Yogyakarta—Menjelang persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Rabu (24/6), sebuah diskursus krusial mengenai keadilan sejarah kembali mencuat ke permukaan. Yayasan Vasatii Socaning Lokika, selaku perwakilan dari 80 ahli waris sah Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II, secara resmi mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gugatan ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan sebuah perjuangan panjang untuk meluruskan narasi sejarah dan memberikan pengakuan atas jasa Sultan HB II sebagai pahlawan nasional yang selama ini terganjal oleh tembok birokrasi yang dianggap tidak relevan dengan konteks sejarah abad ke-19.
Akar Konflik: Tragedi Geger Sepehi dan Kelumpuhan Administratif
Geger Sepehi yang terjadi pada 20 Juni 1812 bukan sekadar penyerangan militer oleh pasukan Inggris terhadap Keraton Yogyakarta. Peristiwa ini merupakan titik balik kelam yang mengakibatkan penjarahan besar-besaran terhadap manuskrip, aset berharga, serta kehancuran struktur silsilah keluarga besar kesultanan. Dampak dari peristiwa tersebut dirasakan hingga hari ini, terutama dalam pemenuhan persyaratan administratif pengusulan gelar pahlawan nasional.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2009, khususnya Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26, membebankan persyaratan administratif yang hampir mustahil dipenuhi oleh tokoh sejarah yang telah wafat lebih dari dua abad lalu. "Kami tidak sedang berhadapan dengan birokrasi biasa, melainkan dengan aturan yang ‘mati rasa’. Menyamakan syarat administratif tokoh modern dengan tokoh sejarah era kolonial adalah kekeliruan fundamental dalam hukum administrasi negara," ujar Fajar.
Kekakuan undang-undang ini menciptakan efek domino. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, sebagai wilayah yang memiliki kaitan historis dengan Sultan HB II, dikabarkan enggan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) karena terbentur oleh persyaratan persetujuan dari otoritas keraton saat ini. Hal ini memicu kebuntuan hukum di mana usulan gelar pahlawan nasional tersandera oleh dinamika domestik yang seharusnya tidak dicampuradukkan dengan kepentingan negara.
Analisis Hukum: Konstitusionalitas dan Hak Moral Ahli Waris
Dalam berkas permohonan ke MK, pemohon menjabarkan tiga poin utama mengenai cedera konstitusional yang dialami:
- Diskriminasi Historis: Aturan yang ada saat ini dianggap buta sejarah. Pemohon berargumen bahwa negara gagal memberikan pengecualian bagi tokoh sejarah masa lampau yang struktur keluarganya telah terfragmentasi akibat kolonialisme.
- Ketiadaan Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat 1): Mekanisme legal remedy atau diskresi tidak tersedia bagi kasus-kasus khusus. Syarat administratif berupa tanda tangan ahli waris dalam jumlah besar dianggap sebagai bentuk impossibility of performance (kewajiban yang mustahil dilakukan).
- Perampasan Hak Moral (Pasal 28H ayat 4): Hambatan formalistik dianggap merampas hak moral ahli waris atas kehormatan leluhur, yang berimplikasi pada kerugian imateriil yang bersifat turun-temurun.
Dr. Ananta Hari Noorsasetya, Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, menegaskan bahwa negara telah menempatkan diri dalam posisi yang menurunkan derajatnya sendiri. "Urusan penghargaan negara untuk seorang pejuang kedaulatan bangsa seharusnya menjadi kewenangan penuh negara berdasarkan rekam jejak sejarah, bukan bergantung pada persetujuan privat atau internal pihak tertentu," jelasnya.
Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa Geger Sepehi
Untuk memahami urgensi gugatan ini, publik perlu menengok kembali konteks sejarah Geger Sepehi. Penyerangan yang dilakukan pasukan Inggris di bawah komando Thomas Stamford Raffles ini dipicu oleh sikap Sultan HB II yang teguh menolak campur tangan asing dalam kedaulatan Keraton Yogyakarta.

- 1810-1811: Era pendudukan Prancis di Belanda (masa Daendels) yang membawa pengaruh militeristik dan protokol diplomatik yang menekan martabat Sultan HB II.
- 20 Juni 1812: Puncak Geger Sepehi. Pasukan Inggris yang didukung tentara bayaran Sepoy dari India membombardir Keraton. Sultan HB II ditangkap dan diasingkan.
- 1812-1815: Penjarahan naskah kuno dan aset keraton oleh pihak Inggris. Peristiwa ini memutus rantai administrasi kependudukan dan silsilah yang kini menjadi syarat administratif pengusulan pahlawan nasional.
Implikasi Luas: Restitusi Sejarah dan Kedaulatan Bangsa
Selain menempuh jalur konstitusional, Yayasan Vasatii Socaning Lokika juga bergerak dalam ranah diplomasi internasional. Mereka mendesak pembentukan Komite Restitusi Sejarah untuk menuntut pertanggungjawaban Inggris, Prancis, dan India atas peristiwa Geger Sepehi. Gerakan ini didukung oleh naskah akademik berjudul "Sultan HB II Penegak Integrasi Jawa", yang memaparkan peran beliau sebagai penggerak persatuan Nusantara.
Terdapat urgensi bagi pemerintah untuk meninjau kembali mekanisme pemberian gelar pahlawan nasional bagi tokoh-tokoh dari abad ke-18 dan 19. Jika MK mengabulkan gugatan ini dan menyatakan pasal-pasal a quo inkonstitusional bersyarat, maka diharapkan akan lahir payung hukum baru yang lebih inklusif.
Implikasi dari putusan MK ini tidak hanya akan membuka jalan bagi Sultan HB II, tetapi juga bagi tokoh-tokoh sejarah lainnya yang memiliki nasib serupa. Ini adalah langkah maju dalam upaya dekolonisasi hukum di Indonesia, di mana hukum tidak lagi hanya terpaku pada formalitas kertas, tetapi pada kebenaran dan keadilan sejarah.
Menanti Ketukan Palu Keadilan
Publik, sejarawan, dan akademisi kini menanti bagaimana Majelis Hakim MK merespons dalil-dalil yang diajukan. Apakah MK akan memberikan tafsir baru yang membedakan antara "tokoh modern" dengan "tokoh sejarah masa lampau"?
Jika gugatan ini berhasil, Pemkab Wonosobo dan daerah lain yang memiliki kaitan historis dengan Sultan HB II akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk membentuk TP2GD. Hal ini akan memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dan memungkinkan proses penilaian gelar pahlawan nasional berjalan objektif di tingkat Dewan Gelar Nasional.
Keadilan bagi Sultan HB II bukanlah semata-mata soal gelar atau tanda kehormatan, melainkan tentang pengakuan negara terhadap mereka yang telah meletakkan fondasi perlawanan terhadap kolonialisme. Di tangan Mahkamah Konstitusi, nasib sejarah masa lalu bangsa ini akan kembali diuji, apakah akan terus terkubur dalam birokrasi, atau diakui sebagai bagian dari narasi besar kemerdekaan Indonesia.
Sidang perdana pada 24 Juni mendatang diprediksi akan menjadi babak pembuka dari perdebatan hukum yang lebih luas mengenai bagaimana negara seharusnya menghargai jasa para leluhur yang berjuang di tengah keterbatasan zaman. Keberhasilan gugatan ini diharapkan menjadi preseden hukum yang krusial, memastikan bahwa tidak ada lagi tokoh sejarah yang "tersandera" oleh kaku-nya administrasi modern di masa depan.









