Jakarta – Era digital telah mengubah lanskap komunikasi publik secara fundamental. Kecepatan transmisi informasi yang kini berlangsung dalam hitungan detik menciptakan tantangan baru bagi masyarakat dalam menyaring dan merespons konten. Pengamat Komunikasi Digital dari Laju Institute, Mandra Pradipta, menyoroti urgensi akan adanya "aksioma baru" atau prinsip dasar dalam berinteraksi di ruang siber. Menurutnya, kemahiran teknis dalam menggunakan perangkat seluler dan platform media sosial tidak lagi cukup jika tidak dibarengi dengan kedewasaan dalam membedakan antara kritik konstruktif, sanggahan logis, serangan personal, hingga penghinaan yang melanggar hukum.
Fenomena ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas interaksi masyarakat dengan layanan publik berbasis digital. Sebagai contoh, penggunaan platform seperti "Lapor Cak Eri" di Surabaya menunjukkan bahwa teknologi sebenarnya dapat menjadi jembatan efektif antara pemerintah dan warga. Namun, di luar konteks layanan formal, ruang digital yang luas sering kali justru menjadi arena polarisasi akibat ketiadaan kompas etis dalam berkomunikasi.
Evolusi Komunikasi: Dari Aksioma Klasik ke Tantangan Digital
Dalam teori komunikasi klasik, informasi sering kali dianggap sebagai sesuatu yang dapat langsung diterima oleh audiens. Namun, dalam ekosistem digital saat ini, model tersebut telah usang. Mandra Pradipta menegaskan bahwa masalah utama saat ini bukan terletak pada kuantitas informasi yang melimpah, melainkan pada kelemahan fundamental dalam memproses informasi tersebut.
Masyarakat saat ini cenderung terjebak dalam respons spontan. Ketika sebuah informasi diterima, dorongan untuk segera membagikannya sering kali mengalahkan dorongan untuk melakukan verifikasi atau mempertimbangkan dampak sosial dari pesan tersebut. Padahal, setiap individu kini memiliki otoritas untuk menjadi produsen informasi sekaligus kurator bagi lingkarannya masing-masing. Tanpa adanya "aksioma" atau prinsip dasar, ruang digital menjadi rentan terhadap kegaduhan yang tidak produktif.
Kronologi dan Latar Belakang Pergeseran Perilaku Digital
Jika kita menilik ke belakang, transisi masyarakat dari konsumen pasif ke partisipan aktif dimulai seiring dengan penetrasi internet yang masif dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), angka penetrasi internet di Indonesia terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Dengan lebih dari 200 juta pengguna, potensi diseminasi informasi sangatlah besar.
Garis waktu transformasi ini mencakup beberapa fase penting:
- Fase Adopsi (2010-2015): Masyarakat mulai berpindah dari media konvensional ke media sosial sebagai sumber informasi utama.
- Fase Disrupsi (2016-2020): Munculnya fenomena post-truth dan penyebaran hoaks yang masif, yang memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan regulasi seperti UU ITE.
- Fase Integrasi (2021-Sekarang): Digitalisasi layanan publik dan integrasi aktivitas keseharian ke dalam platform digital, yang membawa tantangan etika komunikasi ke ranah yang lebih personal dan profesional.
Data dan Fakta Pendukung: Realita di Balik Layar
Tantangan komunikasi digital ini didukung oleh fakta bahwa algoritma media sosial sering kali dirancang untuk meningkatkan engagement atau keterlibatan pengguna. Algoritma cenderung menyajikan konten yang memicu reaksi emosional—baik itu kemarahan, kegembiraan, maupun ketakutan—daripada konten yang bersifat edukatif atau faktual.
Data dari berbagai studi komunikasi menunjukkan bahwa konten yang bersifat konfrontatif cenderung mendapatkan jangkauan (reach) yang lebih luas dibandingkan konten yang bersifat diskursif atau berbasis data. Hal ini menciptakan jebakan psikologis bagi pengguna, di mana mereka merasa bahwa dengan menyerang pihak lain di kolom komentar, mereka telah berkontribusi dalam debat publik, padahal yang terjadi adalah degradasi kualitas percakapan.
Mandra Pradipta menekankan bahwa dalam situasi ini, kemampuan manusia untuk membatasi diri menjadi sama krusialnya dengan kemampuan untuk menyampaikan pendapat. Algoritma memang berpengaruh, namun keputusan akhir untuk membagikan, mempercayai, atau menyerang orang lain tetap berada di tangan pengguna sebagai subjek yang memiliki otonomi moral.

