Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Dalam sidang tersebut, Nadiem membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap integritas diri. Ia mengakui bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kekhilafan, naif, maupun kesalahan teknis dalam pengambilan keputusan. Namun, ia dengan tegas menolak narasi bahwa terdapat niat jahat atau benih korupsi dalam tindakannya selama menjabat. "Saya dibesarkan untuk mencintai bangsa ini, dan Merah Putih telah mendarah daging dalam diri saya. Saya tidak sanggup mengkhianati negeri ini," ujar Nadiem di ruang sidang.
Kronologi Kasus Digitalisasi Pendidikan
Perkara yang menjerat Nadiem bermula dari kebijakan strategis Kemendikbudristek terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Proyek yang berjalan pada rentang tahun 2020 hingga 2022 ini awalnya dirancang sebagai akselerasi pendidikan nasional di tengah tantangan zaman.
Namun, dalam perjalanannya, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan prosedur yang signifikan. Berdasarkan dakwaan JPU, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai dengan perencanaan awal serta mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan kompetitif.
Jaksa menduga ada skema kejahatan "kerah putih" (white-collar crime) yang terstruktur. Dalam dakwaannya, Nadiem disebut tidak bekerja sendirian. Ia didakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan (DPO). Keterlibatan para pihak ini diduga memanipulasi spesifikasi teknis untuk menguntungkan vendor tertentu yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bisnis teknologi yang sebelumnya pernah bersinggungan dengan karier profesional Nadiem.
Detail Kerugian Negara dan Tuntutan Jaksa
Berdasarkan audit investigatif yang diajukan ke persidangan, total kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi dalam dua komponen utama:
- Kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang bersumber dari ketidaksesuaian prosedur pada program digitalisasi pendidikan.
- Kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat—atau setara dengan Rp621,39 miliar—yang timbul dari pengadaan lisensi Chrome Device Management. Jaksa menilai pengadaan CDM ini tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi sekolah penerima.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun bagi Nadiem. Selain pidana badan, mantan menteri ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara, mengingat adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi.
Analisis Aliran Dana dan LHKPN
Poin krusial dalam persidangan ini adalah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar oleh Nadiem. Dana tersebut diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa memaparkan bukti bahwa sebagian besar modal PT AKAB berasal dari investasi raksasa teknologi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Kecurigaan jaksa diperkuat oleh lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat penambahan signifikan pada instrumen surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Pihak penuntut umum menganggap perolehan harta ini memiliki korelasi langsung dengan proyek pengadaan Chromebook yang didanai negara, sebuah argumen yang terus dibantah oleh pihak penasihat hukum Nadiem.
Tanggapan Pihak Terdakwa dan Harapan Hakim
Dalam pembacaan dupliknya, Nadiem menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat perilaku atau pernyataan yang kurang berkenan. Ia mengakui bahwa perkara ini menguras emosi, namun ia meminta agar majelis hakim tetap menjaga kejernihan hati nurani dalam memutus perkara.
Nadiem berharap hakim dapat melihat rekam jejaknya secara utuh sebagai seorang profesional yang beralih menjadi pejabat publik. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya saat menjabat menteri didasarkan pada keinginan untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia melalui transformasi digital, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Implikasi Terhadap Kebijakan Pendidikan
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga memberikan dampak sistemik terhadap tata kelola pendidikan di Indonesia. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika terbukti bersalah, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebijakan berbasis teknologi di sektor publik. Kepercayaan publik terhadap program-program digitalisasi pendidikan sempat goyah karena adanya polemik hukum ini.
Dampak jangka panjang dari pengadaan yang terjerat hukum ini adalah terhambatnya distribusi perangkat pembelajaran bagi sekolah-sekolah di daerah terpencil. Banyak pihak berharap agar pemerintah saat ini segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur digital yang sudah terlanjur didistribusikan agar tetap dapat dimanfaatkan oleh siswa, terlepas dari status hukum proyek tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Persidangan kasus ini kini memasuki fase akhir sebelum pembacaan vonis. Majelis hakim akan mempertimbangkan duplik yang disampaikan Nadiem serta seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan sejak awal persidangan. Kejaksaan Agung melalui JPU tetap pada pendiriannya bahwa tindakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi publik, vonis hakim nantinya akan menjadi ujian penting bagi independensi peradilan di Indonesia dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh dengan latar belakang sektor privat yang kuat. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem terus berupaya membuktikan bahwa transaksi yang dipermasalahkan oleh jaksa adalah aktivitas bisnis murni yang tidak berkaitan dengan jabatan publik yang pernah diemban oleh klien mereka.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan. Fokus publik kini tertuju pada apakah hakim akan sependapat dengan tuntutan fantastis jaksa atau melihat adanya celah hukum yang meringankan posisi Nadiem dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.









