Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Peristiwa

IABI Tegaskan Pelanggaran Zona Bahaya Gunung Api Sebagai Bentuk Kenekatan Fatal yang Mengancam Nyawa

badge-check


					IABI Tegaskan Pelanggaran Zona Bahaya Gunung Api Sebagai Bentuk Kenekatan Fatal yang Mengancam Nyawa Perbesar

Tragedi erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara yang terjadi pada Mei 2026 kembali menyisakan duka mendalam sekaligus catatan kelam dalam manajemen mitigasi bencana di Indonesia. Peristiwa yang menelan korban jiwa dari kalangan pendaki ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI). Para pakar menekankan bahwa aksi menerobos zona terlarang di sekitar kawah aktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan kenekatan fatal yang mempertaruhkan nyawa demi kepuasan pribadi atau konten media sosial.

Hingga saat ini, operasi pencarian dan evakuasi oleh tim SAR gabungan masih menjadi fokus utama di tengah kondisi kawah yang belum sepenuhnya stabil. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap protokol keselamatan vulkanologi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Kronologi Tragedi Erupsi Dukono Mei 2026

Gunung Dukono, yang terletak di Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, merupakan salah satu gunung api paling aktif di Indonesia. Sejak Desember 2024, PVMBG telah menetapkan radius bahaya sejauh empat kilometer dari kawah aktif akibat peningkatan aktivitas seismik dan erupsi yang terus-menerus. Pemerintah daerah setempat bahkan telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penutupan jalur pendakian sejak April 2026 guna menghindari jatuhnya korban jiwa.

Namun, pada awal Mei 2026, sekelompok pendaki yang terdiri dari 20 orang dilaporkan memasuki kawasan terlarang tersebut. Puncak tragedi terjadi ketika erupsi eksplosif tiba-tiba menyemburkan kolom abu hingga ketinggian 10.000 meter ke udara, disertai lontaran material pijar dan awan panas yang meluncur deras.

Berdasarkan data terkini dari Basarnas, dari 20 pendaki yang berada di kawasan tersebut, 15 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, yakni dua warga negara Singapura bernama Timo dan Sahnas, serta satu warga negara Indonesia berinisial E. Saat ini, tim SAR masih melakukan penyisiran di area seluas 0,5 kilometer persegi di sekitar puncak untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal atau terjebak dalam material vulkanik.

Bahaya Fatal di Zona Merah: Mengapa Kepatuhan Itu Mutlak

Anggota IABI, Daryono, menegaskan bahwa ketika sebuah gunung api berada dalam status aktif, jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah bukanlah tempat untuk berswafoto atau menikmati pemandangan. Di lokasi tersebut, maut berdiri tepat di depan mata. Aliran piroklastik atau awan panas, yang sering dijuluki "wedhus gembel", memiliki kecepatan yang jauh melampaui kemampuan lari manusia.

"Saat kolom abu membubung hingga 10.000 meter dan lava pijar mulai dimuntahkan, tidak ada teknologi atau keberanian yang sanggup menyelamatkan manusia dari aliran piroklastik yang bergerak lebih cepat dari teriakan minta tolong," ujar Daryono.

Faktor penyebab kematian dalam erupsi gunung api umumnya bersifat instan dan mematikan. Selain awan panas, terdapat ancaman berupa lontaran material batuan vulkanik (bom vulkanik) yang suhunya bisa mencapai ratusan derajat Celsius, gas beracun (seperti sulfur dioksida dan karbon dioksida), serta lahar dingin yang dapat memicu banjir bandang di jalur sungai yang berhulu dari puncak gunung.

Pelajaran dari Sejarah Erupsi Global

Sejarah mencatat bahwa gunung api tidak pernah memberikan kompromi terhadap keberadaan manusia. IABI merujuk pada serangkaian tragedi vulkanik dunia sebagai pelajaran berharga yang sering kali terlupakan oleh para petualang:

  1. Gunung Pelée (1902): Salah satu letusan paling mematikan dalam sejarah modern yang menewaskan sekitar 29.000 orang di Martinique.
  2. Gunung Nevado del Ruiz (1985): Tragedi lahar yang menelan korban 23.000 jiwa di Kolombia.
  3. Gunung Ontake (2014): Erupsi freatik di Jepang yang menewaskan 50 pendaki yang tengah berada di puncak, membuktikan bahwa erupsi tiba-tiba bisa terjadi tanpa peringatan seismik yang signifikan.
  4. Gunung Merapi (2010): Erupsi besar di Indonesia yang menyebabkan 341 orang meninggal dunia.
  5. Gunung Marapi (2023): Tragedi yang merenggut 23 nyawa pendaki di Sumatera Barat, yang seharusnya menjadi pelajaran terdekat bagi para pendaki di Indonesia.

