Upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih menantang dan kompleks. Di tengah eskalasi krisis iklim, laju degradasi lingkungan, serta meningkatnya ancaman terhadap ekosistem alami, pendekatan konservasi tradisional yang hanya berfokus pada perlindungan spesies tunggal dinilai tidak lagi memadai. Hal ini menjadi sorotan utama dalam International Symposium on Wildlife Biodiversity Conservation (ISWBC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI pada Kamis (11/6).
Mengusung tema "Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty", simposium ini menjadi wadah strategis bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan ulang strategi konservasi yang lebih inovatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Forum ini menegaskan bahwa konservasi masa depan harus mencakup penguatan tata kelola, integrasi pembangunan berkelanjutan, penegakan hukum yang progresif, serta pengakuan hak masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian alam.
Transformasi Paradigma: Mengapa Konservasi Spesies Saja Tidak Cukup?
Selama beberapa dekade, konservasi di Indonesia cenderung bersifat sektoral dengan fokus pada pelindungan satwa terancam punah melalui pembentukan kawasan konservasi. Namun, krisis iklim yang memicu perubahan pola cuaca, peningkatan suhu global, dan pergeseran habitat telah mengubah lanskap ancaman secara drastis.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., dalam sambutannya menekankan bahwa ketidakpastian global menuntut cara pandang baru. Menurutnya, kompleksitas masalah lingkungan saat ini bersifat sistemik, di mana kerusakan di satu titik akan berdampak berantai pada ekosistem yang lebih luas. "Tidak ada satu institusi pun yang dapat menghadapi tantangan ini sendirian. Kita memerlukan kolaborasi lintas sektor yang inklusif untuk membangun ketahanan ekosistem secara menyeluruh," ujar Sigit.
Pendekatan ini bergeser dari "konservasi berbasis spesies" menuju "konservasi berbasis ekosistem dan lanskap". Hal ini mencakup upaya pemulihan fungsi ekosistem, perbaikan tata kelola sumber daya alam, dan integrasi kebijakan yang tidak saling tumpang tindih.
Konektivitas Ekologis dalam Pembangunan Infrastruktur
Salah satu poin krusial dalam simposium ini adalah bagaimana menyelaraskan kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Murti Yudhoyono, menyampaikan pandangan bahwa pembangunan dan konservasi tidak harus menjadi entitas yang bertentangan.

Dalam paparannya melalui video tapping, ia menegaskan bahwa infrastruktur harus dirancang dengan mempertimbangkan konektivitas ekologis. Pembangunan jalan tol, bendungan, atau jalur kereta api di kawasan hutan harus dilengkapi dengan solusi berbasis alam, seperti koridor satwa (wildlife crossing), agar tidak memutus akses gerak satwa liar.
"Alam bukan sekadar objek pembangunan, melainkan bagian dari infrastruktur itu sendiri. Hutan dan ekosistem menyediakan jasa lingkungan—seperti regulasi air, penyimpanan karbon, dan pencegahan bencana—yang mutlak dibutuhkan untuk menopang kehidupan manusia dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi pemerintah dalam melihat alam sebagai modal infrastruktur hijau.
Tata Kelola Hutan dan Peran Masyarakat Adat
Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki, menyoroti pentingnya tata kelola hutan yang berkeadilan. Ia menetapkan tiga pilar utama dalam strategi kehutanan nasional: penguatan hak masyarakat adat dan perhutanan sosial, pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi, serta tata kelola lanskap terintegrasi.
