Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan klarifikasi penting menyusul temuan infeksi cacing hati (Fasciola) pada ratusan hewan kurban selama perayaan Idul Adha 1447 H. Berdasarkan data pemantauan petugas kesehatan hewan di lapangan, tercatat sebanyak 466 ekor hewan kurban, yang terdiri dari sapi, kambing, dan domba, terindikasi mengandung cacing hati. Meski demikian, pihak otoritas kesehatan hewan setempat menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membuat seluruh daging hewan menjadi tidak layak konsumsi. Masyarakat diimbau untuk tidak panik, namun tetap wajib menjalankan protokol penanganan daging secara higienis sesuai dengan instruksi yang telah disosialisasikan.
Data Temuan dan Distribusi Kasus Fasciola
Proses penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Bantul pada hari pertama Idul Adha, Rabu (27/5/2026), berlangsung secara masif di 2.069 titik lokasi penyembelihan. Berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count) yang dihimpun oleh DKPP Kabupaten Bantul, total hewan yang telah disembelih pada hari tersebut mencapai 26.245 ekor.
Secara rinci, temuan kasus Fasciola tersebar pada berbagai jenis ternak dengan rincian sebagai berikut:
- Sapi: Dari 6.108 ekor yang disembelih, ditemukan 330 ekor terinfeksi Fasciola.
- Kambing: Dari 5.418 ekor yang disembelih, ditemukan 30 ekor terinfeksi Fasciola.
- Domba: Dari 14.719 ekor yang disembelih, ditemukan 106 ekor terinfeksi Fasciola.
Kepala DKPP Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, menjelaskan bahwa jumlah ini merupakan angka sementara yang dihimpun dari laporan hari pertama. Mengingat kegiatan penyembelihan masih terus berlanjut di hari-hari tasyrik, angka tersebut berpotensi mengalami penyesuaian. Meski persentase infeksi pada sapi terlihat lebih dominan, hal ini dianggap sebagai fenomena yang berulang setiap tahunnya dalam manajemen kesehatan hewan kurban di wilayah agraris seperti Bantul.
Memahami Fasciola dan Risiko Penularannya
Fasciolosis atau penyakit cacing hati merupakan infeksi parasit yang disebabkan oleh cacing trematoda dari genus Fasciola. Secara biologis, cacing ini memang memiliki afinitas atau kecenderungan untuk bersarang di organ hati hewan ternak ruminansia. Joko Waluyo menjelaskan bahwa siklus hidup parasit ini sangat berkaitan erat dengan lingkungan tempat ternak digembalakan.
Cacing hati umumnya masuk ke dalam tubuh ternak melalui pakan berupa rumput yang terkontaminasi oleh metaserkaria (tahap larva cacing). Lingkungan yang lembap, seperti area persawahan atau pinggiran sungai, sering menjadi habitat bagi siput air yang bertindak sebagai inang perantara cacing tersebut. Ketika ternak mengonsumsi rumput yang telah terpapar larva dari siput ini, cacing akan masuk ke saluran pencernaan, bermigrasi ke hati, dan berkembang biak di sana.
Penting untuk dicatat bahwa cacing hati pada hewan bukanlah penyakit zoonosis yang menular langsung ke manusia melalui konsumsi dagingnya. Namun, risiko kesehatan muncul jika masyarakat secara tidak sengaja mengonsumsi bagian hati yang terinfeksi tanpa melalui proses pemasakan yang sempurna. Oleh karena itu, prosedur pemisahan organ hati yang rusak menjadi langkah mitigasi yang paling krusial.
Protokol Penanganan Daging yang Terinfeksi
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui DKPP telah melakukan langkah antisipatif dengan memberikan edukasi kepada panitia kurban di berbagai masjid dan lokasi penyembelihan. Prosedur standar yang diterapkan sangat sederhana namun efektif: jika ditemukan organ hati yang mengandung cacing, maka bagian yang rusak atau terdapat luka akibat cacing tersebut harus dipotong dan disisihkan, kemudian dimusnahkan.
