Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Ekonomi

Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan care economy wujud konkret pengamalan nilai kebangsaan dalam kebijakan publik inklusif

badge-check


					Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan care economy wujud konkret pengamalan nilai kebangsaan dalam kebijakan publik inklusif Perbesar

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian perlindungan bagi jutaan pekerja domestik, tetapi juga sebagai fondasi utama dalam menyusun Peta Jalan Ekonomi Perawatan (care economy) 2025-2045. Langkah strategis ini dinilai oleh pimpinan MPR RI sebagai upaya konkret dalam menerjemahkan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam kebijakan publik yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi daring bertajuk "UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia" pada Rabu (17/6/2026), menekankan bahwa keberadaan regulasi ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sektor kerja yang selama ini berada di bayang-bayang ekonomi informal. Dengan adanya UU PPRT, posisi tawar pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya rentan terhadap eksploitasi kini mendapatkan payung hukum yang kuat, sekaligus mengubah paradigma masyarakat mengenai nilai kerja domestik.

Latar Belakang dan Urgensi UU PPRT

Selama puluhan tahun, sektor pekerjaan rumah tangga di Indonesia beroperasi tanpa regulasi spesifik yang komprehensif. Pekerja rumah tangga sering kali terjebak dalam hubungan kerja yang tidak setara, minimnya standar upah, ketiadaan jam kerja yang jelas, hingga kerentanan terhadap tindak kekerasan fisik maupun psikis. Status mereka yang dianggap sebagai "pembantu" atau "pekerja informal" membuat akses mereka terhadap jaminan sosial dan perlindungan hukum sangat terbatas.

Upaya legislasi untuk melindungi PRT telah menempuh jalan yang panjang. Rancangan undang-undang ini sempat mandek di meja legislatif selama hampir dua dekade karena perdebatan mengenai definisi kerja domestik dan kekhawatiran dari sisi pemberi kerja. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dan kesetaraan gender, tekanan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis buruh akhirnya membuahkan hasil pada April 2026.

Empat Pilar Care Economy dalam UU PPRT

Pembangunan ekonomi perawatan (care economy) di Indonesia yang tertuang dalam peta jalan 2025-2045 tidak dapat dipisahkan dari keberadaan UU PPRT. Menurut Lestari Moerdijat, pendekatan yang digunakan dalam regulasi ini mencakup empat pilar fundamental yang dirancang untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan:

  1. Recognition (Pengakuan): Negara secara resmi mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai bentuk kontribusi ekonomi yang sah. Pengakuan ini menghapus stigma bahwa pekerjaan domestik hanyalah aktivitas sampingan, melainkan sebuah profesi yang memerlukan keahlian dan dedikasi.
  2. Redistribution (Redistribusi): Melalui kebijakan ini, beban kerja domestik yang selama ini didominasi oleh perempuan diharapkan dapat didistribusikan dengan lebih adil, baik melalui keterlibatan peran pria di rumah tangga maupun melalui dukungan layanan publik.
  3. Reduction (Pengurangan Beban): Pemanfaatan teknologi dan penyediaan fasilitas publik yang memadai diharapkan dapat mengurangi beban kerja manual yang selama ini memakan waktu dan tenaga, sehingga meningkatkan kualitas hidup para pekerja.
  4. Reward (Penghargaan): Memberikan kepastian upah yang layak, jam kerja yang teratur, serta akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Implikasi Ekonomi dan Sosial

Secara makroekonomi, penguatan sektor care economy merupakan investasi strategis bagi Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045. Dalam masyarakat yang menua (aging population), kebutuhan akan jasa pengasuhan lansia dan anak-anak akan meningkat drastis. Jika sektor ini tidak diformalkan, beban ekonomi rumah tangga akan semakin berat dan menghambat partisipasi angkatan kerja perempuan di sektor formal.

Data menunjukkan bahwa formalisasi pekerjaan domestik akan meningkatkan daya beli pekerja, yang secara langsung akan berkontribusi pada perputaran ekonomi domestik. Selain itu, dengan adanya perlindungan hukum, profesionalisme pekerja rumah tangga diharapkan meningkat melalui pelatihan-pelatihan bersertifikat, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai tambah jasa yang mereka berikan.

Secara ideologis, Lestari Moerdijat menegaskan bahwa langkah ini adalah pengamalan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. "Memanusiakan pekerja adalah langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang beradab. Di sisi lain, ini juga wujud nyata sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan mendistribusikan kesejahteraan ekonomi bagi kelompok yang selama ini marginal," ungkapnya.

Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan "care economy"

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun UU PPRT telah disahkan, tantangan implementasi di tingkat daerah diprediksi akan menjadi ujian selanjutnya. Budaya patriarki yang masih kuat dan norma sosial yang menganggap urusan rumah tangga sebagai "urusan pribadi" menjadi hambatan kultural utama. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT perlu dilakukan secara masif.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diharapkan segera merumuskan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih teknis. Hal ini mencakup mekanisme pengawasan, tata cara pelaporan jika terjadi pelanggaran kontrak, hingga penyediaan pusat pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.

Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial. Mengingat sebagian besar hubungan kerja domestik terjadi di lingkup rumah tangga yang privat, peran perangkat desa, kelurahan, hingga RT/RW akan sangat menentukan efektivitas pengawasan di lapangan.

Pandangan Pakar dan Stakeholder

Berbagai organisasi buruh dan aktivis perlindungan perempuan menyambut baik pengesahan UU ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan. Banyak pakar ekonomi menilai bahwa formalisasi sektor domestik akan memberikan efek domino positif terhadap angka partisipasi angkatan kerja perempuan. Dengan tersedianya jasa perawatan yang profesional, perempuan yang memiliki karier di sektor publik tidak perlu lagi mengorbankan karier mereka untuk mengurus keluarga, karena tersedia dukungan tenaga profesional yang terlindungi secara hukum.

Di sisi lain, beberapa asosiasi pengusaha dan pemberi kerja menekankan pentingnya masa transisi yang cukup. Mereka berharap regulasi turunan nantinya tidak membebani pemberi kerja secara berlebihan, sehingga tujuan utama dari UU PPRT untuk melindungi pekerja tetap tercapai tanpa memicu disrupsi sosial di tingkat rumah tangga.

Menuju Masa Depan: Peta Jalan 2025-2045

Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 menjadi kerangka kerja besar pemerintah untuk mengintegrasikan sektor ini ke dalam rencana pembangunan nasional. Fokus utamanya bukan sekadar perlindungan, melainkan transformasi sektor domestik menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi baru. Investasi pada pendidikan vokasi untuk pekerja domestik, standardisasi kompetensi, dan digitalisasi sistem penyaluran pekerja menjadi langkah-langkah yang akan diambil dalam satu dekade ke depan.

Dengan mengintegrasikan UU PPRT ke dalam peta jalan ekonomi nasional, Indonesia menempatkan dirinya sebagai salah satu negara yang progresif dalam menangani isu-isu gender dan ketenagakerjaan. Langkah ini mengirimkan sinyal positif bagi komunitas internasional mengenai komitmen Indonesia dalam menegakkan standar kerja layak (decent work) sesuai dengan konvensi internasional yang berlaku.

Kesimpulan

Pengesahan UU PPRT dan inisiasi Peta Jalan Care Economy bukan sekadar produk legislasi biasa. Ini adalah cerminan dari kematangan bangsa dalam melihat dinamika sosial yang berubah. Dengan menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai kompas kebijakan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak meninggalkan kelompok manapun di belakang.

Keberhasilan kebijakan ini di masa depan akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Jika dijalankan dengan komitmen penuh, Indonesia tidak hanya akan mencapai target ekonomi, tetapi juga akan membangun peradaban di mana setiap bentuk kerja dihargai, setiap pekerja dilindungi, dan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat, dari lingkup terkecil yaitu rumah tangga hingga skala nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Massal untuk Dorong Wisata dan Ekonomi Selama Libur Sekolah 2026

21 Juni 2026 - 06:45 WIB

Peran Strategis Indonesia dalam KTT ASEAN-Rusia: Memperkuat Stabilitas Kawasan di Tengah Dinamika Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 06:19 WIB

Spesifikasi Tyranno X, motor listrik semi off-road dengan jarak tempuh 160 km resmi meluncur di Jakarta Fair 2026

21 Juni 2026 - 00:45 WIB

PN Sleman Sidangkan Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Beras Lapas Senilai Rp3,2 Miliar yang Menyeret Direktur PT Rajawali 83

21 Juni 2026 - 00:19 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen Melampaui Rata-rata Negara G20 dan ASEAN di Kuartal I 2026

20 Juni 2026 - 18:45 WIB

Trending di Ekonomi