian dolar AS tanpa underlying. Sebelumnya, aturan memperbolehkan pembelian dolar hingga 100.000 dolar AS per bulan per orang tanpa memerlukan dokumen pendukung. Namun, untuk meminimalisasi spekulasi mata uang, BI memutuskan untuk memangkas batas tersebut menjadi 50.000 dolar AS, dan ke depannya akan diturunkan lagi hingga 25.000 dolar AS.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa permintaan valuta asing di pasar domestik benar-benar mencerminkan kebutuhan ekonomi riil, seperti impor barang modal, bahan baku, atau kewajiban pembayaran utang luar negeri, bukan untuk tujuan penimbunan atau spekulasi mata uang.
Analisis Dampak dan Implikasi Ekonomi
Keputusan Presiden Prabowo merestui langkah BI memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap stabilitas makroekonomi. Analis keuangan mencatat bahwa koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal sangat vital dalam menstabilkan ekspektasi pasar.
- Stabilitas Inflasi: Dengan menjaga nilai tukar, risiko imported inflation (inflasi yang disebabkan oleh naiknya harga barang impor) dapat diredam. Hal ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
- Kepercayaan Investor: Langkah tegas BI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap korporasi yang melakukan pembelian valas dalam jumlah besar, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik spekulatif yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
- Likuiditas Perbankan: Dengan pertumbuhan uang primer yang masih terjaga di kisaran 14,1 persen, BI memastikan bahwa sektor riil tetap memiliki akses terhadap pembiayaan yang cukup, sehingga mesin ekonomi nasional tidak terhambat oleh pengetatan moneter yang berlebihan.
Kronologi Singkat Respon Kebijakan
- Awal Mei 2026: Terjadi peningkatan volatilitas pada nilai tukar rupiah akibat sentimen negatif pasar global.
- 5 Mei 2026 (Malam): Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas bersama KSSK di Istana Merdeka untuk membahas stabilitas sistem keuangan.
- 5 Mei 2026 (Malam): Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan tujuh langkah strategis untuk memperkuat rupiah yang telah mendapatkan restu Presiden.
- Mei 2026 (Selanjutnya): BI mulai menerapkan pengetatan aturan pembelian valas dan intensifikasi intervensi pasar sebagai bagian dari agenda jangka pendek.
Harapan bagi Stabilitas Ekonomi Masa Depan
Bank Indonesia menekankan bahwa seluruh langkah ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan data ekonomi terkini. Sinergi yang kuat dengan OJK dalam mengawasi aktivitas perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
Para pelaku pasar diharapkan dapat merespons kebijakan ini dengan rasional. Pemerintah dan BI memastikan bahwa cadangan devisa yang ada saat ini cukup kuat untuk menjadi bantalan (buffer) dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Ke depan, fokus kebijakan tidak hanya terbatas pada intervensi pasar, tetapi juga pada penguatan fundamental ekonomi melalui transformasi struktural yang sedang digalakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan langkah-langkah yang terukur dan koordinasi yang solid antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan rupiah dapat segera mencapai titik keseimbangan baru yang lebih stabil, sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan di tahun 2026 dan seterusnya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa di tengah badai ekonomi global, Indonesia memiliki otoritas yang sigap dan terkoordinasi dalam melindungi kepentingan nasional.