"Bagian yang terkena luka cacing hati itu dipotong saja, tidak usah dikonsumsi. Sisanya, daging bagian lain, tetap aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Joko.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas daging yang dibagikan kepada masyarakat tetap memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Petugas kesehatan hewan yang diturunkan di lapangan juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada panitia kurban terkait bagian organ mana yang harus dibuang dan bagian mana yang aman untuk dikonsumsi.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Peternak
Antisipasi terhadap penyakit cacing hati sebenarnya dapat dilakukan jauh sebelum hari penyembelihan tiba. DKPP Kabupaten Bantul secara rutin mengimbau para peternak untuk memberikan obat cacing (anthelmintik) secara berkala kepada ternak mereka, idealnya dilakukan dua hingga tiga bulan sebelum ternak dipasarkan atau disembelih.
Pemberian obat cacing yang tepat waktu dapat memutus siklus hidup parasit di dalam tubuh hewan, sehingga ketika hari penyembelihan tiba, organ hati ternak dalam kondisi bersih dan sehat. Namun, tantangan di lapangan seringkali muncul karena mobilitas ternak yang tinggi atau kurangnya perhatian terhadap kebersihan area penggembalaan.
Program sosialisasi yang berkelanjutan telah dilakukan oleh DKPP, termasuk pendampingan teknis bagi kelompok tani ternak. Selain penanganan saat penyembelihan, edukasi juga mencakup manajemen pakan, di mana peternak disarankan untuk memastikan sumber pakan rumput tidak berasal dari area yang tergenang air yang berisiko tinggi menjadi sarang siput inang cacing hati.
Implikasi Ekonomi dan Kepercayaan Masyarakat
Keberhasilan pemerintah dalam melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik. Dengan transparansi data mengenai temuan cacing hati, masyarakat menjadi lebih waspada dan teredukasi, bukan justru merasa cemas yang berlebihan. Penanganan yang sistematis ini menjaga stabilitas ekonomi sektor peternakan di Bantul.
Apabila isu cacing hati ini tidak ditangani dengan komunikasi publik yang baik, dikhawatirkan akan memicu penurunan minat masyarakat untuk berkurban atau mengonsumsi daging kurban, yang pada akhirnya akan merugikan peternak lokal. Dengan adanya penegasan dari dinas terkait bahwa daging tetap layak konsumsi, keberlangsungan distribusi daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan kesehatan.
Analisis Kesiapan Infrastruktur Kesehatan Hewan
Kesiapan 2.069 titik penyembelihan di Kabupaten Bantul yang terpantau dengan baik mencerminkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan panitia kurban di tingkat kecamatan hingga desa. Petugas medis veteriner dikerahkan secara mobile untuk memantau pemeriksaan ante-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih).
Pemeriksaan post-mortem menjadi sangat vital dalam kasus ini, karena di sinilah petugas dapat mendeteksi keberadaan Fasciola pada organ dalam. Keberadaan tim kesehatan di lapangan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mungkin awam dalam membedakan organ yang sehat dan yang terinfeksi.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Secara keseluruhan, temuan 466 kasus cacing hati di Kabupaten Bantul pada Idul Adha 2026 merupakan pengingat akan pentingnya manajemen kesehatan ternak yang intensif. Meskipun angka tersebut terlihat cukup besar secara kuantitas, namun secara kesehatan masyarakat, risiko dapat ditekan dengan prosedur pembuangan organ hati yang terinfeksi.
Pemerintah Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada para peternak mengenai pentingnya pemberian obat cacing secara rutin dan pengelolaan pakan yang lebih higienis. Sinergi antara pemerintah, peternak, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan hewan menjadi kunci utama agar tradisi kurban tetap dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan membawa manfaat bagi sesama tanpa harus mengkhawatirkan risiko kesehatan yang sebenarnya dapat dikelola dengan mudah. Ke depannya, diharapkan kesadaran akan kesehatan ternak ini dapat menjadi budaya bagi para peternak, sehingga prevalensi penyakit parasitik pada hewan kurban di Bantul dapat terus menurun setiap tahunnya.









