Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) secara intensif melakukan rangkaian audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran Hewan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengisi kekosongan regulasi yang mengatur profesi kedokteran hewan di Indonesia secara komprehensif, mengingat saat ini payung hukum yang ada masih terbatas pada aspek peternakan dan kesehatan hewan secara umum.
Kunjungan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/5/2026) tersebut menjadi tonggak penting dalam advokasi legislasi sektor veteriner. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Umum PB PDHI, Dr. drh. H. Munawaroh, MM., menemui jajaran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PDI Perjuangan untuk memaparkan urgensi RUU tersebut. Saat ini, RUU Kedokteran Hewan telah terdaftar dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui Komisi X DPR RI, sebuah posisi yang menuntut langkah konkret agar segera bergeser ke tahap pembahasan prioritas.
Konteks Historis dan Urgensi Legislasi Veteriner
Sejauh ini, pengaturan mengenai kesehatan hewan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH). Meski UU tersebut telah memberikan mandat besar bagi profesi dokter hewan dalam pengendalian zoonosis, keamanan pangan asal hewan, dan perlindungan kesehatan masyarakat, regulasi tersebut belum menyentuh aspek tata kelola profesi dan pendidikan kedokteran hewan secara mendalam.
Kebutuhan akan undang-undang khusus ini berakar pada kompleksitas tantangan kesehatan global. Seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia dan perdagangan internasional, risiko penyebaran penyakit menular yang bersifat zoonotik—penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia—menjadi ancaman nyata bagi stabilitas kesehatan nasional. Tanpa adanya kerangka hukum yang kuat yang mengatur standar pendidikan, kompetensi, lisensi, dan etika profesi secara nasional, Indonesia dinilai rentan dalam menghadapi ancaman pandemi masa depan.
Rekomendasi Global dan Standar WOAH
Dalam paparannya di depan anggota DPR RI, Ketua AFKHI sekaligus Dekan FKH Universitas Gadjah Mada, Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., menekankan pentingnya Indonesia mengadopsi standar internasional yang dikeluarkan oleh World Organisation for Animal Health (WOAH). Organisasi kesehatan hewan dunia tersebut secara tegas merekomendasikan setiap negara untuk memisahkan domain antara Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang dikelola oleh pemerintah dengan Sistem Profesi Kedokteran Hewan yang harus bersifat independen.
Pemisahan ini diwujudkan melalui pembentukan Veterinary Statutory Body (VSB). Di banyak negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, badan otoritas profesi ini telah berfungsi penuh dalam mengawasi pendidikan, registrasi, dan kedisiplinan dokter hewan. Indonesia, meskipun telah menjadi anggota WOAH sejak tahun 1951, masih tertinggal dalam aspek pelembagaan profesi yang mandiri dan berkekuatan hukum tetap. Keberadaan Konsil Veteriner Indonesia (KVI) saat ini masih dipandang sebagai embrio yang memerlukan legitimasi undang-undang agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsinya sebagai VSB yang diakui secara global.
Kronologi dan Rangkaian Audiensi
Rangkaian audiensi dimulai pada pukul 10.00 WIB, di mana delegasi diterima oleh Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi X, didampingi drh. H. Slamet dari Komisi IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pihak Fraksi PKS memberikan apresiasi atas inisiatif proaktif PB PDHI dan AFKHI. Hj. Ledia Hanifa menyatakan bahwa dialog ini merupakan manifestasi dari proses demokrasi yang sehat, di mana keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan nasional sangat krusial untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Setelah pertemuan di Fraksi PKS, rombongan melanjutkan agenda ke ruang pimpinan Fraksi PDI Perjuangan. Di sana, mereka diterima oleh jajaran petinggi fraksi, termasuk Sonny T. Danaparamita, Arif Wibowo, Jamaluddin Idham, I Nyoman Adi Wiryatama, dan drh. I Ketut Suwendra. Dialog yang terjadi di Fraksi PDI Perjuangan berlangsung lebih teknis dan kritis. Anggota dewan dari fraksi ini menyoroti perlunya harmonisasi RUU tersebut dengan berbagai regulasi sektoral lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Implikasi dan Harapan bagi Kesehatan Masyarakat
Implikasi dari pengesahan RUU Kedokteran Hewan ini melampaui kepentingan internal profesi dokter hewan. Secara luas, RUU ini akan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui pendekatan One Health, yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dengan adanya standar pendidikan dan profesi yang seragam secara nasional, perlindungan terhadap konsumen dari produk pangan asal hewan yang tidak aman dapat ditingkatkan secara signifikan.
Selain itu, RUU ini dipandang sebagai instrumen vital dalam kesiapsiagaan menghadapi penyakit emerging. Dokter hewan yang terstandarisasi dengan baik akan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini penyakit menular, sehingga risiko wabah yang berdampak pada ekonomi dan kesehatan publik dapat dimitigasi sejak dini. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-4 mengenai pendidikan berkualitas dan poin ke-17 terkait kemitraan global untuk mencapai tujuan bersama.
Analisis Substansi dan Tantangan Legislasi
Meskipun mendapat respon positif dari dua fraksi besar, perjalanan RUU Kedokteran Hewan masih akan menghadapi tantangan legislatif. Salah satu poin yang akan menjadi fokus pembahasan di DPR adalah sinkronisasi antara regulasi pendidikan tinggi veteriner dengan kebutuhan lapangan kerja di sektor peternakan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah dan DPR dituntut untuk menyusun aturan yang tidak hanya administratif, tetapi juga aplikatif dalam merespons dinamika sektor kesehatan hewan di Indonesia yang sangat luas.
Pihak PB PDHI dan AFKHI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini. Mereka menekankan bahwa KVI yang saat ini telah ada perlu diberikan "taring" hukum agar dapat melakukan pengawasan ketat terhadap praktik dokter hewan di lapangan, memastikan hanya mereka yang berkompeten dan beretika yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai perlunya perlindungan masyarakat yang lebih kuat menjadi catatan penting bagi tim perumus RUU untuk memperkaya draf yang ada.
Langkah Selanjutnya: Menuju Harmonisasi Nasional
Dialog yang terbangun selama kunjungan tersebut dipandang sebagai langkah awal yang sangat konstruktif. PB PDHI menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pendukung, hasil kajian akademik, serta perbandingan regulasi dari berbagai negara kepada DPR RI guna melancarkan proses pembahasan. Diharapkan, setelah masa sidang ini, komisi terkait dapat segera menetapkan jadwal pembahasan mendalam mengenai substansi RUU.
Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada dukungan lintas fraksi di DPR RI. Mengingat pentingnya posisi dokter hewan dalam menjaga kedaulatan pangan dan keamanan kesehatan masyarakat, RUU Kedokteran Hewan diharapkan dapat segera keluar dari long list dan masuk ke dalam prioritas pembahasan tahunan. Sinergi antara organisasi profesi, asosiasi pendidikan, dan legislatif diharapkan dapat segera melahirkan undang-undang yang mampu membawa sistem veteriner Indonesia ke level internasional yang lebih kompetitif dan aman.
Secara keseluruhan, pertemuan pada 25 Mei 2026 tersebut menandai babak baru dalam upaya profesionalisasi sektor veteriner di Indonesia. Dengan keterbukaan yang ditunjukkan oleh Fraksi PKS dan PDI Perjuangan, optimisme untuk memiliki payung hukum yang kuat bagi dokter hewan semakin menguat, demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan terlindungi dari ancaman penyakit yang bersumber dari hewan.









