Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum secara resmi telah menetapkan penyesuaian tarif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Keputusan ini memicu perhatian dari kalangan akademisi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah memiliki wewenang yuridis untuk mengatur PNBP, aspek keadilan ekonomi dan aksesibilitas bagi individu yang memiliki kontribusi substansial bagi negara harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Konteks Kebijakan dan Latar Belakang PNBP
Penyesuaian tarif naturalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor layanan publik. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam penjelasan sebelumnya, menyampaikan bahwa kenaikan ini didasarkan pada kebutuhan untuk membiayai transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Pemeliharaan sistem layanan publik yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi menuntut biaya operasional yang tidak sedikit, terutama untuk mendukung infrastruktur teknologi informasi yang aman dan efisien.
Secara historis, tarif naturalisasi di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Kenaikan dari Rp50 juta ke Rp75 juta dianggap sebagai langkah untuk menyesuaikan nilai ekonomi dan biaya layanan yang telah lama tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, bagi para pengamat kebijakan publik, angka tersebut dinilai cukup fantastis dan berpotensi menjadi hambatan bagi pemohon yang tidak memiliki latar belakang ekonomi kuat, padahal mereka mungkin memiliki kompetensi atau keahlian yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia.
Analisis Yuridis dan Prinsip Keadilan Ekonomi
King Faisal Sulaiman menyoroti bahwa perdebatan mengenai kenaikan tarif ini bukan terletak pada legalitas kewenangan pemerintah, melainkan pada implikasi sosial dan filosofis dari penetapan biaya tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, status kewarganegaraan adalah hak yang sangat mendasar. Ketika negara menetapkan biaya yang tinggi, muncul risiko bahwa status kewarganegaraan menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh kalangan mampu secara finansial.
"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan. Apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?" ujar King dalam keterangannya. Menurutnya, penetapan tarif yang kaku berpotensi menciptakan diskriminasi ekonomi. Individu yang berintegritas, memiliki rekam jejak kontribusi bagi bangsa, atau memiliki keahlian khusus namun memiliki keterbatasan modal, akan terhalang oleh ambang batas finansial yang ditetapkan.
Kualitas Layanan sebagai Syarat Mutlak
Tuntutan utama dari para pengkritik kebijakan ini adalah adanya korelasi positif antara kenaikan biaya dengan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah sering kali berdalih bahwa tarif yang lebih tinggi akan digunakan untuk memperbaiki sistem, namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan proses birokrasi yang masih panjang dan berbelit.
King menekankan bahwa jika pemerintah bersikeras menerapkan kenaikan tarif, maka Kementerian Hukum wajib memastikan adanya perbaikan nyata dalam alur administrasi. Proses naturalisasi harus menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Jika biaya naik tetapi sistem tetap lambat atau masih terdapat celah bagi maladministrasi, maka kenaikan tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Masyarakat, terutama para pemohon, mengharapkan adanya sistem berbasis digital yang mampu memangkas waktu tunggu yang selama ini sering dikeluhkan.

Dampak terhadap Talenta Asing dan Investasi SDM
Indonesia saat ini sedang berusaha menarik lebih banyak talenta global—baik di bidang sains, teknologi, olahraga, maupun seni—untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam banyak negara maju, proses naturalisasi bagi individu dengan keahlian khusus justru sering kali dipermudah atau bahkan diberikan insentif, bukan sebaliknya.
Penerapan tarif Rp75 juta secara flat atau merata bagi seluruh pemohon dikhawatirkan akan kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam menyerap tenaga ahli internasional. Jika tidak ada skema pembedaan (segmentasi) antara pemohon yang datang atas dasar kepentingan pribadi dan pemohon yang datang karena diundang atau memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan oleh negara, maka Indonesia berisiko kehilangan potensi sumber daya manusia berkualitas yang enggan berproses karena beban biaya awal yang terlalu tinggi.
Usulan Solusi: Skema Tarif Progresif dan Pengecualian
Sebagai jalan tengah, pakar UMY tersebut menawarkan beberapa solusi yang bersifat konstruktif. Pertama, pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan skema tarif yang lebih proporsional atau diferensiasi tarif. Misalnya, pemerintah dapat memberikan keringanan biaya atau pengecualian (waiver) bagi kategori tertentu seperti ilmuwan, tenaga ahli, atlet berprestasi, atau mereka yang telah menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun.
Skema pengecualian ini harus diatur melalui kriteria yang jelas dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan atau praktik korupsi. Dengan mekanisme ini, negara tetap bisa mendapatkan penerimaan dari pemohon yang mampu secara finansial, namun di saat yang sama tetap membuka pintu bagi individu-individu "bernilai tinggi" yang mungkin memiliki keterbatasan ekonomi.
Kedua, perlunya evaluasi berkala. Kebijakan tarif PNBP tidak boleh bersifat statis. Pemerintah harus melakukan tinjauan setiap satu atau dua tahun sekali untuk melihat dampak ekonomi dan sosiologis dari kebijakan tersebut terhadap jumlah pemohon dan profil individu yang masuk ke Indonesia. Jika ternyata kenaikan tarif justru menurunkan minat talenta asing, pemerintah harus berani melakukan penyesuaian kembali.
Implikasi Jangka Panjang bagi Sistem Kewarganegaraan
Secara makro, kebijakan tarif ini mencerminkan orientasi pemerintah terhadap layanan publik yang berbasis korporasi. Meskipun PNBP adalah tulang punggung pendapatan negara, layanan terkait kewarganegaraan memiliki dimensi kedaulatan yang unik. Memperlakukan permohonan naturalisasi seperti layanan administratif biasa bisa memicu perdebatan mengenai komersialisasi status hukum.
Jika kebijakan ini tidak dibarengi dengan transparansi penggunaan dana yang dihasilkan, maka kepercayaan publik terhadap integritas Kementerian Hukum akan dipertaruhkan. Pemerintah harus mampu menunjukkan secara akuntabel bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh pemohon benar-benar dialokasikan untuk peningkatan sistem, keamanan data, dan efisiensi birokrasi yang mendukung kepentingan nasional.
Kesimpulan: Menuju Kebijakan yang Inklusif
Kebijakan kenaikan tarif naturalisasi menjadi Rp75 juta yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 adalah sebuah tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Kritik dari pakar hukum tata negara UMY, King Faisal Sulaiman, harus dibaca sebagai peringatan dini agar pemerintah tidak terjebak pada pragmatisme ekonomi semata.
Negara yang maju adalah negara yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan domestik dengan keterbukaan terhadap individu-individu global yang ingin berkontribusi. Dengan menerapkan skema tarif yang lebih inklusif dan diiringi dengan peningkatan layanan yang nyata, pemerintah dapat memastikan bahwa naturalisasi tetap menjadi instrumen yang memperkuat bangsa, bukan justru menjadi filter yang menghalangi potensi-potensi besar masuk ke Indonesia. Publik kini menanti, apakah pemerintah akan melakukan peninjauan kembali atau tetap menjalankan kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya di masa depan.









