Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan urgensi kolaborasi nasional dan aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Seruan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa gejolak ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat dapat memperburuk akses pendidikan bagi kelompok rentan. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026), Lestari menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara, terutama saat kondisi ekonomi memberikan tekanan berat bagi keluarga prasejahtera.
Pernyataan tersebut merespons langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi ini menjadi instrumen hukum utama pemerintah dalam menargetkan penyelesaian masalah ATS secara sistematis, dengan ambisi mulia untuk menuntaskan permasalahan 645 ribu ATS hingga tahun 2045.
Profil Statistik Anak Tidak Sekolah di Indonesia
Data Kemendikdasmen per 1 April 2026 menyajikan potret yang cukup memprihatinkan sekaligus menjadi dasar urgensi kebijakan ini. Tercatat sebanyak 3.966.858 anak di Indonesia saat ini tidak berada dalam sistem pendidikan formal. Angka ini terbagi ke dalam tiga kategori utama: sebanyak 1.913.633 anak belum pernah mengenyam bangku sekolah sama sekali, 986.755 anak mengalami putus sekolah di tengah jalan, dan 1.066.470 anak lulus dari jenjang pendidikan tertentu namun tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Besarnya angka tersebut menjadi tantangan besar bagi visi Indonesia Emas 2045. Jika permasalahan ini tidak diatasi dengan intervensi kebijakan yang tepat, dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan sosial yang lebih lebar di masa depan. Faktor ekonomi, menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 76 persen dari total penyebab anak tidak bersekolah. Sisanya mencakup faktor geografis, kurangnya fasilitas infrastruktur di daerah terpencil, hingga faktor sosial-budaya yang masih menganggap pendidikan bukan prioritas utama bagi kelompok ekonomi bawah.
Kronologi dan Komitmen Pemerintah
Upaya pemerintah dalam menangani ATS bukanlah langkah baru, namun implementasinya terus diperbarui seiring dengan tantangan zaman. Berikut adalah garis waktu dan rangkaian kebijakan yang diambil pemerintah:
- Pra-2026: Implementasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan.
- Awal 2026: Kemendikdasmen melakukan pemutakhiran data secara besar-besaran untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai sebaran anak tidak sekolah hingga tingkat desa.
- Mei 2026: Pemerintah merumuskan draf Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai respons atas meningkatnya tekanan ekonomi global terhadap akses pendidikan.
- 3 Juni 2026: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menegaskan pemberlakuan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 sebagai payung hukum kolaborasi antar-kementerian dan pemerintah daerah.
- 4 Juni 2026: Pimpinan MPR RI memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, sembari menekankan pentingnya pengawasan akuntabel dalam implementasi di lapangan.
Analisis Faktor Penyebab: Ekonomi sebagai Hambatan Utama
Analisis mendalam menunjukkan bahwa meskipun pendidikan dasar di Indonesia secara teori telah digratiskan, biaya tidak langsung tetap menjadi kendala. Biaya transportasi, seragam, buku tulis, hingga kebutuhan gizi anak seringkali melampaui kemampuan keluarga yang berpendapatan rendah. Dalam konteks ekonomi global yang tidak menentu, kenaikan harga komoditas pokok sering kali memaksa orang tua untuk menarik anak mereka dari sekolah agar dapat membantu perekonomian keluarga, baik sebagai tenaga kerja informal maupun sebagai pengasuh adik di rumah.
Lestari Moerdijat menyoroti bahwa intervensi pemerintah tidak bisa lagi bersifat parsial. Model pendidikan konvensional perlu dilengkapi dengan skema pendidikan inklusif yang lebih fleksibel. Ia mengapresiasi terobosan pemerintah melalui sekolah satu atap, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang lebih terstruktur, serta model pendidikan berbasis komunitas yang memungkinkan anak-anak tetap belajar tanpa harus meninggalkan tanggung jawab domestik mereka sepenuhnya.

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan
Kunci keberhasilan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 terletak pada sinkronisasi data dan eksekusi di lapangan. MPR RI mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya kepala desa dan perangkat daerah, untuk melakukan verifikasi data hingga ke level rumah tangga. Seringkali, data yang dimiliki pusat tidak sinkron dengan kondisi riil di tingkat kecamatan atau desa.
"Kolaborasi lintas sektor bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan operasional. Dinas Pendidikan harus bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta aparat desa untuk memastikan setiap anak terdeteksi dan mendapatkan akses pendidikan yang layak," ujar Lestari.
Lebih lanjut, peran swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai sangat krusial. Perusahaan di daerah dapat membantu menyediakan akses transportasi sekolah atau memberikan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga yang terdampak ekonomi. Dengan melibatkan sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil, beban anggaran pemerintah dapat lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Implikasi Sosial dan Masa Depan Bangsa
Implikasi dari kegagalan mengatasi masalah anak putus sekolah sangat luas. Anak yang tidak mengenyam pendidikan memiliki risiko lebih tinggi terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi. Secara makro, ini akan menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, tetapi merupakan alat mobilitas sosial yang paling efektif. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk menargetkan 645 ribu ATS terserap kembali ke sistem pendidikan adalah langkah berani yang harus dikawal secara ketat. Pengawasan dari lembaga legislatif, seperti Komisi X DPR RI, menjadi krusial untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan tidak tergerus oleh birokrasi yang berbelit.
Strategi Akselerasi Pendidikan Inklusif
Untuk mencapai target tahun 2045, pemerintah perlu mempercepat akselerasi pendidikan inklusif. Hal ini mencakup:
- Digitalisasi Pendidikan: Memperluas jangkauan internet ke daerah pelosok untuk menunjang PJJ yang berkualitas.
- Insentif bagi Keluarga: Mempertimbangkan skema bantuan tunai bersyarat yang lebih besar bagi keluarga yang berkomitmen menyekolahkan anaknya hingga jenjang menengah atas.
- Penyederhanaan Administrasi: Memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak terhambat oleh masalah administratif kependudukan saat mendaftar sekolah.
- Penguatan Peran Guru: Memberikan insentif lebih bagi guru yang mau ditempatkan di daerah terpencil untuk menjangkau anak-anak yang putus sekolah.
Kesimpulan: Tanggung Jawab Kolektif
Langkah yang diambil MPR RI dan Kemendikdasmen merupakan momentum penting dalam sejarah pendidikan nasional. Mengatasi jutaan anak yang tidak sekolah adalah tugas besar yang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja. Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah pusat hingga daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama di atas kebijakan lainnya.
Sebagaimana disampaikan Lestari Moerdijat, tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari layanan pendidikan. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada kesiapan generasi muda hari ini. Dengan kolaborasi yang solid, data yang akurat, dan komitmen untuk menghapus hambatan ekonomi, harapan agar setiap anak Indonesia mengenyam pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi bukanlah sebuah kemustahilan. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur kesuksesan pembangunan manusia Indonesia dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat di masa mendatang.









