Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran internalnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kecermatan dalam mengadopsi serta mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Arahan ini disampaikan menyusul berlakunya regulasi nasional tersebut sejak awal tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam lanskap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam forum internal bertajuk Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar awal pekan ini, Setyo Budiyanto memberikan analogi yang cukup tajam untuk menggambarkan tantangan yang dihadapi lembaga antirasuah. Ia membandingkan proses transisi hukum ini dengan dunia balap motor kelas dunia.
"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meskipun sudah sangat ahli dan menyandang status juara dunia, tetap memiliki risiko terjatuh saat melewati tikungan tajam. Saya tidak ingin KPK melakukan kesalahan yang berisiko secara hukum hanya karena kurang sigap dalam memahami dinamika aturan baru ini," ujar Setyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Konteks Historis dan Kronologi Pemberlakuan Hukum
Perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia ini bukan terjadi dalam semalam. Proses ini merupakan buah dari perjalanan panjang legislasi yang melibatkan dua masa pemerintahan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan produk hukum monumental yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Sesuai dengan Pasal 624 UU KUHP, terdapat masa transisi selama tiga tahun sebelum undang-undang tersebut efektif berlaku. Hal ini menempatkan tanggal 2 Januari 2026 sebagai titik mula berlakunya hukum pidana baru tersebut secara nasional.
Sementara itu, untuk menyelaraskan mekanisme prosedural, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Undang-undang ini diteken oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Selaras dengan KUHP baru, Pasal 369 UU KUHAP juga menetapkan 2 Januari 2026 sebagai tanggal efektif berlakunya aturan tersebut.
Tantangan Bagi Lembaga Penegak Hukum Khusus
KPK kini berada di tengah fase krusial harmonisasi regulasi. Sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat lex specialis (hukum khusus), KPK dituntut untuk tetap mempertahankan tajamnya taring dalam pemberantasan korupsi sekaligus mematuhi norma hukum umum yang baru saja diubah.
Dalam diskusi internal tersebut, para ahli hukum di KPK membedah secara mendalam Buku Kesatu KUHP Baru. Fokus utama pembahasan terletak pada implikasi perubahan tersebut terhadap metode pembuktian tindak pidana korupsi. Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian, di antaranya adalah perubahan dalam ketentuan pemidanaan, pemberatan dan peringan pidana, serta batasan-batasan dalam penyidikan yang kini harus beradaptasi dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP baru.
Meski terjadi perubahan regulasi, KPK memberikan jaminan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Kekhususan penanganan kasus korupsi tetap menjadi prioritas dengan ancaman pidana yang tetap ketat, meskipun prosedur operasional di lapangan harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang lebih modern dan demokratis.

Analisis Implikasi terhadap Pembuktian Korupsi
Para pakar hukum pidana mencatat bahwa transisi dari KUHP lama (WvS) ke KUHP baru membawa pergeseran paradigma, terutama terkait asas legalitas dan penerapan hukum pidana materiil. Bagi KPK, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar "kekhususan" kewenangan KPK tidak berbenturan dengan ketentuan umum yang kini mengedepankan hak asasi manusia dan prosedur yang lebih ketat dalam proses penyidikan.
Dampak yang paling nyata dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah kewajiban penyidik untuk lebih teliti dalam administrasi penyidikan. Kesalahan prosedural sekecil apa pun kini lebih rentan digugat melalui mekanisme praperadilan yang diatur lebih rinci dalam KUHAP baru. Inilah yang menjadi dasar kekhawatiran Setyo Budiyanto mengenai "risiko hukum" bagi personel KPK di lapangan.
KPK saat ini tengah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko, antara lain:
- Penyelarasan SOP: Merevisi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) internal agar sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025.
- Peningkatan Kompetensi: Melakukan pelatihan intensif bagi jaksa dan penyidik KPK untuk memahami perbedaan filosofis antara KUHP lama dan baru.
- Konsolidasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian: Mengingat sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan (Integrated Criminal Justice System), koordinasi antarlembaga menjadi krusial agar tidak terjadi disparitas penafsiran hukum di lapangan.
Pandangan Pakar dan Reaksi Publik
Beberapa pengamat hukum menyambut baik langkah preventif yang diambil oleh Ketua KPK. Menurut para akademisi, kehati-hatian yang ditekankan Setyo Budiyanto mencerminkan sikap profesionalisme lembaga negara dalam menghadapi transisi hukum. Namun, tantangan utama tetap pada implementasi.
"KPK tidak bisa lagi menggunakan pola-pola lama secara kaku. KUHP baru membawa semangat kodifikasi yang lebih komprehensif. Jika KPK gagal beradaptasi, mereka akan menghadapi tantangan berat di pengadilan," ujar seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia yang mengamati proses transisi ini.
Selain itu, publik menaruh harapan besar agar transisi hukum ini tidak menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum. Harapan masyarakat adalah agar KPK mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak tersangka sesuai UU baru dan efektivitas pemberantasan korupsi yang menjadi tuntutan utama rakyat.
Langkah Strategis ke Depan
KPK berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan regulasi baru ini. Forum Knowledge Management Day yang baru saja diselenggarakan hanyalah langkah awal dari serangkaian upaya pembenahan internal. Kedepannya, KPK direncanakan akan membentuk unit khusus yang bertugas melakukan monitoring terhadap jalannya proses hukum di persidangan pasca-berlakunya KUHP baru untuk memastikan bahwa argumentasi hukum jaksa KPK tetap solid.
Dalam jangka panjang, keberhasilan KPK dalam mengadopsi regulasi baru ini akan menjadi tolok ukur bagi lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia. Jika KPK mampu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif di bawah payung hukum yang baru, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional akan semakin meningkat.
Sebaliknya, jika terdapat kegagalan dalam adaptasi yang berujung pada kekalahan di pengadilan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, pesan Setyo Budiyanto mengenai "kehati-hatian" bukan sekadar imbauan biasa, melainkan sebuah strategi bertahan agar institusi tetap relevan dan kuat dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan.
Dengan berakhirnya masa transisi pada awal 2026 ini, Indonesia secara resmi telah memasuki era hukum pidana yang baru. KPK, sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi, harus menjadi lembaga pertama yang mampu menunjukkan bahwa perubahan regulasi bukanlah hambatan, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan yang lebih baik dan lebih terukur bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh mata kini tertuju pada langkah-langkah teknis yang akan diambil KPK dalam menangani perkara-perkara besar dalam beberapa bulan ke depan, yang akan menjadi ujian nyata pertama bagi efektivitas adaptasi KUHP dan KUHAP baru.









