Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang mencakup periode tahun 2018 hingga 2023. Fokus terbaru dari penyidikan ini mengarah pada peran PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero), yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam rantai pengadaan perangkat pendukung digitalisasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah penyidik KPK memeriksa VP Business Development PT Finnet Indonesia berinisial DON pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi krusial untuk memetakan bagaimana PT Finnet Indonesia terlibat dalam proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang menjadi instrumen utama dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian tersebut sangat penting untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme kerja sama yang terjadi antara pihak penyedia jasa teknologi dan pihak Pertamina selaku pemilik proyek.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari temuan ketidakefisienan dalam implementasi sistem digitalisasi SPBU yang dicanangkan untuk memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara real-time. KPK secara resmi membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini pada September 2024. Sejak awal 2025, komisi antirasuah telah memanggil puluhan saksi dari berbagai elemen, mulai dari pejabat internal Pertamina, vendor teknologi, hingga pihak terkait di lingkungan Telkom Group.
Pada pertengahan tahun 2025, tepatnya 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap krusial, yakni tahap akhir pemberkasan. Saat ini, lembaga tersebut sedang berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik lancung dalam proyek strategis nasional tersebut.
Perkembangan signifikan muncul pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengungkapkan keterkaitan antara tersangka dalam kasus ini dengan skandal korupsi lain. Sosok Elvizar, yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, Elvizar juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020-2024. Pola keterlibatan yang berulang ini memperkuat dugaan adanya jaringan vendor yang sistematis dalam memanipulasi pengadaan teknologi perbankan dan sistem pembayaran di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Selain Elvizar, penyidik KPK juga telah membidik sejumlah oknum dari internal PT Telkom Indonesia, yakni mantan direksi berinisial DR dan mantan pegawai berinisial WR. Keterlibatan pihak-pihak dari entitas telekomunikasi ini menunjukkan adanya kolaborasi yang kompleks dalam memenangkan vendor tertentu dalam proyek pengadaan infrastruktur digital.
Peran Finnet Indonesia dalam Ekosistem Digitalisasi
PT Finnet Indonesia, sebagai anak usaha PT Telkom, memiliki spesialisasi dalam bidang sistem pembayaran elektronik. Dalam konteks proyek digitalisasi SPBU Pertamina, perangkat EDC berfungsi sebagai jantung dari sistem pengumpulan data transaksi BBM. Data yang dikumpulkan melalui EDC seharusnya dikirim ke sistem pusat untuk memantau volume penjualan dan kepatuhan penyaluran subsidi BBM.
Namun, penyidik KPK menduga terdapat "markup" harga atau pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan dalam kontrak. Keterlibatan PT Finnet Indonesia diduga menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengaturan vendor. Dengan memeriksa VP Business Development perusahaan tersebut, KPK berusaha mengonfirmasi apakah PT Finnet hanya berperan sebagai mitra strategis, atau justru sengaja digunakan sebagai kanal untuk melegitimasi vendor-vendor yang tidak kompeten namun memiliki kedekatan dengan para pengambil keputusan.

Analisis Dampak dan Implikasi Luas
Skandal ini bukan sekadar kasus korupsi pengadaan barang biasa. Proyek digitalisasi SPBU merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Jika sistem ini terganggu atau dimanipulasi oleh kepentingan pihak ketiga, maka akurasi data penyaluran BBM di seluruh Indonesia menjadi taruhannya.
Implikasi dari kasus ini sangat luas bagi tata kelola BUMN:
- Gangguan pada Tata Kelola Digital: Korupsi dalam proyek teknologi informasi seringkali melibatkan "penggelembungan" spesifikasi. Hal ini berdampak pada infrastruktur yang tidak stabil atau sering mengalami kendala teknis, yang pada akhirnya membebani operasional SPBU dan memicu ketidakakuratan data konsumsi BBM nasional.
- Kepercayaan Publik: Keterlibatan mantan petinggi perusahaan telekomunikasi milik negara dalam dua kasus korupsi yang berbeda (BRI dan Pertamina) mencoreng reputasi BUMN. Hal ini memicu pertanyaan mengenai integritas proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BUMN yang selama ini dianggap memiliki sistem pengawasan internal yang ketat.
- Kebutuhan Audit Menyeluruh: Kasus ini kemungkinan besar akan memicu audit menyeluruh terhadap kontrak-kontrak kerja sama antara PT Telkom Group dengan BUMN lain. Jika ditemukan pola serupa, KPK berpotensi membuka "kotak pandora" baru terkait praktik kartel pengadaan teknologi informasi di sektor pemerintahan.
Pandangan Pakar dan Respons Pihak Terkait
Hingga saat ini, pihak PT Telkom Indonesia dan PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi secara mendalam terkait status tersangka dari mantan pejabat mereka. Namun, secara umum, para ahli hukum tindak pidana korupsi menilai bahwa keterlibatan anak usaha BUMN dalam skandal korupsi induk atau mitra BUMN lainnya mencerminkan kelemahan dalam Good Corporate Governance (GCG).
Pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa proyek digitalisasi yang melibatkan anggaran jumbo seharusnya memiliki pengawasan berlapis. Adanya tersangka yang berulang di berbagai instansi menunjukkan bahwa terdapat lubang besar dalam sistem verifikasi vendor di level kementerian dan BUMN. KPK, melalui Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada level vendor atau pejabat operasional saja, melainkan akan terus mengejar aktor intelektual di balik skenario pengadaan ini.
Langkah Selanjutnya: Menanti Penghitungan Kerugian Negara
Tahap krusial dalam waktu dekat adalah penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif dari BPK RI. Angka kerugian negara yang valid akan menjadi dasar hukum utama bagi jaksa penuntut umum KPK untuk menyusun dakwaan. Tanpa angka kerugian negara yang pasti, konstruksi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara akan sulit untuk dibuktikan di depan persidangan.
Selain itu, publik menantikan apakah KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, terutama mereka yang masih memiliki jabatan atau pengaruh di lingkungan BUMN. Keberanian penyidik untuk menyasar oknum di level direksi dan anak usaha Telkom menunjukkan keseriusan KPK dalam membersihkan sektor infrastruktur digital BUMN dari praktik koruptif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN di Indonesia untuk meninjau kembali prosedur pengadaan teknologi mereka. Transparansi dalam pemilihan vendor, kepatuhan terhadap standar harga pasar, dan pengawasan ketat terhadap anak usaha harus menjadi prioritas agar proyek-proyek strategis negara tidak kembali menjadi ajang bancakan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Indonesia akan terus memantau jalannya persidangan kasus ini. Harapannya, proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera melalui vonis pemidanaan, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara dan memperbaiki sistem digitalisasi SPBU agar dapat beroperasi secara optimal demi kepentingan rakyat banyak, sesuai dengan tujuan awal proyek tersebut dicanangkan.









