Kota Depok, yang kini dikenal sebagai salah satu penyangga utama ibu kota Jakarta dan pusat pendidikan di Provinsi Jawa Barat, memiliki narasi sejarah yang unik dan jarang diketahui publik. Jauh sebelum ditetapkan sebagai kotamadya pada 27 April 1999, wilayah ini menyimpan jejak sejarah sebagai sebuah entitas administratif mandiri yang memiliki struktur pemerintahan sendiri, bahkan diakui sebagai sebuah negara kecil atau staatje dengan sistem kepresidenan. Memahami sejarah Depok berarti menelusuri jejak kolonialisme Belanda, sistem perbudakan, serta upaya emansipasi yang melahirkan sistem demokrasi lokal di tanah partikelir.
Latar Belakang: Pembelian Tanah dan Status Partikelir
Pada akhir abad ke-17, tepatnya tahun 1696, seorang saudagar kaya asal Belanda bernama Cornelis Chastelein membeli lahan seluas 12,44 kilometer persegi di wilayah yang kini dikenal sebagai Depok. Transaksi tersebut bernilai 2,4 juta gulden, sebuah angka yang fantastis pada masanya. Secara administratif, tanah tersebut berstatus sebagai tanah partikelir (particuliere landerijen).
Dalam konteks hukum kolonial Hindia Belanda, tanah partikelir adalah wilayah yang dimiliki secara pribadi oleh individu atau perusahaan, di mana pemilik memiliki hak-hak istimewa seperti layaknya penguasa feodal. Pemilik tanah memiliki hak untuk memungut pajak, mengatur ketertiban, dan mengelola tanah tersebut secara independen dari birokrasi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Hal inilah yang menjadi cikal bakal mengapa Depok memiliki otonomi yang unik dibandingkan wilayah lain di sekitar Batavia.
Chastelein, yang merupakan penganut Katolik taat, membawa serta para budak yang berasal dari berbagai wilayah Nusantara, seperti Bali, Sulawesi, hingga Maluku, untuk menggarap hutan belantara di wilayah tersebut. Lahan yang dikelola Chastelein mencakup area yang sangat luas, membentang dari wilayah Depok saat ini hingga mencapai kawasan Pasar Minggu di Jakarta Selatan dan area Gambir di Jakarta Pusat.
Kronologi Pembentukan Pemerintahan Mandiri
Transformasi Depok dari sebuah perkebunan swasta menjadi entitas pemerintahan mandiri dimulai melalui wasiat Cornelis Chastelein sebelum kematiannya pada 28 Juni 1714. Chastelein memutuskan untuk memerdekakan para budaknya dan memberikan hak atas tanah, rumah, ternak, serta peralatan pertanian kepada mereka. Kebijakan ini dianggap sangat progresif dan kontroversial pada zamannya.

Untuk menjamin kelangsungan hidup komunitas tersebut, Chastelein menunjuk Jarong van Bali sebagai pemimpin pertama untuk mengelola komunitas tersebut. Berikut adalah garis waktu evolusi pemerintahan di Depok:
- 1714: Cornelis Chastelein meninggal dunia. Dalam wasiatnya, ia memberikan kemerdekaan kepada para budaknya dan mewariskan lahan seluas 12,44 km2 kepada mereka.
- 1714-1913: Masa transisi di mana komunitas tersebut dikelola oleh keturunan budak dengan sistem kekeluargaan yang ketat untuk menjaga aset warisan Chastelein.
- 1913: Pembentukan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok. Ini adalah momen formal di mana sistem pemerintahan dengan jabatan presiden diterapkan secara demokratis.
- 1913-1952: Era kepresidenan Depok. Selama masa ini, komunitas Depok menjalankan pemerintahan secara otonom dengan presiden yang dipilih setiap tiga tahun.
- 1952: Penyerahan kedaulatan tanah partikelir Depok kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui akta penyerahan, mengakhiri status otonomi wilayah tersebut.
Struktur Pemerintahan dan Sistem Demokrasi Lokal
Sistem pemerintahan yang dijalankan di Depok pada periode 1913 hingga 1952 tergolong maju bagi zamannya. Istilah "Presiden" digunakan untuk menyebut kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi administratif dan eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan demokratis oleh warga Depok yang memiliki hak suara.
