Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kini memasuki babak baru. Sony Sonjaya, salah satu mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara resmi mengajukan permohonan status sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah hukum ini diambil di tengah intensitas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengajuan status JC oleh Sony Sonjaya bukanlah langkah yang sederhana. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Krisna Murti, permohonan ini didasari oleh urgensi perlindungan keamanan bagi kliennya beserta keluarga. Sony mengklaim telah mengantongi puluhan nama pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran praktik korupsi di lingkungan BGN. Keputusan untuk membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain ini memicu kekhawatiran akan adanya intimidasi atau ancaman terhadap keselamatan Sony, sehingga perlindungan dari negara melalui LPSK dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penyidikan
Kasus yang menyeret Sony Sonjaya bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam tata kelola program strategis nasional, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang digadang-gadang menjadi garda depan perbaikan gizi masyarakat ini justru diduga disalahgunakan oleh oknum pimpinan di internal lembaga. Pada awal Juni 2026, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tiga petinggi BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidikan Kejagung fokus pada dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG merupakan unit krusial dalam rantai distribusi program MBG di lapangan. Penentuan lokasi atau titik SPPG disinyalir menjadi lahan basah bagi oknum pejabat untuk menarik keuntungan pribadi dengan membebankan biaya tertentu kepada pihak-pihak yang ingin menjadi penyedia jasa atau mitra. Praktik ini secara langsung mencederai integritas program yang seharusnya murni ditujukan untuk kepentingan publik.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi, penggeledahan di kantor BGN, serta penyitaan berbagai dokumen elektronik yang menjadi bukti transaksi. Upaya hukum justice collaborator yang diajukan Sony merupakan respons atas posisi hukumnya yang semakin terdesak oleh bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Dilema Justice Collaborator: Antara Syarat dan Realitas
Secara yuridis, status justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka agar dapat diterima sebagai JC: pertama, tersangka bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut; kedua, tersangka harus mengakui perbuatannya secara jujur dan kooperatif.
Namun, posisi Kejagung sejauh ini cukup tegas. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa permohonan awal Sony telah ditolak oleh pihak Kejaksaan. Alasannya, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Sony dinilai memiliki peran sentral sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam verifikasi dan penentuan titik-titik SPPG. Dengan kata lain, penyidik mengkategorikan Sony sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang membantu atau second liner yang memiliki informasi tentang aktor intelektual di atasnya.
Selain itu, kendala utama lainnya adalah sikap Sony dalam proses pemeriksaan. Penyidik menilai bahwa hingga saat ini, Sony belum memberikan pengakuan secara penuh atas perbuatannya. Pengakuan ini menjadi prasyarat esensial bagi seseorang untuk mendapatkan status JC, karena intisari dari JC adalah kesediaan untuk membuka kejahatan yang lebih besar dengan cara mengakui peran diri sendiri terlebih dahulu.
Respons LPSK dan Dinamika Perlindungan
LPSK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan status JC, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami permohonan tersebut secara objektif. Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Proses pendalaman ini mencakup koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menyinkronkan data mengenai keterlibatan Sony dan bobot informasi yang ia tawarkan.

LPSK memiliki prosedur ketat sebelum memberikan perlindungan. Mereka akan melakukan asesmen risiko terhadap Sony Sonjaya, apakah ancaman yang ia klaim benar-benar nyata atau hanya taktik untuk menghindari jerat hukum yang lebih berat. Jika LPSK memutuskan untuk menerima Sony sebagai JC, hal ini akan memberikan perlindungan fisik dan hukum, namun juga menuntut komitmen Sony untuk terus membuka informasi yang akurat dan signifikan bagi terungkapnya seluruh jaringan korupsi dalam program MBG.
Implikasi dan Dampak Terhadap Program Strategis Nasional
Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis memiliki implikasi yang luas, baik secara sosial maupun politik. Pertama, secara sosial, tindakan korupsi dalam program ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jika dana atau tata kelola program ini tergerus oleh praktik suap, maka kualitas nutrisi yang diterima masyarakat berisiko menurun, yang pada akhirnya menggagalkan tujuan utama program tersebut.
Kedua, secara politik, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga negara yang baru dibentuk. BGN sebagai lembaga yang relatif baru seharusnya menjadi contoh integritas. Skandal ini menjadi catatan hitam yang memerlukan penanganan hukum yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dari publik.
Ketiga, secara hukum, dinamika antara Kejagung dan Sony Sonjaya mengenai status JC akan menjadi preseden penting. Publik akan terus mengawal apakah Kejagung akan tetap teguh pada pendiriannya bahwa Sony adalah pelaku utama, atau apakah akan ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya aktor lain yang lebih besar di balik kasus ini.
Analisis Kebutuhan Reformasi Tata Kelola
Kasus korupsi di BGN ini memberikan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi pada program-program yang melibatkan banyak pihak di lapangan. Sistem penentuan titik SPPG yang terpusat dan rawan intervensi harus diubah menjadi sistem yang lebih transparan, berbasis data digital, dan memiliki sistem pengawasan internal (whistleblowing system) yang kuat.
Apabila Sony Sonjaya benar-benar memiliki informasi mengenai puluhan nama lain yang terlibat, maka peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi "pembuka aib" ini menjadi sangat krusial. Namun, perlindungan tersebut harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan hukum agar tersangka korupsi tidak menggunakan instrumen JC sebagai modus "cuci tangan" atau sekadar meringankan hukuman tanpa memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi.
Langkah Ke Depan
Dalam beberapa pekan ke depan, publik akan menantikan langkah LPSK terkait permohonan ini. Jika permohonan ditolak, maka Sony akan menghadapi persidangan sebagai terdakwa dengan status pelaku utama. Jika diterima, maka akan ada pengungkapan fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke meja hijau.
Kejaksaan Agung, di sisi lain, memiliki beban pembuktian yang berat. Mereka harus memastikan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat para tersangka dan membuktikan bahwa praktik jual beli titik SPPG adalah skema sistematis. Koordinasi antara Kejagung dan LPSK dalam kasus ini akan menjadi kunci keberhasilan penuntasan kasus korupsi yang menjadi sorotan nasional ini. Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional demi keadilan yang sebenar-benarnya.
Dengan semakin terbukanya informasi melalui proses hukum yang berjalan, diharapkan tidak hanya pelaku utama yang tertangkap, tetapi juga seluruh ekosistem korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dibersihkan. Kasus Sony Sonjaya ini bukan hanya tentang nasib seorang individu, melainkan tentang bagaimana negara melindungi program-program strategis dari tangan-tangan koruptif yang berupaya merampas hak-hak dasar masyarakat demi keuntungan segelintir orang.









