Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan rangkaian sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Fokus utama persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026) ini adalah menguji konstitusionalitas kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan menghadirkan para pemohon, saksi, ahli, serta perwakilan dari pemerintah dan DPR RI.
Tiga perkara yang digabungkan dalam persidangan ini, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek krusial dalam tata kelola keuangan negara, yakni kewajiban konstitusional pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN bagi sektor pendidikan.
Kronologi dan Latar Belakang Perkara
Polemik ini bermula ketika pemerintah menetapkan postur APBN 2026 dengan menyertakan program MBG sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan. Sejak awal diumumkan pada akhir 2025, kebijakan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi pendidikan. Pihak pemohon berargumen bahwa program MBG, meskipun penting bagi kesehatan siswa, secara teknis bukan merupakan kegiatan pendidikan yang esensial dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 UUD 1945.
Persidangan telah bergulir sejak Februari 2026. Pada tahap awal, MK menggelar sidang pendahuluan secara terpisah untuk ketiga perkara tersebut. Namun, melihat kesamaan substansi permohonan, MK memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan saksi dan ahli guna efisiensi proses peradilan. Sidang pada Senin kemarin merupakan momentum krusial di mana pihak pemohon diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan dalil mereka melalui keterangan saksi faktual dan opini pakar.
Keterangan Saksi: Suara dari Lapangan dan Akademisi
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang merepresentasikan berbagai lapisan pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Zidan Ramdani, Ketua BEM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberikan kesaksian mengenai dampak nyata yang dirasakan di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, pengalihan anggaran pendidikan untuk program di luar substansi akademik berpotensi menggerus kualitas sarana prasarana serta aksesibilitas pendidikan bagi mahasiswa.
Keluhan serupa datang dari sektor pendidikan dasar dan menengah. Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memaparkan kondisi guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj. Iman menyoroti bagaimana ketidakpastian anggaran pendidikan yang terdistraksi oleh program MBG berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik dan mutu pembelajaran di kelas.
Kesaksian yang cukup menarik perhatian datang dari Rika Ipati Farihah, seorang pengelola yayasan pendidikan di Sleman, Yogyakarta. Rika tidak hanya berbicara sebagai penerima manfaat program, tetapi juga sebagai praktisi yang menolak tawaran pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolahnya. Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa beban administratif dan operasional dapur sekolah akan mengalihkan fokus utama pendidik dari proses belajar-mengajar menjadi urusan logistik pangan.
Dari perspektif akademis dan kritikus kebijakan publik, hadir pula Dr. Eko Riyadi dari Universitas Islam Indonesia (UII) serta pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas. Keduanya menyoroti pentingnya menjaga integritas anggaran pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang, dengan menekankan bahwa "anggaran pendidikan" haruslah digunakan untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui jalur pedagogis, bukan sekadar pemberian nutrisi yang secara filosofis merupakan tanggung jawab kementerian lain.

Tanggapan Pemerintah dan DPR RI
Pihak pemerintah, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan, tetap pada pendiriannya. Zuliansyah, selaku Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, memimpin tim pemerintah untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
Argumen utama pemerintah adalah bahwa kesehatan siswa merupakan fondasi utama bagi keberhasilan pendidikan. Pemerintah mengklaim bahwa dengan pemberian makan bergizi, fokus belajar siswa akan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan capaian pendidikan secara nasional. Sementara itu, perwakilan DPR RI, Hariyanto dan Muhammad Wildan Ramadani, menegaskan bahwa penetapan APBN adalah kewenangan legislatif dan eksekutif yang telah melalui proses pembahasan panjang serta pertimbangan yang komprehensif.
Analisis Implikasi: Antara Nutrisi dan Kualitas Pendidikan
Secara faktual, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN bukan sekadar angka administratif. Amanat konstitusi ini bertujuan untuk memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pengajaran yang layak.
Jika program MBG terus dibebankan pada pos anggaran pendidikan, terdapat risiko serius yang dapat terjadi:
- Reduksi Anggaran Operasional: Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur sekolah, beasiswa, dan peningkatan kompetensi guru berpotensi berkurang.
- Preceden Buruk: Kebijakan ini dapat menjadi preseden di masa depan di mana pos anggaran pendidikan menjadi "kantong cadangan" bagi program-program pemerintah lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pendidikan.
- Ketimpangan Kualitas: Sekolah di daerah terpencil yang sangat membutuhkan dana pendidikan mungkin akan semakin tertinggal karena anggaran yang ada lebih banyak terserap untuk biaya logistik pangan.
Kelanjutan Persidangan
Sidang yang sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena agenda internal majelis hakim ini akhirnya ditutup pada pukul 15.45 WIB. Ketua MK Suhartoyo telah menjadwalkan kelanjutan sidang pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda mendatang akan difokuskan pada mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak DPR dan pemerintah.
Publik kini menanti bagaimana MK akan menafsirkan makna "anggaran pendidikan" dalam konteks APBN 2026. Apakah MK akan membatasi tafsir tersebut secara ketat pada kegiatan pendidikan, atau justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi kebijakan dalam kerangka pemenuhan nutrisi siswa. Putusan MK nanti dipastikan akan menjadi tonggak sejarah dalam tata kelola keuangan negara dan perlindungan hak pendidikan di Indonesia.
Sidang uji materiil ini bukan sekadar pertarungan hukum, melainkan refleksi dari perdebatan kebijakan publik yang lebih luas tentang prioritas pembangunan nasional. Dengan pengawasan ketat dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pakar konstitusi, proses persidangan ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang menjamin bahwa hak pendidikan generasi muda tidak dikorbankan demi program-program yang bersifat jangka pendek.
Seluruh dokumen persidangan, termasuk kesaksian dari para ahli dan saksi, saat ini tengah dikaji oleh majelis hakim untuk memastikan kesesuaiannya dengan semangat konstitusi. Keberlangsungan sidang hingga pekan depan menandakan bahwa MK menaruh perhatian besar pada perkara ini, mengingat dampak yang ditimbulkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan sistem pendidikan nasional Indonesia.









