Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Foto Jogja

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakarta Barat untuk Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Libatkan Silmy Karim

badge-check


					KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakarta Barat untuk Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Libatkan Silmy Karim Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Pada Rabu (17/6/2026), penyidik KPK melayangkan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) serta tiga pihak swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk membedah mekanisme penerimaan aliran dana haram yang diduga mengalir dalam skala masif di lingkungan keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/6/2026), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memverifikasi bukti-bukti yang ditemukan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Penyidik berfokus mendalami alur mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya yang terjadi di wilayah kerja Kanimsus Jakarta Barat. Seluruh saksi yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka," ungkap Budi.

Daftar pegawai yang diperiksa meliputi sejumlah pejabat fungsional hingga struktural, di antaranya Dony Indra Kusuma (Jabatan Fungsional Umum), Zainul Fikri (Kepala Seksi Status Keimigrasian), Widhi Deniartomo Asisona (Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), serta Ernawati (Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan). Selain itu, penyidik juga memeriksa Iqbal Radipta Maulistiqlal (Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan), Yoga Kharisma Suhud (Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian), serta dua orang kepala seksi lainnya, yakni Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara.

Dari pihak swasta, KPK memanggil Rachmawati Dewi Supeni, serta dua staf operasional dan keuangan dari PT 1688 Prima, yakni Imas Rismaya dan Felia Qintara. Keterangan dari pihak swasta ini dinilai krusial untuk melacak bagaimana perantara atau "calo" pengurusan dokumen bekerja sama dengan oknum di dalam sistem imigrasi untuk memuluskan izin tinggal WNA dengan imbalan uang.

Kronologi Kasus dan Operasi Senyap KPK

Kasus ini bermula dari rangkaian investigasi panjang KPK terhadap praktik transaksional di sektor keimigrasian yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026. Dalam operasi penindakan yang dilakukan KPK, setidaknya 17 orang diamankan, yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Peran pihak swasta dalam skema ini diduga kuat sebagai fasilitator atau perantara yang menghubungkan WNA yang membutuhkan izin tinggal dengan oknum pejabat di lingkungan kementerian.

Dinamika hukum kasus ini mencapai titik krusial ketika Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memutuskan untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah namanya mencuat dalam daftar tersangka. Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada 4 Juni 2026, mencakup delapan orang yang memiliki posisi strategis di lingkup Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan data penyidikan, total keuntungan ilegal yang berhasil dihimpun oleh sindikat ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Angka yang fantastis ini mencerminkan betapa terstrukturnya praktik pemerasan tersebut, yang tidak hanya melibatkan satu atau dua individu, melainkan sebuah jaringan yang beroperasi lintas jabatan dan lintas tahun anggaran.

Profil Tersangka dan Jabatan Strategis

Skandal ini menyeret nama-nama besar yang memiliki rekam jejak panjang di dunia keimigrasian Indonesia. Selain Silmy Karim, yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025).

KPK periksa delapan pegawai Imigrasi Jakbar untuk dalami pemerasan

Nama lain yang terseret adalah Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan pernah memegang jabatan kunci sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025. Di tingkat operasional teknis, terdapat Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serta Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan pejabat dengan posisi setingkat Direktur dan Kepala Kantor Imigrasi menunjukkan adanya degradasi integritas di level pimpinan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dokumen keimigrasian.

Implikasi Kebijakan dan Dampak Sektor Keimigrasian

Kasus ini memiliki implikasi yang luas bagi tata kelola keimigrasian di Indonesia. Pertama, praktik pemerasan ini berpotensi merusak kredibilitas sistem pemberian izin tinggal bagi WNA. Ketika dokumen resmi bisa dibeli dengan harga tertentu, maka aspek keamanan nasional dan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia menjadi sangat rentan. Hal ini memicu pertanyaan mengenai sejauh mana WNA yang tidak memenuhi syarat namun mampu membayar "biaya siluman" dapat masuk dan tinggal di Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.

Kedua, kasus ini menyoroti kelemahan sistem digitalisasi layanan yang sebenarnya telah digaungkan selama bertahun-tahun. Meskipun banyak layanan sudah beralih ke platform digital, celah korupsi tetap ditemukan pada proses verifikasi manual dan kebijakan diskresioner yang dimiliki oleh pejabat tinggi. Analisis pakar hukum pidana menyarankan perlunya audit menyeluruh terhadap prosedur pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk memastikan bahwa sistem transaksional tidak lagi memiliki ruang gerak.

Ketiga, dampak terhadap kepercayaan publik. Dengan ditetapkannya seorang mantan Wakil Menteri sebagai tersangka, kepercayaan masyarakat terhadap integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di titik terendah. Diperlukan langkah reformasi birokrasi yang radikal, termasuk pembersihan internal secara besar-besaran, agar pelayanan publik di sektor ini tidak lagi dianggap sebagai lahan basah bagi praktik korupsi.

Tanggapan Resmi dan Langkah Lanjutan KPK

Hingga saat ini, pihak kementerian terkait belum memberikan pernyataan detail mengenai langkah mitigasi pasca-penahanan para pejabatnya. Namun, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut. KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik di dalam kementerian maupun di sektor swasta yang diuntungkan oleh praktik ini.

Pemeriksaan delapan pegawai Kanimsus Jakarta Barat ini adalah bagian dari upaya KPK untuk memetakan "titik potong" dalam rantai pemerasan. Penyidik tengah mencocokkan keterangan para saksi dengan data transaksi keuangan yang disita. Jika terbukti ada aliran dana yang mengalir ke pihak lain, KPK berkomitmen untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN, khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan regulasi orang asing, bahwa KPK tidak akan menoleransi tindakan penyalahgunaan wewenang. Proses hukum yang berjalan saat ini diprediksi akan berlangsung panjang, mengingat kompleksitas struktur jaringan yang terlibat dalam praktik pemerasan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Ke depan, publik menantikan persidangan yang transparan dan akuntabel. KPK diharapkan mampu membongkar seluruh lapisan konspirasi ini, memastikan tidak ada aktor intelektual yang luput dari jeratan hukum, dan pada akhirnya membawa perubahan mendasar pada integritas lembaga imigrasi di masa depan. Upaya bersih-bersih ini diharapkan dapat memulihkan citra Indonesia di mata internasional, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan hukum di atas segalanya, terutama dalam urusan administrasi warga negara asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Sleman Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting dan Tuberkulosis Hingga Tingkat Kalurahan

21 Juni 2026 - 12:22 WIB

Mendukbangga Tekankan Urgensi Kehadiran Sosok Ayah dalam Pembangunan Karakter Anak pada Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026

21 Juni 2026 - 06:22 WIB

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Apresiasi Keberhasilan Kulon Progo Tekan Angka Stunting di Bawah Rata-rata Nasional

21 Juni 2026 - 00:22 WIB

Dinkes Bantul Perluas Akses Layanan Preventif Melalui Program Cek Kesehatan Gratis bagi Santri di Pondok Pesantren An Nur

20 Juni 2026 - 18:22 WIB

Abbosbek Fayzullaev Sang Pencetak Sejarah yang Menolak Bayang-Bayang Lionel Messi di Piala Dunia 2026

20 Juni 2026 - 00:22 WIB

Trending di Foto Jogja