Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) kini menjadi pilar krusial dalam struktur ekonomi perdesaan di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola aset dan unit usaha, entitas ini dituntut untuk tidak hanya mampu mencetak laba, tetapi juga menjalankan tata kelola administrasi yang akuntabel dan transparan. Sebagai upaya memperkuat fondasi tersebut, Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) menyelenggarakan pelatihan intensif mengenai perpajakan bagi 53 perwakilan pengelola BUMDesma dari Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi respons strategis atas kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang. Kehadiran para akademisi dari FBE UAJY, yakni Dr. Nuritomo, Sang Ayu Putu PG, S.E., M.Acc., Ak., serta Raymundo Patria Hayu Sasmita, S.E., M.Ak., memberikan perspektif praktis bagi pengelola desa dalam menavigasi kewajiban hukum mereka. Pelatihan ini bukan sekadar forum edukasi, melainkan langkah mitigasi risiko bagi BUMDesma agar terhindar dari sanksi administratif yang berpotensi menghambat laju operasional bisnis desa.
Konteks Historis dan Urgensi Akuntabilitas BUMDesma
Transformasi BUMDesma dari sekadar lembaga desa menjadi entitas bisnis yang legal dan profesional telah melalui perjalanan panjang sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesma dirancang untuk menjadi agregator potensi lokal, mulai dari pengelolaan pasar desa, unit simpan pinjam, hingga sektor pariwisata. Namun, seiring dengan pertumbuhan omzet, entitas ini secara otomatis masuk ke dalam radar subjek pajak.
Banyak pengelola BUMDesma di daerah menghadapi kendala dalam memisahkan antara dana hibah, penyertaan modal dari desa, dan pendapatan operasional. Ketidaktahuan akan status pajak dari berbagai sumber dana ini sering kali memicu kekeliruan dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Dr. Nuritomo dalam paparannya menekankan bahwa pemahaman mengenai karakter modal awal adalah fondasi pertama dalam akuntansi perpajakan. "Pembedaan antara penyertaan modal, bantuan hibah, dan pendapatan usaha harus dilakukan sejak awal pencatatan. Jika tidak, akan terjadi distorsi dalam perhitungan laba fiskal yang berdampak pada besaran pajak terutang," jelasnya.
Dampak Regulasi Baru: Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026
Dunia perpajakan Indonesia mengalami dinamika signifikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengamandemen ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 22 April 2026 ini membawa perubahan drastis bagi pelaku usaha, termasuk BUMDesma, terkait penggunaan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Sebelumnya, banyak BUMDesma mengandalkan tarif PPh Final 0,5 persen sebagai bentuk insentif untuk menekan beban operasional. Namun, kebijakan baru DJP kini memperketat kriteria subjek pajak yang berhak menikmati fasilitas tersebut. Fokus utama insentif ini kini lebih diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Hal ini memaksa pengelola BUMDesma untuk melakukan evaluasi mandiri: apakah entitas mereka masih memenuhi syarat transisi atau sudah saatnya beralih ke mekanisme pembukuan PPh Badan berdasarkan laba bersih (PPh Pasal 25/29).
Sang Ayu Putu PG menyoroti bahwa masa transisi ini merupakan titik kritis. "BUMDesma harus cermat melihat posisi mereka. Kesalahan dalam memilih metode perhitungan pajak, baik menggunakan tarif final maupun tarif umum, dapat menimbulkan beban pajak yang tidak perlu di masa depan atau justru menjadi temuan dalam pemeriksaan pajak," ungkapnya.
Mitigasi Risiko: Kewajiban Potong-Pungut dan Administrasi
Selain pajak penghasilan atas omzet, aspek kepatuhan pemotongan dan pemungutan (withholding tax) sering menjadi celah yang terlupakan. BUMDesma sebagai entitas bisnis aktif secara rutin melakukan transaksi dengan pihak ketiga, mulai dari pembayaran gaji tenaga kerja, sewa lahan, hingga penggunaan jasa pihak lain.