Pusat pemerintahan wilayah ini ditandai dengan berdirinya Tugu Depok yang berfungsi sebagai titik nol kilometer. Di sekitar tugu tersebut, dibangun gedung-gedung pemerintahan yang kini sebagian telah beralih fungsi, seperti bangunan yang kini menjadi Rumah Sakit Harapan Depok. Dalam menjalankan tugasnya, presiden tidak didampingi oleh wakil presiden, melainkan dibantu oleh seorang sekretaris. Pengacara dari Batavia berperan dalam merancang konstitusi atau tatanan hukum bagi entitas kecil ini.
Beberapa nama yang tercatat pernah menjabat sebagai presiden Depok antara lain:
- Gerrit Jonathans (menjabat sejak 1913)
- Martinus Laurens (menjabat sejak 1921)
- Leonardus Leander (menjabat sejak 1930)
- Johannes Matjis Jonathans (menjabat sejak 1952)
Meskipun secara de jure wilayah ini di bawah pengawasan pemerintah Hindia Belanda, namun secara de facto, "Negara Depok" memiliki otonomi internal yang sangat kuat, terutama dalam hal pengelolaan aset tanah dan hukum adat komunitas.
Analisis Historis: Mengapa Disebut Negara?
Istilah "Negara Depok" sering kali menjadi perdebatan akademis. Secara teknis, wilayah ini memang tidak memiliki kedaulatan penuh sebagaimana negara berdaulat di bawah hukum internasional. Namun, penggunaan istilah Het Gemeente Bestuur (pemerintahan kota/komunitas) menunjukkan bahwa wilayah tersebut diperlakukan sebagai entitas politik yang berbeda dari desa-desa di sekitarnya.

Implikasi dari status tanah partikelir ini menciptakan segregasi sosial dan ekonomi yang tajam antara penduduk asli Depok (keturunan budak Chastelein) dengan penduduk migran di sekitarnya. Hal ini membentuk identitas budaya "Belanda Depok" yang memiliki karakteristik unik, mulai dari nama keluarga yang kental dengan unsur Eropa hingga praktik keagamaan dan tradisi lokal yang terkonsolidasi selama berabad-abad.
Penyerahan Kedaulatan dan Dampak bagi Indonesia Modern
Pada tahun 1952, masa otonomi Depok berakhir secara resmi. Presiden terakhir, Matijs Jonathans, menandatangani akta penyerahan tanah partikelir kepada Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan geopolitik pasca-kemerdekaan Indonesia, di mana sistem tanah partikelir tidak lagi relevan dengan semangat nasionalisme dan reformasi agraria yang diusung oleh pemerintah RI.
Secara sosiologis, transisi ini membawa Depok ke dalam arus utama pembangunan nasional. Dari sebuah wilayah dengan sejarah administratif yang unik, Depok kemudian berkembang menjadi kecamatan di Kabupaten Bogor, sebelum akhirnya dimekarkan menjadi kota mandiri pada tahun 1999.
Dampak dari sejarah panjang ini masih dapat dirasakan hingga kini. Depok memiliki warisan arsitektur kolonial, tatanan wilayah, dan struktur sosial yang berbeda dibanding wilayah di sekitarnya. Sejarah ini juga memberikan pelajaran berharga mengenai konsep "negara di dalam negara" yang pernah eksis di tanah Jawa, serta bagaimana sistem kepemilikan tanah di masa kolonial membentuk wajah kota-kota modern saat ini.
Kesimpulan: Warisan yang Perlu Dipelajari
Sejarah Depok bukan sekadar cerita tentang seorang saudagar Belanda dan budaknya. Ia adalah cerminan dari dinamika sejarah Indonesia yang kompleks, di mana unsur-unsur kolonial, perbudakan, emansipasi, dan demokrasi lokal bercampur menjadi satu. Meskipun usia kota Depok sebagai kotamadya baru mencapai 25 tahun, akarnya sebagai komunitas yang terorganisir telah berusia lebih dari tiga abad.
Pemerintah kota dan masyarakat setempat kini menghadapi tantangan untuk menjaga situs-situs bersejarah yang tersisa, seperti Tugu Depok dan beberapa bangunan tua yang menjadi saksi bisu era "Negara Depok". Mengakui dan mempelajari sejarah ini penting bukan untuk membangkitkan sentimen masa lalu, melainkan sebagai bahan refleksi akan keberagaman sejarah yang membentuk identitas sebuah kota modern. Depok adalah bukti nyata bahwa sebuah wilayah dapat mengalami transformasi radikal dari tanah perkebunan privat menjadi pusat urban yang dinamis, tanpa pernah benar-benar melupakan jejak masa lalunya.