Pola yang berulang dari peristiwa-peristiwa tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap zona larangan dan rendahnya kesadaran akan potensi bahaya erupsi yang bersifat "phreatic" atau erupsi yang dipicu oleh interaksi air tanah dengan magma.

IABI: Pelanggaran zona bahaya gunung api merupakan kenekatan fatal

Dampak Sistemik: Risiko bagi Tim Penyelamat

Pelanggaran zona bahaya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga menimbulkan implikasi serius bagi tim penyelamat. Ketika pendaki nekat menerobos jalur yang ditutup, mereka secara otomatis menempatkan tim SAR dan relawan dalam situasi berisiko tinggi.

Proses evakuasi di lereng gunung api yang masih aktif memerlukan waktu dan personel yang banyak. Tim SAR harus bekerja di bawah ancaman erupsi susulan, medan yang tidak stabil, serta jarak pandang yang terbatas akibat abu vulkanik. Setiap detik yang dihabiskan untuk mencari pendaki yang melanggar aturan adalah waktu yang sangat mahal, di mana nyawa para penyelamat juga menjadi taruhannya.

Pihak otoritas terkait kini tengah mengevaluasi prosedur perizinan pendakian di kawasan konservasi gunung api. Ada wacana untuk memperketat sanksi bagi pelanggar zona bahaya, termasuk kemungkinan tuntutan hukum bagi mereka yang sengaja mengabaikan larangan resmi dari pemerintah daerah.

Pentingnya Mitigasi Berbasis Kesadaran

Mitigasi bencana bukan hanya tugas pemerintah atau PVMBG, melainkan tanggung jawab kolektif. Dalam dunia pendakian gunung yang semakin populer, muncul fenomena "wisata adrenalin" yang cenderung mengabaikan aspek keselamatan. Banyak pendaki yang merasa bahwa memiliki perlengkapan canggih atau pengalaman mendaki gunung-gunung lain dapat menjamin keselamatan mereka di gunung berapi aktif.

IABI menekankan tiga pilar utama dalam mitigasi bencana gunung api bagi masyarakat umum:

  • Kepatuhan Mutlak: Menghormati radius bahaya yang ditetapkan oleh PVMBG tanpa pengecualian.
  • Literasi Vulkanologi: Pendaki harus memahami status gunung yang akan didaki dan mengetahui tanda-tanda awal aktivitas vulkanik.
  • Etika Pendakian: Mengedepankan keselamatan di atas kepuasan pribadi atau konten media sosial.

"Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus. Jadi hormatilah batas yang telah ditentukan otoritas. Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya," tegas Daryono.

Implikasi Masa Depan dan Penegakan Aturan

Kejadian di Gunung Dukono ini harus menjadi titik balik bagi penegakan aturan di kawasan taman nasional atau kawasan konservasi yang memiliki gunung berapi aktif. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menutup akses masuk, melakukan patroli rutin, dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoba menerobos zona larangan.

Selain itu, kolaborasi antara komunitas pendaki, pengelola kawasan, dan pakar kebencanaan sangat diperlukan untuk membangun budaya pendakian yang aman. Edukasi mengenai bahaya vulkanik harus menjadi bagian dari kurikulum wajib bagi setiap pendaki sebelum mendapatkan izin pendakian.

Bagi keluarga korban, tragedi ini tentu menyisakan luka yang tidak akan pernah hilang. Namun, bagi masyarakat luas, peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa alam, khususnya gunung api, memiliki kekuatan yang tidak terduga dan tidak bisa diajak kompromi. Menghargai alam berarti menghargai batasan-batasan yang ada, karena dalam setiap pendakian, tujuan utama bukanlah mencapai puncak, melainkan kembali ke rumah dengan selamat.

Dengan berakhirnya operasi pencarian ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh akibat kelalaian dan kenekatan yang seharusnya bisa dihindari. Keselamatan manusia adalah prioritas utama, dan ketaatan pada peringatan dini adalah langkah paling mendasar dalam menyelamatkan nyawa di kawasan rawan bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menko PM dorong pembaruan data kemiskinan agar bantuan tepat sasaran

10 Mei 2026 - 00:51 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Daring Internasional di Jakarta dan Sita Aset Senilai Rp1,9 Miliar

9 Mei 2026 - 18:51 WIB

Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Subianto ke Pulau Miangas Wujud Nyata Kehadiran Negara di Wilayah Perbatasan Indonesia

9 Mei 2026 - 12:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Pemerataan Akses Digital dan Ekonomi di Wilayah Perbatasan Indonesia

9 Mei 2026 - 06:51 WIB

Pemuda Masjid Dunia Gelar MTQ Internasional di Istiqlal Perkuat Ukhuwah dan Literasi Al-Qur’an

9 Mei 2026 - 00:51 WIB

Trending di Peristiwa