Raymundo Patria Hayu Sasmita menegaskan bahwa pengelola BUMDesma harus memahami kewajiban PPh Pasal 21 untuk honorarium pengurus dan karyawan, serta PPh Pasal 23 atas transaksi jasa atau sewa. "Risiko kurang potong atau salah lapor bukan hanya soal denda. Ini tentang kredibilitas BUMDesma di mata pemerintah daerah dan pemangku kepentingan desa. Sanksi administrasi dapat menggerogoti modal kerja yang seharusnya bisa digunakan untuk ekspansi usaha," tegasnya.

Respons Peserta dan Harapan Keberlanjutan
Antusiasme peserta dari Kulon Progo menunjukkan bahwa kebutuhan akan literasi akuntansi dan perpajakan di tingkat desa sangatlah tinggi. Banyak pengelola BUMDesma yang saat ini menjabat berasal dari latar belakang non-ekonomi, sehingga pendampingan dari perguruan tinggi seperti FBE UAJY menjadi sangat vital.
Salah seorang perwakilan pengelola BUMDesma menyampaikan bahwa pelatihan ini membuka wawasan mengenai pentingnya sistem pembukuan yang tertib. Mereka berharap agar ke depannya, FBE UAJY tidak hanya memberikan pelatihan perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek manajerial lainnya seperti manajemen SDM, pemasaran digital untuk produk desa, dan tata kelola operasional yang lebih efisien.
Menanggapi permintaan tersebut, Kaprodi Akuntansi FE UAJY, Pratiwi Budiharta, S.E., M.Sc., Akt., menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan kolaborasi lintas disiplin ilmu. Universitas berkomitmen untuk terus menjalankan program pengabdian masyarakat yang terstruktur. "Kami tidak ingin pelatihan ini berakhir di ruang kelas. Kami merencanakan pendampingan berkelanjutan agar apa yang dipelajari hari ini dapat langsung diimplementasikan dalam siklus akuntansi BUMDesma di lapangan," tuturnya.
Analisis Implikasi bagi Ekonomi Perdesaan
Secara makro, profesionalisasi BUMDesma melalui literasi perpajakan yang mumpuni memiliki implikasi positif bagi pembangunan nasional. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak akan memperkuat basis penerimaan negara dari sektor mikro dan regional. Kedua, tata kelola yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat desa terhadap pengurus BUMDesma, yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi warga dalam penyertaan modal desa.
Ketiga, kemampuan untuk mengelola administrasi dengan standar akuntansi yang baik memungkinkan BUMDesma untuk mengakses perbankan atau sumber pendanaan eksternal lainnya di masa depan. Lembaga keuangan cenderung lebih tertarik memberikan dukungan modal kepada entitas yang memiliki laporan keuangan teraudit dan rekam jejak kepatuhan pajak yang bersih.
Langkah Strategis Ke Depan
Dukungan dari akademisi seperti yang dilakukan oleh FBE UAJY merupakan bentuk nyata dari kontribusi perguruan tinggi dalam ekosistem bisnis lokal. Plt Humas FBE UAJY, Dr. Y. Sri Susilo, menegaskan bahwa agenda ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan universitas untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha di Yogyakarta.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pengelola BUMDesma harus lebih diintensifkan. Mengingat regulasi pajak bersifat dinamis dan sering mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi makro, forum diskusi rutin dan pendampingan on-the-spot akan sangat membantu BUMDesma untuk tetap relevan dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penguatan kapasitas ini, diharapkan BUMDesma di Kulon Progo dan wilayah lainnya di Indonesia dapat bertransformasi menjadi unit usaha yang tidak hanya sekadar bertahan, tetapi mampu tumbuh berkelanjutan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan, memberikan kesejahteraan bagi warga desa, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa melalui ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.
Pendidikan berkelanjutan menjadi kunci. Di tengah tantangan digitalisasi ekonomi, BUMDesma kini dituntut untuk mengadopsi perangkat lunak akuntansi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan DJP (seperti e-Faktur dan e-Bupot). Langkah ini akan menjadi tantangan berikutnya yang perlu diselesaikan melalui sinergi antara literasi akuntansi dan kemajuan teknologi informasi, yang mana peran perguruan tinggi dalam memberikan pendampingan teknologi akan sangat dinantikan oleh para pengelola BUMDesma di masa mendatang.