Urgensi Kedewasaan dalam Membedakan Kritik dan Serangan
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah perlunya masyarakat mampu mengkategorikan jenis-jenis interaksi. Dalam iklim demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik atau individu adalah hal yang wajar. Namun, batas antara kritik dan penghinaan sering kali kabur di ruang digital.
- Kritik: Bersifat objektif, berdasarkan data, dan bertujuan untuk perbaikan.
- Sanggahan: Respons logis terhadap argumen yang berbeda, didukung oleh fakta.
- Serangan Pribadi (Ad Hominem): Menyerang karakter seseorang alih-alih substansi argumennya.
- Penghinaan/Fitnah: Tindakan yang melampaui batas etika dan sering kali berkonsekuensi hukum.
Ketidakmampuan membedakan hal-hal tersebut sering kali memicu konflik berkepanjangan yang tidak menghasilkan solusi bagi isu yang sedang diperdebatkan. Ruang digital, yang seharusnya menjadi ruang publik untuk bertukar gagasan, justru sering berubah menjadi arena permusuhan.
Implikasi dan Dampak Sosial yang Lebih Luas
Implikasi dari rendahnya literasi etika digital ini sangat luas. Pertama, terjadinya polarisasi sosial yang tajam di tingkat akar rumput. Masyarakat terkotak-kotak dalam "ruang gema" (echo chambers) di mana mereka hanya mendengar apa yang ingin mereka dengar. Kedua, menurunnya kepercayaan terhadap institusi, karena setiap kebijakan atau tindakan resmi pemerintah sering kali langsung disikapi dengan kecurigaan atau serangan personal sebelum dipahami konteksnya.
Secara ekonomi dan sosial, komunikasi yang tidak dewasa di ruang digital juga dapat menghambat kolaborasi. Jika sebuah komunitas atau masyarakat tidak mampu mengelola perbedaan pandangan, maka kerja sama untuk mencapai tujuan bersama—seperti pembangunan daerah atau program kesehatan masyarakat—akan terhambat.
Perspektif Pemangku Kepentingan dan Harapan ke Depan
Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan praktisi komunikasi, mulai menyadari bahwa edukasi mengenai etika digital tidak cukup hanya melalui sosialisasi undang-undang. Diperlukan pendekatan yang lebih fundamental, yaitu pembangunan "kompas berpikir" bagi masyarakat.
Dipta berharap agar masyarakat mulai memandang komunikasi digital bukan sekadar aktivitas teknis atau "cara memakai aplikasi", melainkan sebagai praktik sosial yang sarat dengan tanggung jawab. Kecepatan menyebarkan pesan tidak boleh lebih dominan daripada kemampuan untuk memeriksa (verifikasi) dan mempertanggungjawabkan pesan tersebut.
Sebagai langkah konkret, penguatan literasi digital harus diarahkan pada kemampuan bernalar kritis. Pengguna harus dibekali dengan kemampuan untuk bertanya: "Apakah informasi ini benar?", "Apa konteksnya?", dan "Apa dampak dari pesan ini jika saya sebar luaskan?".
Kesimpulan: Menuju Ekosistem Digital yang Beradab
Di masa depan, ruang digital akan semakin terintegrasi dengan kehidupan manusia. Tanpa aksioma atau prinsip dasar yang dipegang teguh oleh masyarakat, ruang digital akan terus menjadi tempat yang penuh dengan reaksi spontan, saling curiga, dan pertukaran pesan yang kehilangan arah.
Teknologi, bagaimanapun canggihnya, hanyalah alat. Penentu arah, kualitas, dan etika percakapan publik tetaplah manusia. Dengan mengembalikan tanggung jawab kepada pengguna dan menumbuhkan kedewasaan dalam berinteraksi, ruang digital diharapkan dapat menjadi sarana yang benar-benar mendukung kemajuan peradaban, bukan justru menjadi pemicu disintegrasi sosial.
Pada akhirnya, komunikasi digital yang sehat memerlukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab etis. Masyarakat yang dewasa secara digital adalah mereka yang mampu menggunakan teknologi untuk mempercepat percakapan, sekaligus mampu menahan diri untuk tidak membiarkan percakapan tersebut melampaui batas kemanusiaan. Dengan demikian, demokrasi digital tidak hanya akan menjadi ajang adu opini, tetapi menjadi ruang di mana solusi-solusi nyata bagi permasalahan bangsa dapat dirumuskan secara kolaboratif.