Data pemerintah menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, akses perhutanan sosial telah mencakup 8,34 juta hektare lahan. Langkah ini merupakan instrumen krusial dalam memberikan legalitas kepada masyarakat lokal untuk mengelola hutan secara lestari. "Hutan Indonesia bukan sekadar aset ekonomi atau tutupan lahan. Ia adalah pondasi keanekaragaman hayati dan hak asasi masyarakat adat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hutan memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang hidup di dalamnya," jelas Rohmat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo, memberikan penekanan tajam mengenai krusialnya pengakuan wilayah adat. Menurutnya, praktik-praktik konservasi yang dilakukan oleh masyarakat adat selama berabad-abad telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas ekosistem. "Tidak akan ada keanekaragaman hayati tanpa wilayah adat, dan tidak akan ada masa depan yang nature positive tanpa pengakuan atas kedaulatan wilayah adat," ungkapnya.
Penegakan Hukum dan Teknologi sebagai Garda Terdepan
Di sisi penegakan hukum, tantangan yang dihadapi Indonesia cukup berat, mulai dari pembalakan liar, perdagangan satwa dilindungi, perambahan hutan, hingga perdagangan karbon ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa pendekatan hukum kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenjaraan pelaku.
"Kami mengedepankan pendekatan pemulihan lingkungan dan pengembalian kerugian negara. Artinya, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi diwajibkan memulihkan kerusakan yang telah diperbuat," jelas Yazid.

Pemerintah juga mulai mengintegrasikan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI), intelijen data, dan forensik digital untuk memetakan titik-titik rawan kejahatan lingkungan. Selain itu, perlindungan terhadap pembela lingkungan menjadi perhatian serius melalui kebijakan Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation). Mekanisme ini dirancang untuk melindungi aktivis dan warga dari tuntutan hukum balik saat mereka melaporkan atau mengkritisi perusakan lingkungan.
Menuju Masa Depan Nature Positive
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KSDAE, Ahmad Munawir, memperkenalkan konsep nature positive sebagai standar baru pembangunan. Berbeda dengan sekadar "konservasi" yang bersifat pasif, nature positive menuntut tindakan aktif untuk membalikkan tren penurunan biodiversitas.
"Kita harus menerapkan hierarki mitigasi: menghindari kerusakan, meminimalkan dampak, memulihkan ekosistem, dan melakukan regenerasi," terang Ahmad. Ia juga menegaskan perlunya pendekatan landscape and seascape. Indonesia, sebagai negara kepulauan, tidak bisa memisahkan pengelolaan daratan dan perairan. Ekosistem pesisir, mangrove, dan terumbu karang harus dikelola secara terpadu dengan ekosistem daratan agar fungsi ekologisnya tidak terputus.
Analisis Implikasi: Tantangan Implementasi di Masa Depan
Transformasi kebijakan yang digagas dalam ISWBC 2026 ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan standar konservasi global. Namun, keberhasilan dari visi ini sangat bergantung pada beberapa faktor krusial:
- Konsistensi Lintas Sektor: Integrasi antara kebijakan infrastruktur dan konservasi memerlukan sinkronisasi birokrasi yang kuat, mengingat seringkali terdapat perbedaan prioritas antara kementerian yang mengejar target pembangunan fisik dengan instansi yang menjaga lingkungan.
- Efektivitas Perhutanan Sosial: Meskipun luas cakupan perhutanan sosial telah mencapai jutaan hektare, tantangan berikutnya adalah pendampingan masyarakat agar mampu mengelola lahan tersebut secara produktif sekaligus lestari.
- Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan AI dan intelijen dalam penegakan hukum harus didukung dengan infrastruktur data yang memadai dan sumber daya manusia yang kompeten, agar tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.
- Pendanaan Berkelanjutan: Implementasi konsep nature positive membutuhkan biaya besar. Pengembangan pasar karbon yang berintegritas tinggi diharapkan mampu menjadi instrumen pendanaan yang kredibel untuk membiayai upaya konservasi jangka panjang.
Simposium ini menjadi pengingat bahwa di era ketidakpastian iklim, keanekaragaman hayati adalah polis asuransi bagi keberlangsungan peradaban manusia. Dengan menyatukan langkah antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin global dalam praktik konservasi yang inklusif dan transformatif. Upaya ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi generasi mendatang.









